Mbak Fauziah dan Ibu ratih,

Komentar saya bukan karena saya tidak mengerti sedikitpun mengenai UU 
Kewarganegaraan. Jusitru saya tanya kepada anda, tahukah anda latar belakang 
UU tsb?? Yang jelas, latar belakang utama bukan untuk menghalangi seorang 
sanak menjadi WNI seperti kasus yang dihadapi Ibu ratih.
Kalau anak anda mau menjadi WNI, siapa yang bilang nggak bisa. Gampang aja 
kok, Cukup ada pertanyaan tertulis dengan meterai, bahwa sang ayah 
menyatakan anak2nya mengikuti kewarganegaraan Ibunya. Sayangnya hal ini 
banyak tidak diikuti, karena para orang tua tsb takut anaknya jadi susah. 
Artinya mereka takut kalau anak mereka menjadi WNI, maka kemudahan fasilitas 
dari negara maju akan hilang. Menurut saya, prinsipnya cuma para orang tua 
ini cuma mau enaknya aja kok. Ketika ada kesusahan, langsung saja deh mereka 
kecam kiri kanan.

saya pernah tinggal di luar negeri, dan cukup banyak saya bergaul dengan 
pejabat bidang konsuler dan imigrasi di KBRI dan KJRI kita. Dari pendapat 
yang saya kumpulkan, maslaahnya menurut mereka simpel aja kok. Para orang 
tua ini ingin mempertahankan kewarganegaraan masing2. Dari negara yang maju, 
anak2 mereka akan dapat fasilitas seperti pendidikan dan kesehatan yang 
bagus (di Indonesia mana ada sih??), dan mereka juga mendapat kemudahan 
kalau ke Indonesia. Nah siapa tahu di Indonesia susah, ya mereka balik lagi 
deh ke warganegara yang lain. Itu aja. Nah, bisa nggak sih para orang tua 
itu membuat keputusan yang terbaik dari keputusan yang ada. Yah sukurlah 
kalau kemudian kondisi sekarang sangat mendukung mereka.

Jadi Mbak Fauziah, kalau baca berita itu yang utuh dong. Dan juga jangan 
ditelan mentah2. Coblah anda kembangkan dengan pengetahuan lain mengenai 
masalah ini. Saeya hanya ingin mengemukakan bahwa UU yang baru yang 
semangatnya tidak untuk diskriminasi, malah sebaliknya menciptakan 
dikskriminasi baru.

Tahu gitu, saya cari aja deh wanita asing. Asik....itung2 memperbaiki 
keturunan. heheheheheheheee....



  --- fauziah swasono <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


  > Pak Imron,
  > Maaf saya ikut campur.
  > saya kira pertanyaan anda tidak pas. Ini saya
  > kutipkan dari berita
  > kompas tsb:
  > -----------
  > Itu terjadi karena masih diberlakukannya
  > Undang-Undang Nomor 62
  > Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan. Dengan
  > undang-undang itu, anak
  > dengan ayah warga negara asing otomatis menjadi
  > warga negara asing.
  > -----------
  >
  > Jadi memang saat itu tidak ada pilihan untuk
  > menjadikan anak2 yang
  > ayahnya WNA sebagai WNI. Langsung dianggap WNA.
  > Bagaimana caranya
  > menjadikan mereka WNI seperti pertanyaan anda tsb?
  >
  > Maaf kalau saya salah tangkap untuk kasus ini.
  > Mungkin Bu Ratih bisa
  > membenarkan.
  >
  >
  > salam,
  >
  > fau


   


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke