http://guntur.name/2007/11/17/sikap-pemerintah-terhadap-aliran-keyakinan/
Sikap Pemerintah terhadap Aliran Keyakinan Mohamad Guntur Romli Pengadilan digelar untuk menghakimi tindakan seseorang, bukan keyakinan yang ia imani. Seseorang yang mengaku seorang nabi dan menerima wahyu tak bisa ditangkap. Fenomena ini juga bukan khas kekinian. Semasa Nabi Muhammad sudah ada beberapa orang yang mengaku nabi. Namun tak satupun dari mereka yang diserang. Salah seorang di antara mereka yang sangat terkenal adalah Musailamah dari daerah Yalamlam, yang dijuluki al-Kadzdzab Si pembohong besar. Musailamah mengaku seorang nabi dengan tujuan menyaingi kenabian Nabi Muhammad. Tak cukup itu, ia mendaku dilimpahi wahyu. Konon ia pernah membacakan salah satu surat yang berasal dari wahyu yang ia terima, judulnya, al-Fîl (Gajah). Dari namanya surat ini hendak menantang salah satu surat dalam Al-Quran dengan nama yang sama. Namun surat al-Fîl versi Musailamah terdengar lucu, al-fîl, wa ma adraka mal fîl, lahu dzanabun thawil, wa udzunun kabîr.. (Gajah/tahukah engkau apa itu gajah?/ia memiliki ekor yang panjang/telinga yang lebar..) Kutipan firman versi Musailamah ini seperti anekdot, yang kemungkinan besar sengaja dibuat oleh orang Islam sesudahnya untuk meledek Musailamah. Menariknya semasa Nabi Muhammad hidup, Musailamah tidak dijatuhkan hukuman. Ia dan pengikutnya baru diperangi pada zaman Abu Bakar yang menggantikan kepemimpinan Nabi Muhammad setelah wafat. Mengapa terdapat perbedaan penyikapan antara Nabi Muhammad dan Abu Bakar terhadap Musailamah ini? Jawaban singkatnya: karena terdapat perbedaan alasan. Semasa Nabi Muhammad, Musailamah dipahami sebagai pemimpin dari kelompok yang berbeda keyakinan, sumbernya jelas, perebutan pengaruh, dan egoisme kesukuan. Salah satu dalih yang sering dikemukakan, bila dari bani Hasyim (dari bani ini Nabi Muhammad berasal) telah lahir seorang nabi, mengapa dari bani kami tidak? Musailamah bisa dikategorikan sebagai nabi suku. Namun alasan perbedaan keyakinan ini tidak membuat Nabi Muhammad menumpas kelompok Musailamah. Poin yang bisa kita ambil dari sikap Nabi Muhammad adalah, sebuah tindakan (peperangan sebagai bentuk hukuman) tidak bersumber dari perbedaan keyakinan. Dan perang-perang yang terjadi zaman Nabi pun bukan lah peperangan atas dasar pertentangan keyakinan seperti banyak yang disalahpahami saat ini: fron keimanan melawan fron kekafiran, atau perang antara orang-orang Islam dengan orang-orang musyrik. Sedangkan zaman Abu Bakar fenomena Musailamah ini telah berubah, bukan sekedar perbedaan keyakinan, lebih dari itu: Musailamah dan para pengikutnya telah melakukan pembangkangan politik, alias merongrong kepemimpinan Abu Bakar. Dalam konteks ini, kelompok Musailamah dituding telah membahayakan sebuah kedaulatan politik yang masih berusia dini yang dipimpin oleh Abu Bakar. Maka, Musailamah diperangi bukan karena mengaku nabi, namun karena dianggap sebagai bughat pemberontak, artinya: pemberontakan politis. Musailamah merongrong keamanan dan kekuasaan, ia tidak merongrong keyakinan. Kenabian Muhammad Saw, tak kan pernah gugur karena ada seorang badui bernama Musailamah mengaku menjadi nabi. Al-Quran pun takkan bisa disaingi dengan ayat-ayat Musailamah yang terdengar sebagai parodi. Saat ini, saya membaca argumentasi pemerintah bertolak belakang dari argumentasi Abu Bakar tadi. Dalam menyikapi munculnya bermacam-macam aliran yang mengakui datangnya seorang nabi dan menerima wahyu, mulai dari Ahmadiyah, komunitas Eden hingga yang teranyar al-Qiyadah al-Islamiyah, para petinggi negara menyandarkan argumentasi-argumentasi mereka pada aspek keyakinan. Tak jarang mereka ikut-ikutan latah menggunakan stigma sesat dan menyesatkan terhadap kelompok-kelompok itu. Seolah-olah negeri ini dibangun berdasarkan keyakinan, dan mereka digaji untuk mengurus keimanan. Hakikatnya, argumentasi pemerintah harus berbeda dari argumentasi yang digunakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selama ini MUI hanya melihat munculnya keanekaragaman kelompok keyakinan itu dari aspek agama saja. MUI tak bisa menyelami lebih dalam untuk menelusuri sebab-sebab lain yang mendasarinya. Pada prinsipnya keyakinan apapun tak bisa diadili, meskipun kadang-kadang keyakinan itu tampak sangat aneh kalau dibidik dari pandangan umum. Hingga seorang penyembah batu sekali pun tak bisa diadili karena keyakinannya itu, tapi ia bisa diadili misalnya apabila melemparkan batu yang disembahnya itu pada orang lain yang bisa bikin kepala benjol atau pecah. Maknanya ia diadili bukan karena keyakinananya yang kadang dianggap membahayakan atau menodai keyakinan orang lain, namun karena tindakannya itu: melempar batu yang bisa mencelakakan keselamatan orang lain. Pemerintah haruslah setia pada aturan hukum bahwa, objek hukum adalah tindakan seseorang. Ia bisa dikurang apabila melakukan tindakan yang membahayakan kemaslahatan umum. Dan ini juga harus dibuktikan di pengadilan. Fatwa tidak bisa dijadikan landasan untuk menghakimi keyakinan individu atau kelompok. Fatwa sifatnya sangat subjektif berdasarkan standar-standar yang diakui oleh si pembuat fatwa. Kesesatan adalah persoalah arah. Si pembuat fatwa akan mengarahkan fatwa sesat pada lawannya. Meskipun si pembuat fatwa itu sebenarnya bisa tersesat bila dilihat dari arah lawannya. Fatwa juga merupakan pendapat yang bersumber dari pemahaman manusiawi terhadap teks-teks agama, yang kudus hanyalah Teks, sedangkan fatwa rentan retak. Fatwa adalah pendapat yang bisa benar dan salah. Seperti ucapan Imam Syafii yang sangat masyhur, rayî shawâb yahtamil khatha, wa rayu ghayrî khatha yahtamil shawâb, pendapatku benar namun mungkin bisa salah, pendapat orang lain salah namun mungkin bisa benar. Imam Syafii adalah pendiri madzhab Syafiiyah yang diikuti oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, namun ungkapannya berladaskan kerendahan hati, bukan ketakaburan seperti mereka yang mengaku ulama saat ini dengan menghukumi keyakinan orang atau kelompok dengan sesat dan menyesatkan. Munculnya nabi-nabi dan agama-agama baru kadang terlihat seperti lawakan. Seperti ayat-ayat yang pasti bikinan Musailamah yang menggelikan. Dan seperti Mushaddik yang mengaku nabi namun menyerahkan dirinya pada polisi yang akhirnya ia bertobat. Mengutip komentar teman saya yang baru bangun tidur di pagi hari, dan membaca berita tadi, nabi kok nyerah, nabi kok tobat. Mohamad Guntur Romli, Penulis buku Ustadz, Saya Sudah di Surga (KataKita, 2007) Sumber Jurnal Nasional, Sabtu 17 November 2007 http://www.jurnalnasional.com/?med=Koran%20Harian&sec=Opini&rbrk=&id=22773 Sumber Jurnal Nasional, Sabtu 17 November 2007 http://www.jurnalnasional.com/?med=Koran%20Harian&sec=Opini&rbrk=&id=22773 --------------------------------- Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage.
