Wah akur aku sama mas fbs,
Kalo masih enggan keluar/pindah/MAT ya ga popo looh ya ... cuman uang yang 500 juta 
itu masih di awang-awang (bukan di pak Awang :) .... Uang yang "diterima sekarang" 
emang beda dengan duit nanti ketika pension ta iya ... walopun nilai NPVnya sama 
persis !!

Misalnya seneng sama mobil jip 'off roader' bergaya muda ya mesti dinikmatinya ya 
sekarang ini ... 
Lah nanti udah tuwek baru punya duwik 1 milyar ya ndak bisa menikmati jip off roader 
atau malah rebutan sama cucu .... :)
Punya rumah dengan kolam renang ya dinikmatinya ketika masih muda tak iya ... 

Kerja kontrak memang tidak atau bukan sistem yg mendapatkan uang nanti ketika masa 
pensiun, tetap mendapatkannya saat ini juga ... itu saja bedanya ... walopun mungkin 
secara jumlah nilai NPV bisa saja sama saja, tetapi impactnya jelas zauh berbeza ... 

<canda on>
- pas pension nantinya jipku buat cucu saja .... 
aku milih pakai BMW ... 
+ looh duwike sopo ?
- nanti abis kontrak sana sini masuk employeee lagi ... piye ?
+ mimpi kali yeee :))
<canda off>

btw :
gimana cara "UP SCALLING" yang bener ?

RDP
>Pak,
>numpang tanya, habis kerja yang 15 bulan tsb apa mau pensiun (tidak kerja 
>sama sekali)?
>kalau iya hitungan ini harus dipakai.  kalau masih mau kerja yah mungkin ini 
>perlu dipertimbangkan lagi.
>satu hal lagi, uang nya di terima di depan (maksudnya terbagi dalam 15 
>term), bukan pada umur 56 tahun. (jadi time value of money harus 
>diperhitungkan).
>rasanya hari ini terakhir pendaftaran, sudah berpa yah yang mendaftar ?
>
>fbs
>
>
>
>
>>From: "Bambang Pujasmadi" <[EMAIL PROTECTED]>
>>
>>Ada cara lain untuk menghitung salary yang layak, hasilnya kurang lebih
>>sama saja. Di KPS biasanya ada tabel pesangon (PAP) yang besarnya anatara
>>1.5 s/d 2 kali Masa kerja x upah, untuk menghitung uang pensiun/pesangon.
>>Kalau masa kerja 10 tahun, berati uang pesangon  2x10x15 juta (sudah
>>termasuk bonus dan tunjangan)=300 juta. Ditempat yang baru dalam 15 bulan
>>(asumsi tanpa peningkatan salary) akan dapat 15x15 juta=225 juta. Total
>>300+225 juta= 525 juta.  Jadi menurut saya, kalau dalam 15 bulan kerja
>>pendapatan kurang dari  525 juta , mending gak usah pindah.
>>
>>Setelah kontrak nggak dapat lapangan baru, itu sudah bagian resiko pindah
>>kerja. Kompensasi pindah al kenaikan gaji, medical, dll.
>>Keuntungannya, itung-itung dapat uang pensiun dipercepat dan pengalaman
>>baru.
>>
>>Regards,
>>Bambang Pujasmadi
>>
>>
>>


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit FOGRI Website: http://fogri.or.id
FOGRI Archive: http://www.mail-archive.com/fogri%40iagi.or.id/
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke