Sebenarnya masalah keberatan pencatuman agama di dalam KTP ini sudah lama diusung oleh rekan-rekan kita di FPK ini ~ yang menurut pengamatan saya, memang lebih cendrung ke pemikiran sekuler. Maksud saya, yang pro ke sekuler, di FPK ini lebih volal dibandingkan yang kontra. Hal ini bisa dilihat dari masalah Polygami, Undang-undang Anti Pornografi, Ahmadya, dsb. Semuanya lebih cendrung untuk tidak mengait-ngaitkan agama di dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, menurut mereka agama hanya urusan pribadi! Kalau demikian, untuk apa adanya Sila Pertama dari Pancasila. Adanya Departemen Agama, adanya Dewan Masjid, adanya Wali Gereja dll. ????
chairil sanie djailany wrote: > > Sudah jelas-jelas negara kita adalah menempatkan Sila Ketuhanan Yang > Maha Esa sebagai Sila pertama pada Dasar Negara, hal itu menunjukkan > bahwa negara menempatkan agama ditempat yang utama dalam kehidupan > bernegara dan berbangsa. > Kolom agama sudah betul menurut saya pribadi karena negara tidak > memberikan tempat bagi orang yang tidak beragama. Silahkan saja bangsa > lain dan negara lain kalau tidak mencantumkan kolom agama di ID Card > nya sesuai dengan kebijakan mereka masing-masing, kenapa kita bangsa > Indonesia harus meniru mereka dalam hal ini?.........kita sebagai > bangsa punya identitas sendiri yang patut dipertahankan.
