Mungkin dalam konsep civil society, peran pertahanan TNI dan keamanan Polri
harus diisolir dari peran politis.

Idealnya, pemimpin yang terpilih melalui suara rakyat secara langsung
memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibandingkan dengan pemimpin lain.
Sehingga seharusnya kedudukan gubernur lebih tinggi secara hukum
dibandingkan kapolda. Namun kenyataannya di daerah malah berlaku sebaliknya,
kapolda jauh lebih sakti kuasanya bahkan ditakuti aturannya dibandingkan
gubernur.

Untuk mengatasi hal ini dan tidak adanya lagi dwifungsi dwifungsi-an dan
salah kaprah seperti ini, sebaiknya Polri berada dibawah depdagri. Jadi
tidak lagi langsung dibawah presiden.



Pada 2 Januari 2010 14:29, rifky pradana <rifkyp...@yahoo.com> menulis:

>
>
> Era saat ini berbeda dengan era sebelumnya.
> Walaupun Presiden yang merupakan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
> serta
> Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata dipegang oleh mantan anggota militer
> (baca:TNI) namun terlihat peran
> Militer/TNI (Tentara Nasional Indonesia)
> tak lagi menonjol dan tak lagi berada di depan seperti yang terjadi pada
> era
> sebelumnya.
>
> Justru peran Polri (Polisi Republik Indonesia) yang terlihat berada di
> depan dalam hampir seluruh urusan.
>
> Termasuk juga dalam pengaman obyek-obyek vital,
> seperti misal diantaranya adalah obyek vital bernilai ekonomis tinggi
> seperti
> pertambangan Freeport di Timika Papua.
>
> Tak hanya itu, bahkan lingkup penugasan Polri
> termasuk juga dalam urusan konflik separatisme kedaerahan, tentunya tak
> termasuk urusan pertahanan dari serangan musuh dari luar negeri.
>
> Konsekuensi dari itu, tentunya membuat institusi
> Polri juga ikut terlibat aktif dan intens di urusan-urusan berbau
> kontroversial
> yang menimbulkan polemik.
>
> Sebut saja diantaranya, misalnya, kasus Cicak
> versus Buaya yang melibatkan upaya Anggodo untuk menjerat Bibit dan Chandra
> sebagai pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
> dalam kasus suap terhadap jajaran pimpinan KPK.
>
> Juga termasuk kasus pembunuhan berencana yang
> konon katanya didalangidan diotaki oleh Antasari Azhar sebagai mantan ketua
> KPK
> yang diberhentikan oleh sebab ditetapkan sebagai terdakwa, dan beberapa
> kasus
> lainnya.
>
> Terbaru, soal pencemaran nama baik berkait daftar
> penerima aliran dana bank Century yang dirilis oleh kelompok Bendera.
>
> Dan, yang teranyar adalah kasus perseteruan antara
> Ramadhan Pohan versus George Aditjondro berkait soal buku yang berjudul
> ‘Membongkar Gurita Cikeas : Di Balik Skandal
> Bank Century’.
>
> Sebagaimana diketahui, skandal Bank Century ini
> melibatkan sejumlah dana uang yang cukup besar, sekitar Rp. 6,7 Trilyun.
>
> Rupanya peran Polri tak hanya seputar itu saja.
> Menurut kabar, Anggota Polri yang masih terikat dinas aktif mulai diijinkan
> juga untuk menduduki jabatan sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) dan/atau
> Ketua RW (Rukun Warga)..
>
> Kebijakan tersebut merupakan salah satu dari
> pengimplementasian dari kebijakan Polri yang programnya akan dimulai tahun
> 2010
> ini, yaitu program Partnership Building.
>
> Akankah program ini menyerupai dengan program
> kebijakan pembinaan teritorialnya TNI yang dulu pernah dilaksanakan dibawah
> payung kebijakan Dwi Fungsi ABRI ?.
>
> Terlepas dari itu, memang para mantan petinggi
> Polri juga mulai menempati posisi-posisi bergengsi yang dulu seakan hanya
> merupakan jatah eksklusifnya para mantan petinggi TNI. Sebut saja satu
> diantaranya adalah Ketua BIN (Badan
> