Mohon yang berwenang untuk segera mencabut peraturan tentang kewajiban menyalakan lampu pada siang hari bagi sepeda motor yang merupakan pemborosan dan tidak berdasarkan hukum. -----------> Gak jelas !!! Mau selamat gak siy ni orang dikasi kepedulian keselamatan malah suruh dihapus. Peraturan ini baru sebatas himbauan dan pihak berwajib tidak berhak menilang atas pelanggaran ini kecuali sudah di sahkan menjadi peraturan daerah.
--- andry --- On 12/13/06, Sidi M. Fatahillah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > Kayanya, safety riding harus lebih gencar dikampanyekan neh.... > > > Sumber : http://www.kompas.com/ > > > Menyalakan Lampu Motor Langgar PP Lalu Lintas > > > Peraturan baru yang mengharuskan para pengendara sepeda motor di > Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi) menyalakan lampu pada > siang hari adalah peraturan yang absurd. Alasan yang dikemukakan di > balik ketentuan ini, yaitu untuk membantu pengendara mobil melihat > kendaraan sepeda motor di sekelilingnya, adalah alasan yang mengada-ada. > > > Apabila seorang pengendara mobil harus dibantu oleh lampu untuk bisa > melihat sepeda motor di dekatnya, ia tidak layak mengendarai mobil. > Adalah tugas aparat terkait-lewat pembuatan peraturan dan penegakan > hukum yang tegas-untuk memastikan orang-orang semacam itu tidak layak > mengemudi. Bukannya membebankan kewajiban kepada pihak lain. > > Sama seperti lampu di rumah, lampu sepeda motor juga mengonsumsi energi. > Sementara negara kita mengalami krisis energi, mengapa malah pemborosan > energi besar-besaran semacam itu digalakkan? > > Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Djoko Susilo > mengatakan, Polda Metro Jaya tidak membuat peraturan baru soal itu. > Sebab, peraturan dimaksud sudah ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 > Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan serta Peraturan > Daerah Nomor 12 Tahun 2003. > > Namun, apabila dibaca Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, justru > menyalakan lampu pada siang hari adalah dilarang. Peraturan pemerintah > itu mewajibkan pengendara kendaraan bermotor (dalam hal ini pengendara > sepeda motor) untuk menyalakan lampu utama pada malam hari atau keadaan > gelap (Pasal 73). Dan Pasal 74 dalam Peraturan Pemerintah No 43/1993 > menyebutkan, melarang menyalakan lampu di luar yang telah diwajibkan. > Pasal ini juga melarang penggunaan lampu jauh ketika menyalip kendaraan > lain. > > Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Djoko > Susilo mengatakan bahwa menyalakan lampu pada siang hari bagi kendaraan > sepeda motor akan membantu karena memunculkan kilatan di kaca spion > pengemudi mobil. Bukankah pernyataannya itu bertentangan dan melanggar > salah satu pasal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 > Tahun 1993? > > Mohon yang berwenang untuk segera mencabut peraturan tentang kewajiban > menyalakan lampu pada siang hari bagi sepeda motor yang merupakan > pemborosan dan tidak berdasarkan hukum. > > Jordan Purba Jalan Bakti No 35, Jakarta Timur > > *** > > > > > > ================================= > scanned by Indosat TM-IMSS System > > > > -- --- This Is The Age Of The Ride Safe --- B 6537 KCL <> InBike 026 <> KHCC 011 browse o d day : Justice League v. Smallville http://www.youtube.com/watch?v=7mb8uD65Qqo http://ridesafe.multiply.com/ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ --- berpikir jernih lah sebelum melakukan reply --- . To post to this group, send email to [email protected] To unsubscribe from this group, send email to [EMAIL PROTECTED] For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
