orang hidup itu harus pake aturan mas, segala peraturan yang akan dikeluarkan harus di uji dan dicoba, kalo berhasil ya langsung ditetapkan dan diresmikan, kalo ngga berhasil ya di evaluasi, kalo mau hidup tanpa aturan hidup aja dihutan, toh dihutan juga tetep ada aturannya (hukum rimba). gini aja deh kalo ngga suka sama peraturan yang ada, ya protes aja, negara kita negara demokrasi kok, kalo takut protes ya diem aja kaya sapi ompong yang bego mau ngapain juga bingung.
pokoknya sekali lagi hidup safety riding lah...... merdeka........ ----- Original---- From: --- Andry --- <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, December 13, 2006 1:01:15 PM Subject: [ForBas] Re: [InBike] Surat Pembaca Kompas Hari ini, Mohon yang berwenang untuk segera mencabut peraturan tentang kewajiban menyalakan lampu pada siang hari bagi sepeda motor yang merupakan pemborosan dan tidak berdasarkan hukum. -----------> Gak jelas !!! Mau selamat gak siy ni orang dikasi kepedulian keselamatan malah suruh dihapus. Peraturan ini baru sebatas himbauan dan pihak berwajib tidak berhak menilang atas pelanggaran ini kecuali sudah di sahkan menjadi peraturan daerah. --- andry --- On 12/13/06, Sidi M. Fatahillah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Kayanya, safety riding harus lebih gencar dikampanyekan neh.... Sumber : http://www.kompas.com/ Menyalakan Lampu Motor Langgar PP Lalu Lintas Peraturan baru yang mengharuskan para pengendara sepeda motor di Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi) menyalakan lampu pada siang hari adalah peraturan yang absurd. Alasan yang dikemukakan di balik ketentuan ini, yaitu untuk membantu pengendara mobil melihat kendaraan sepeda motor di sekelilingnya, adalah alasan yang mengada-ada. Apabila seorang pengendara mobil harus dibantu oleh lampu untuk bisa melihat sepeda motor di dekatnya, ia tidak layak mengendarai mobil. Adalah tugas aparat terkait-lewat pembuatan peraturan dan penegakan hukum yang tegas-untuk memastikan orang-orang semacam itu tidak layak mengemudi. Bukannya membebankan kewajiban kepada pihak lain. Sama seperti lampu di rumah, lampu sepeda motor juga mengonsumsi energi. Sementara negara kita mengalami krisis energi, mengapa malah pemborosan energi besar-besaran semacam itu digalakkan? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Djoko Susilo mengatakan, Polda Metro Jaya tidak membuat peraturan baru soal itu. Sebab, peraturan dimaksud sudah ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan serta Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003. Namun, apabila dibaca Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, justru menyalakan lampu pada siang hari adalah dilarang. Peraturan pemerintah itu mewajibkan pengendara kendaraan bermotor (dalam hal ini pengendara sepeda motor) untuk menyalakan lampu utama pada malam hari atau keadaan gelap (Pasal 73). Dan Pasal 74 dalam Peraturan Pemerintah No 43/1993 menyebutkan, melarang menyalakan lampu di luar yang telah diwajibkan. Pasal ini juga melarang penggunaan lampu jauh ketika menyalip kendaraan lain. Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Djoko Susilo mengatakan bahwa menyalakan lampu pada siang hari bagi kendaraan sepeda motor akan membantu karena memunculkan kilatan di kaca spion pengemudi mobil. Bukankah pernyataannya itu bertentangan dan melanggar salah satu pasal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993? Mohon yang berwenang untuk segera mencabut peraturan tentang kewajiban menyalakan lampu pada siang hari bagi sepeda motor yang merupakan pemborosan dan tidak berdasarkan hukum. Jordan Purba Jalan Bakti No 35, Jakarta Timur *** ================================= scanned by Indosat TM-IMSS System -- --- This Is The Age Of The Ride Safe --- B 6537 KCL <> InBike 026 <> KHCC 011 browse o d day : Justice League v. Smallville http://www.youtube.com/watch?v=7mb8uD65Qqo http://ridesafe.multiply.com/ ____________________________________________________________________________________ Yahoo! Music Unlimited Access over 1 million songs. http://music.yahoo.com/unlimited --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ --- berpikir jernih lah sebelum melakukan reply --- . To post to this group, send email to [email protected] To unsubscribe from this group, send email to [EMAIL PROTECTED] For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
