http://guntur.name/2007/11/17/sikap-pemerintah-terhadap-aliran-keyakinan/


Sikap Pemerintah terhadap Aliran Keyakinan
   
  Mohamad Guntur Romli
   
  Pengadilan digelar untuk menghakimi tindakan seseorang, bukan keyakinan yang 
ia imani. Seseorang yang mengaku seorang nabi dan menerima wahyu tak bisa 
ditangkap. Fenomena ini juga bukan khas kekinian. Semasa Nabi Muhammad sudah 
ada beberapa orang yang mengaku nabi. Namun tak satupun dari mereka yang 
diserang. Salah seorang di antara mereka yang sangat terkenal adalah Musailamah 
dari daerah Yalamlam, yang dijuluki al-Kadzdzab “Si pembohong besar”.
   
  Musailamah mengaku seorang nabi dengan tujuan menyaingi kenabian Nabi 
Muhammad. Tak cukup itu, ia mendaku dilimpahi wahyu. Konon ia pernah membacakan 
salah satu surat yang berasal dari wahyu yang ia terima, judulnya, al-Fîl 
(Gajah). Dari namanya surat ini hendak menantang salah satu surat dalam 
Al-Quran dengan nama yang sama. 
   
  Namun surat al-Fîl versi Musailamah terdengar lucu, al-fîl, wa ma adraka mal 
fîl, lahu dzanabun thawil, wa udzunun kabîr.. (Gajah/tahukah engkau apa itu 
gajah?/ia memiliki ekor yang panjang/telinga yang lebar..) Kutipan “firman” 
versi Musailamah ini seperti anekdot, yang kemungkinan besar sengaja dibuat 
oleh orang Islam sesudahnya untuk meledek Musailamah. 
   
  Menariknya semasa Nabi Muhammad hidup, Musailamah tidak dijatuhkan hukuman. 
Ia dan pengikutnya baru diperangi pada zaman Abu Bakar yang menggantikan 
kepemimpinan Nabi Muhammad setelah wafat. Mengapa terdapat perbedaan penyikapan 
antara Nabi Muhammad dan Abu Bakar terhadap Musailamah ini? Jawaban singkatnya: 
karena terdapat perbedaan alasan. 
   
  Semasa Nabi Muhammad, Musailamah dipahami sebagai pemimpin dari kelompok yang 
berbeda keyakinan, sumbernya jelas, perebutan pengaruh, dan egoisme kesukuan. 
Salah satu dalih yang sering dikemukakan, “bila dari bani Hasyim (dari bani ini 
Nabi Muhammad berasal) telah lahir seorang nabi, mengapa dari bani kami tidak?” 
Musailamah bisa dikategorikan sebagai “nabi suku”.
   
  Namun alasan perbedaan keyakinan ini tidak membuat Nabi Muhammad menumpas 
kelompok Musailamah. Poin yang bisa kita ambil dari sikap Nabi Muhammad adalah, 
sebuah tindakan (peperangan sebagai bentuk hukuman) tidak bersumber dari 
perbedaan keyakinan. Dan perang-perang yang terjadi zaman Nabi pun bukan lah 
peperangan atas dasar pertentangan keyakinan seperti banyak yang disalahpahami 
saat ini: fron keimanan melawan fron kekafiran, atau perang antara orang-orang 
Islam dengan orang-orang musyrik.
   
  Sedangkan zaman Abu Bakar fenomena Musailamah ini telah berubah, bukan 
sekedar perbedaan keyakinan, lebih dari itu: Musailamah dan para pengikutnya 
telah melakukan pembangkangan politik, alias merongrong kepemimpinan Abu Bakar. 
Dalam konteks ini, kelompok Musailamah dituding telah membahayakan sebuah 
kedaulatan politik yang masih berusia dini yang dipimpin oleh Abu Bakar.
   
  Maka, Musailamah diperangi bukan karena mengaku nabi, namun karena dianggap 
sebagai bughat “pemberontak”, artinya: pemberontakan politis. Musailamah 
merongrong keamanan dan kekuasaan, ia tidak merongrong keyakinan. Kenabian 
Muhammad Saw, tak kan pernah gugur karena ada seorang badui bernama Musailamah 
mengaku menjadi nabi. Al-Quran pun takkan bisa disaingi dengan “ayat-ayat” 
Musailamah yang terdengar sebagai parodi. 
   
  Saat ini, saya membaca argumentasi pemerintah bertolak belakang dari 
argumentasi Abu Bakar tadi. Dalam menyikapi munculnya bermacam-macam aliran 
yang mengakui datangnya seorang nabi dan menerima wahyu, mulai dari Ahmadiyah, 
komunitas Eden hingga yang teranyar al-Qiyadah al-Islamiyah, para petinggi 
negara menyandarkan argumentasi-argumentasi mereka pada aspek keyakinan. Tak 
jarang mereka ikut-ikutan latah menggunakan stigma “sesat dan menyesatkan” 
terhadap kelompok-kelompok itu. Seolah-olah negeri ini dibangun berdasarkan 
keyakinan, dan mereka digaji untuk mengurus keimanan.
   
  Hakikatnya, argumentasi pemerintah harus berbeda dari argumentasi yang 
digunakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selama ini MUI hanya melihat 
munculnya keanekaragaman kelompok keyakinan itu dari aspek agama saja. MUI tak 
bisa menyelami lebih dalam untuk menelusuri sebab-sebab lain yang mendasarinya.
   
  Pada prinsipnya keyakinan apapun tak bisa diadili, meskipun kadang-kadang 
keyakinan itu tampak sangat aneh kalau dibidik dari pandangan umum. Hingga 
seorang penyembah batu sekali pun tak bisa diadili karena keyakinannya itu, 
tapi ia bisa diadili misalnya apabila melemparkan batu yang disembahnya itu 
pada orang lain yang bisa bikin kepala benjol atau pecah. Maknanya ia diadili 
bukan karena keyakinananya yang kadang dianggap membahayakan atau menodai 
keyakinan orang lain, namun karena tindakannya itu: melempar batu yang bisa 
mencelakakan keselamatan orang lain.
   
  Pemerintah haruslah setia pada aturan hukum bahwa, objek hukum adalah 
tindakan seseorang. Ia bisa dikurang apabila melakukan tindakan yang 
membahayakan kemaslahatan umum. Dan ini juga harus dibuktikan di pengadilan. 
Fatwa tidak bisa dijadikan landasan untuk menghakimi keyakinan individu atau 
kelompok. Fatwa sifatnya sangat subjektif berdasarkan standar-standar yang 
diakui oleh si pembuat fatwa. Kesesatan adalah persoalah arah. Si pembuat fatwa 
akan mengarahkan fatwa sesat pada lawannya. Meskipun si pembuat fatwa itu 
sebenarnya bisa tersesat bila dilihat dari arah lawannya.
   
  Fatwa juga merupakan pendapat yang bersumber dari pemahaman manusiawi 
terhadap teks-teks agama, yang kudus hanyalah Teks, sedangkan fatwa rentan 
retak. Fatwa adalah pendapat yang bisa benar dan salah. Seperti ucapan Imam 
Syafi’i yang sangat masyhur, ra’yî shawâb yahtamil khatha’, wa ra’yu ghayrî 
khatha’ yahtamil shawâb, pendapatku benar namun mungkin bisa salah, pendapat 
orang lain salah namun mungkin bisa benar. Imam Syafi’i adalah pendiri madzhab 
Syafi’iyah yang diikuti oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, namun 
ungkapannya berladaskan kerendahan hati, bukan ketakaburan seperti mereka yang 
mengaku ulama saat ini dengan menghukumi keyakinan orang atau kelompok dengan 
“sesat dan menyesatkan”.   
   
  Munculnya nabi-nabi dan agama-agama baru kadang terlihat seperti lawakan. 
Seperti ayat-ayat yang pasti bikinan Musailamah yang menggelikan. Dan seperti 
Mushaddik yang mengaku nabi namun menyerahkan dirinya pada polisi yang akhirnya 
ia bertobat. Mengutip komentar teman saya yang baru bangun tidur di pagi hari, 
dan membaca berita tadi, “nabi kok nyerah, nabi kok tobat.” 
   
  Mohamad Guntur Romli, Penulis buku “Ustadz, Saya Sudah di Surga” (KataKita, 
2007)
   
  Sumber Jurnal Nasional, Sabtu 17 November 2007
   
  http://www.jurnalnasional.com/?med=Koran%20Harian&sec=Opini&rbrk=&id=22773
  Sumber Jurnal Nasional, Sabtu 17 November 2007
 http://www.jurnalnasional.com/?med=Koran%20Harian&sec=Opini&rbrk=&id=22773 

   
   
  
       
---------------------------------
Get easy, one-click access to your favorites.  Make Yahoo! your homepage.

Kirim email ke