Note: forwarded message attached.
---------------------------------
Looking for earth-friendly autos?
Browse Top Cars by "Green Rating" at Yahoo! Autos' Green Center.
--- Begin Message ---
Undangan Silaturrahmi & Bedah MaJEMUK-ICRP
Meski Era Reformasi sudah merangkak selama 8 tahun lebih namun, sejumlah
peraturan/kebijakan idksriminatif masih menghantui kita dalam berbangsa,
bernegara dan bermasyarakat. Contoh paling anyar adalah disahkannya RUU
Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada 9 Desember tahun 2006 lalu. Dalam UU
ini ternyata peraturan pencantuman kolom agama pada KTP masih saja
dilestarikan. Padahal sejumlah fraksi dan juga LSM serta sebagian masyarakat
melihat bahwa pencantuman itu tidak diperlukan. Yang menyesakkan tentu, karena
di kolom itu tidak terdapat kolom Kepercayaan. Ini jelas bahwa kalangan
penganut Penghayat Kepercayaan telah terabaikan hak-hak sipilnya.
Sebelumnya, di awal tahun 2006, Koalisi Perempuan Indonesia meminta
pemerintah merevisi dua undang-undang yang mendiskriminasi kaum hawa yakni
Undang-Undang Tenaga Kerja 2004 dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1/1974.
Undang-undang tersebut memposisikan perempuan tak tampil dalam ruang publik,
kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Masruchah dalam keterangan
pers di News Cafe, Jakarta , Senin (23/1).
Masih di UU Perkawinan No. 1/1974. Dalam Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan
menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah kalau dilangsungkan berdasarkan agama
dan kepercayaannya. Akibat sulitnya mencatatkan perkawinan beda agama di
Indonesia , banyak sekali pasangan beda agama yang terpaksa harus mencatatkan
perkawinan mereka di luar negeri untuk akhirnya dilaporkan ke KCS di Indonesia.
Disinyalir oleh Departemen Dalam Negeri ada sekitar 5.000 pasangan Indonesia
berbeda agama setiap tahun di Singapura. Sungguh ironis, bahwa warga negara
Indonesia di dalam negeri tidak mendapatkan perlindungan hukum, justru
mendapatkan perlindungan hukum dari negara lain.
Tentang SBKRI yang selama Orde Baru dijadikan salah satu sarat
keadministrasian bagi warga keturunan Tionghwa sebenarnya sudah dihapuskan oleh
pemerintah SBY. Tapi kenyataannya di level bawah (KCS, Kecamatan, Kelurahan,
dst.) persyaratan melampirkan/menunjukkan SBKRI masih saja harus dipenuhi.
Sebuah perlakuan diskriminasi yang masih lenggeng hingga kini.
Tentu masih banyak lagi peraturan-peraturan lainnya yang tak kalah
diskriminatifnya.
Lantas bagaimana sikap kita? Apa yang bisa kita lakukan dalam melihat
fakta-fakta tersebut? Masih adakah ruang untuk memperjuangkan sebuah tatanan
kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang adil, setara, tanpa dihantui oleh
peraturan-peraturan dan perlakuan-perlakuan diskriminatif? Temukan jawabannya
di acara:
Silaturrahmi dan Bedah MaJEMUK ICRP
Membincang Peraturan Diskriminatif, Bagaimana Sikap Kita?
Bersama:
1. Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, APU (Sekjen ICRP)
2. Wahyu Effendi ( Ketua Umum Gerakan Anti Diskriminasi GANDI)
3. Pdt. Dr. Kadarmanto Hardjowasito (Gereja Kristen Jawa Rawamangun)
Waktu: Jumat, 26 Januari 2007
Pukul 19.00 21.00 WIB
Tempat: Gereja Kristen Jawa (GKJ) Rawamangun
Jl. Balai Pustaka Timur No. 1 Rawamangun Jakarta Timur
(Dekat RS. Persahabatan)
Dapatkan 1 (satu) eks. Majalah MaJEMUK GRATIS!! dari ICRP
Reservasi: ICRP Emma: 4280 2349/50, email: [EMAIL PROTECTED]
Nurcholish 0813 1106 8898, Iyus 08128659628
---------------------------------
Have a burning question? Go to Yahoo! Answers and get answers from real people
who know.
--- End Message ---