YA tapi kalo MUI memfatwakan Alqiyadah itu sesat dalam islam karena 
ngaku2 jadi nabi dan Ahmadiyah sesat dari islam karena menganggap 
mirza ahmad ghulam itu nabi sih ga perlu ditimbang layak tidaknya 
fatwa sesat tersebut. ya sudah jelas sesat dalam islam mas guntur. 
gitu aja kok repot

--- In [email protected], Komunitas Utan Kayu <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> http://guntur.name/2008/01/18/uji-kelayakan-lembaga-fatwa/
> Uji Kelayakan Lembaga Fatwa
> Mohamad Guntur Romli
> 
>              Apa kriteria sebuah lembaga fatwa (dârul iftâ') agar 
bisa dipercaya? Dalam kitab Lisan al-Arab karya Ibn Mandzur, fatwa 
memiliki beberapa makna. Yang terpenting: fatwa berarti penjelasan 
atas persoalan yang musykil dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
>  
> Selanjutnya, ulama fikih membangun terminologi fatwa, yang saya 
sarikan dari pendapat Ibn Hamadan dalam kitab Al-Furuq, bahwa fatwa 
adalah penjelasan dan pemberitahuan tentang hukum syariat tanpa 
ikatan kemestian–tabyîn al-hukm al-syar'i wal ikhbar bihi duna ilzâm. 
Dari terminologi ini, fatwa adalah penjelasan dan pemahaman, maqam-
nya bukan maqam syariat, dan perlu batas yang tegas antara fatwa dan 
hukum syariat.
>  
>  
> Yang lebih penting lagi dari penjelasan tentang fatwa tersebut 
bahwa fatwa dari seseorang atau lembaga tidak mesti diikuti, tak ada 
keharusan untuk menjalankan sebuah fatwa. Kesimpulan yang bisa 
ditarik: sifat fatwa tidak mengikat, karena ia hanyalah penjelasan, 
kadarnya jauh di bawah hukum syariat. Hukum fatwa tidak mutlak 
sebagaimana hukum syariat.
>  
> Jarak antara syariat dan pendapat ini sangat disadari oleh para 
imam pendiri empat mazhab yang terkenal dalam fikih: Imam Hanafi, 
Maliki, Syafi'I, dan Hanbali. Menurut Imam Hanafi, "Tak seorang pun 
boleh mengambil pendapat kami, tanpa mengetahui asal-usul pendapat 
kami." Imam Maliki berujar, "Aku manusia biasa, bisa benar dan salah, 
maka telaahlah pendapatku." Imam Syafi'i menegaskan, "Jika Anda 
menemukan dalam kitabku yang bertentangan dengan sunah, ikutilah 
sunah dan tanggalkan pendapatku." Imam Hanbali menyimpulkan, "Jangan 
bertaklid padaku atau pada Maliki, Syafi'i, Awza'i, atau Tsauri, 
ambillah asal-usul pendapat mereka."
>  
> Para "imam-mazhab" itu sangat menyadari keterbatasan ijtihad 
manusiawi dan adanya batas di antara dua wilayah: syariat dan 
pendapat, serta iktikad untuk menggerus kerak fanatisme yang acap 
kali menutupi akal sehat umat.
> 
> Fatwa juga tidak bisa menjadi hukum publik. Dikisahkan dalam kitab 
Siyar A'lâm Nubalâ'(Biografi Para Tokoh yang Mulia), ketika seorang 
khalifah Bani Abbasiyah meminta Imam Malik menjadikan kitabnya, Al-
Muwaththa', menjadi hukum negara, dan menggantungkannya di Ka'bah, 
dengan tegas Imam Malik menolak.
>  
> Pun sebuah fatwa harus dikeluarkan dengan penuh hati-hati. Fatwa 
tak bisa dilontarkan secara amat mudah (al-tasâhul): tak semua 
pertanyaan dibutuhkan fatwa, tak harus menjawab seluruh pertanyaan 
gara-gara menjaga gengsi. 
> 
> Menjawab semua pertanyaan adalah kegilaan. Dari hadis riwayat Al-
Baihaqi, "Barang siapa yang menjawab seluruh pertanyaan dari manusia, 
berarti dia majnun. Singkatnya, mudah berfatwa hanya dilakukan oleh 
orang gila."
>  
> Dengan demikian, para ulama fikih klasik yang memperbincangkan tema 
ini tidak memisahkan antara pentingnya fatwa sekaligus risiko dan 
dampak dari fatwa. Bagi mereka, ulama sebagai ahli waris para nabi 
(waratsatul anbiyâ') memiliki posisi yang penting untuk melayani 
permintaan dan menjawab pertanyaan umat.
