orang hidup itu harus pake aturan mas, segala peraturan yang akan dikeluarkan 
harus di uji dan dicoba, kalo berhasil ya langsung ditetapkan dan diresmikan, 
kalo ngga berhasil ya di evaluasi, kalo mau hidup tanpa aturan hidup aja 
dihutan, toh dihutan juga tetep ada aturannya (hukum rimba).
gini aja deh kalo ngga suka sama peraturan yang ada, ya protes aja, negara kita 
negara demokrasi kok, kalo takut protes ya diem aja kaya sapi ompong yang bego 
mau ngapain juga bingung.

pokoknya sekali lagi hidup safety riding lah...... merdeka........


----- Original----
From: --- Andry --- <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, December 13, 2006 1:01:15 PM
Subject: [ForBas] Re: [InBike] Surat Pembaca Kompas Hari ini,

Mohon yang berwenang untuk segera mencabut peraturan tentang kewajiban
menyalakan lampu pada siang hari bagi sepeda motor yang merupakan

pemborosan dan tidak berdasarkan hukum.
-----------> Gak jelas !!! Mau selamat gak siy ni orang dikasi kepedulian 
keselamatan malah suruh dihapus. Peraturan ini baru sebatas himbauan dan pihak 
berwajib tidak berhak menilang atas pelanggaran ini kecuali sudah di sahkan 
menjadi peraturan daerah.



--- andry ---

On 12/13/06, Sidi M. Fatahillah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:



Kayanya, safety riding harus lebih gencar dikampanyekan neh....


Sumber : 
http://www.kompas.com/


Menyalakan Lampu Motor Langgar PP Lalu Lintas


Peraturan baru yang mengharuskan para pengendara sepeda motor di
Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi) menyalakan lampu pada

siang hari adalah peraturan yang absurd. Alasan yang dikemukakan di
balik ketentuan ini, yaitu untuk membantu pengendara mobil melihat
kendaraan sepeda motor di sekelilingnya, adalah alasan yang mengada-ada.



Apabila seorang pengendara mobil harus dibantu oleh lampu untuk bisa
melihat sepeda motor di dekatnya, ia tidak layak mengendarai mobil.
Adalah tugas aparat terkait-lewat pembuatan peraturan dan penegakan

hukum yang tegas-untuk memastikan orang-orang semacam itu tidak layak
mengemudi. Bukannya membebankan kewajiban kepada pihak lain.

Sama seperti lampu di rumah, lampu sepeda motor juga mengonsumsi energi.
Sementara negara kita mengalami krisis energi, mengapa malah pemborosan

energi besar-besaran semacam itu digalakkan?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Djoko Susilo
mengatakan, Polda Metro Jaya tidak membuat peraturan baru soal itu.
Sebab, peraturan dimaksud sudah ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43

Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan serta Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2003.

Namun, apabila dibaca Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, justru
menyalakan lampu pada siang hari adalah dilarang. Peraturan pemerintah

itu mewajibkan pengendara kendaraan bermotor (dalam hal ini pengendara
sepeda motor) untuk menyalakan lampu utama pada malam hari atau keadaan
gelap (Pasal 73). Dan Pasal 74 dalam Peraturan Pemerintah No 43/1993

menyebutkan, melarang menyalakan lampu di luar yang telah diwajibkan.
Pasal ini juga melarang penggunaan lampu jauh ketika menyalip kendaraan
lain.

Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Djoko

Susilo mengatakan bahwa menyalakan lampu pada siang hari bagi kendaraan
sepeda motor akan membantu karena memunculkan kilatan di kaca spion
pengemudi mobil. Bukankah pernyataannya itu bertentangan dan melanggar

salah satu pasal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 1993?

Mohon yang berwenang untuk segera mencabut peraturan tentang kewajiban
menyalakan lampu pada siang hari bagi sepeda motor yang merupakan

pemborosan dan tidak berdasarkan hukum.

Jordan Purba Jalan Bakti No 35, Jakarta Timur

***





=================================
scanned by Indosat TM-IMSS System







-- 
--- This Is The Age Of The Ride Safe ---
B 6537 KCL <> InBike 026 <> KHCC 011
browse o d day :  Justice League v. Smallville 
http://www.youtube.com/watch?v=7mb8uD65Qqo 
http://ridesafe.multiply.com/










 
____________________________________________________________________________________
Yahoo! Music Unlimited
Access over 1 million songs.
http://music.yahoo.com/unlimited

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
--- berpikir jernih lah sebelum melakukan reply ---
.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to [EMAIL PROTECTED]
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke