hmmm, blm pernah dengar teori ini, but by the way saya mau bilang 
meletakkan jabatan juga adalah bentuk pertanggung jawaban... entah 
setalah itu ybs mau diproses hukum melalui class action 
misalnya...kan lebih gampang, daripada masih menjabat terus diminta 
tanggung jawab, dah keburu sibuk sama tugas rutin, dan akhirnya 
seperti biasa, tunggu semua orang lupa, dan ybs masih saja jd pejabat.

salam
esaf

--- In [email protected], Lisman Manurung 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> Begini rekan-rekan.
> 
> Ada dua hal yang berhubungan dengan masalah ini.
> Pertama adalah teori rasionalitas afiliasi. Ini teori
> baru dan sudah ditest. Nah, test nya sekarang di
> Indonesia. Teori ini adalah: Kalau di satu himpunan
> orang-orang yang melakukan A terdapat orang yang tidak
> melakukan standar A, maka pantaslah orang itu
> dikeluarkan.
> Nah, dengan kasus Menteri Perhubungan, di mana dia
> justru terbukti selalau melakukan A, maka apa
> urusannya dia harus dikeluarkan dari jabatan Menteri?
> Catatan : A = ini yang masih perlu diteliti barang apa
> ini.
> 
> Kedua adalah kontrak jabatan. Dalam kontrak jabatan
> Menteri katanya tidak dinyatakan secara eksplisit
> bahwa human error adalah tanggung-jawab Menteri.
> Karena human error adalah urusan langit, dan itu tidak
> bisa dikategorikan kesalahan Menteri, lantas  mengapa
> Menteri harus mundur?
> 
> 


Kirim email ke