Kayanya, safety riding harus lebih gencar dikampanyekan neh....
Sumber : http://www.kompas.com/
Menyalakan Lampu Motor Langgar PP Lalu Lintas
Peraturan baru yang mengharuskan para pengendara sepeda motor di
Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi) menyalakan lampu pada
siang hari adalah peraturan yang absurd. Alasan yang dikemukakan di
balik ketentuan ini, yaitu untuk membantu pengendara mobil melihat
kendaraan sepeda motor di sekelilingnya, adalah alasan yang mengada-ada.
Apabila seorang pengendara mobil harus dibantu oleh lampu untuk bisa
melihat sepeda motor di dekatnya, ia tidak layak mengendarai mobil.
Adalah tugas aparat terkait-lewat pembuatan peraturan dan penegakan
hukum yang tegas-untuk memastikan orang-orang semacam itu tidak layak
mengemudi. Bukannya membebankan kewajiban kepada pihak lain.
Sama seperti lampu di rumah, lampu sepeda motor juga mengonsumsi energi.
Sementara negara kita mengalami krisis energi, mengapa malah pemborosan
energi besar-besaran semacam itu digalakkan?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Djoko Susilo
mengatakan, Polda Metro Jaya tidak membuat peraturan baru soal itu.
Sebab, peraturan dimaksud sudah ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan serta Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2003.
Namun, apabila dibaca Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, justru
menyalakan lampu pada siang hari adalah dilarang. Peraturan pemerintah
itu mewajibkan pengendara kendaraan bermotor (dalam hal ini pengendara
sepeda motor) untuk menyalakan lampu utama pada malam hari atau keadaan
gelap (Pasal 73). Dan Pasal 74 dalam Peraturan Pemerintah No 43/1993
menyebutkan, melarang menyalakan lampu di luar yang telah diwajibkan.
Pasal ini juga melarang penggunaan lampu jauh ketika menyalip kendaraan
lain.
Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Djoko
Susilo mengatakan bahwa menyalakan lampu pada siang hari bagi kendaraan
sepeda motor akan membantu karena memunculkan kilatan di kaca spion
pengemudi mobil. Bukankah pernyataannya itu bertentangan dan melanggar
salah satu pasal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 1993?
Mohon yang berwenang untuk segera mencabut peraturan tentang kewajiban
menyalakan lampu pada siang hari bagi sepeda motor yang merupakan
pemborosan dan tidak berdasarkan hukum.
Jordan Purba Jalan Bakti No 35, Jakarta Timur
***
=================================
scanned by Indosat TM-IMSS System
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
--- berpikir jernih lah sebelum melakukan reply ---
.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to [EMAIL PROTECTED]
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---