>  
> Namun, risikonya jauh lebih besar. Dari hadis yang diriwayatkan 
oleh Al-Darami, misalnya, "Orang yang paling berani berfatwa di 
antara kalian berarti ia paling berani masuk neraka." Karena itulah, 
fatwa hanya berasal dari mereka yang memiliki bekal ilmu pengetahuan 
yang lebih. Bagi mereka yang berfatwa–dalam beberapa riwayat hadis 
disebutkan "tanpa ilmu"–diancam hukuman berlapis-lapis: "dilaknat 
malaikat langit dan bumi", "didudukkan di atas api neraka", dan "
menanggung dosa dari manusia yang mengikuti fatwanya".
>  
> Namun, yang terjadi saat ini bertolak belakang. Dalam konteks 
politik, fatwa kekinian yang sering dimunculkan hanyalah doktrin 
bahwa ulama ahli waris nabi, sedangkan kewajiban dan kriterianya 
dibenamkan dalam-dalam.
>  
> Padahal Nabi Muhammad diakui sebagai nabi karena memiliki kriteria 
kenabian, yang membedakan dia dengan mereka yang hanya mengaku-ngaku 
nabi. Secara otomatis, bagi mereka yang ingin dianggap sebagai ahli 
waris nabi, tentu saja harus memiliki kriteria. Bila tidak, mereka 
hanya mengaku-ngaku ahli waris nabi.
>  
> Percakapan tentang kriteria ulama yang mampu berfatwa inilah yang 
raib dari percakapan publik. Maka tak mengherankan bila fatwa malah 
menimbulkan kekacauan. Dalam kondisi ini, perlu ada pembenahan yang 
harus dilakukan dimulai dari pemerintah. Dalam sepanjang sejarah, 
sebuah majelis fatwa tak terpisah dari kekuasaan.
>  
> Dalam pengantar kitab Al-Majmû' karya Imam Al-Nawawi, ditegaskan: 
pemerintah memiliki kewajiban menyeleksi para mufti, bila layak, 
ditetapkan, bila tidak, mesti diturunkan. Dalam istilah sekarang, 
seorang mufti harus melewati uji kelayakan. Sayangnya, hal ini tidak 
terjadi di negeri ini. Dalam kitab ini juga diceritakan bahwa Imam 
Malik tidak pernah berani berfatwa kecuali setelah ada 70 orang yang 
memberi kesaksian bahwa ia layak berfatwa.
>  
> Semestinya uji kelayakan ini diterapkan pada sebuah lembaga fatwa 
di mana pun, termasuk di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia perlu 
melewati uji kelayakan, karena MUI hasil bentukan pemerintah sebagai 
alat kepentingan Orde Baru, sehingga memiliki keterikatan yang sangat 
kuat dengan pemerintah, baik dari sisi sejarah maupun donor dana. Dan 
uji kelayakan terhadap MUI ini juga bertujuan menjaga martabat dan 
integritas organisasi itu.
>  
> Prediksi ke depan, menurut saya, akan sangat mudah kalau hanya 
memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa fatwa adalah pendapat 
tentang hukum syariat, bukan syariat itu sendiri. Sifat fatwa tidak 
mutlak dan tak mesti dituruti, mengingat masyarakat di negeri kita 
pun sangat mengenal keragaman fatwa. Karena itu, tak layak apabila 
fatwa dijadikan penghakiman berlebihan terhadap orang lain atau fatwa 
dipandang dengan penuh fanatik, apalagi dijadikan dalih sebagai 
kekerasan terhadap pihak lain.
>  
> Para penegak hukum di negeri ini semestinya berpegang teguh pada 
konstitusi negeri ini, bukan pada fatwa-fatwa keagamaan itu, yang 
sifatnya sama sekali tidak mengikat. Konstitusi kita menjamin 
kebebasan dan keragaman beragama di negeri ini. Maka jangan pedulikan,
 bahkan lemparkan jauh-jauh, fatwa yang menolak keragaman itu.
>  
> Namun, langkah yang terberat, dan mungkin sebuah misi yang mustahil,
 melakukan pembenahan dalam organisasi fatwa, terutama menggelar 
ujian kelayakan bagi para mufti itu. Sebab, ketika fatwa mereka 
dikritik dan dipertanyakan kelayakannya karena lebih banyak 
menimbulkan mafsadah daripada maslahah–  dengan munculnya kekacauan 
di mana-mana–mereka akan balik mendamprat, "Kami ahli waris para nabi.
"
> 
> 
>  Sumber: Koran Tempo, Jumat 18 Januari 2008
>         
> http://korantempo.com/korantempo/2008/01/18/Opini/krn,20080118,61.
id.html
> 
> 
> 
> Mohamad Guntur Romli
> Jl Utan Kayu No 68H, Jakarta
> [EMAIL PROTECTED]
> http://guntur.name/
>        
> ---------------------------------
> Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! 
Search.
>





******************************************************
Milis Filsafat
Posting     : [email protected]
Arsip milis : http://groups.yahoo.com/group/filsafat/
Website     : http://filsafatkita.f2g.net/
Berhenti    : [EMAIL PROTECTED]
******************************************************
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/filsafat/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/filsafat/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke