*Jakarta* - Sosialisasi aturan menyalakan lampu di siang hari bagi
pengendara motor sudah selesai. Polisi pun mulai melakukan penindakan
terhadap pelanggar aturan tersebut.

"Penilangan sudah dilakukan secara simultan," kata Direktur Lalulintas Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono kepada wartawan di Mapolda Metro
Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (12/1/2010).

Condro menjelaskan, kewajiban menyalakan lampu di siang hari itu sudah
diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan
Angkutan Jalan.

Adapun pasal tersebut berbunyi 'Pengemudi sepeda motor selain wajib
menyalakan lampu pada malam hari dan pada kondisi tertentu, juga wajib
menyalakan lampu utama pada siang hari'.

Dan aturan tersebut dibuat guna mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan
motor. "Tahun 2009 saja angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor
mencapai 60 persen," ungkapnya.

Pelanggar aturan itu didenda Rp 100 ribu atau dipidana dengan kurungan
paling lama 15 hari sebagaimana tertuang dalam ketentuan denda, Pasal 293 UU
tersebut. Aturan menyalakan lampu di siang hari bagi para pengendara motor
ini utamanya diterapkan di jalur-jalur protokol seperti Jalan Sudirman dan
Jl MH Thamrin.

* (mei/ndr)*

-- 
IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext
bowie
-- 
--- We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!  ---
.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to 
[email protected]
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas

Kirim email ke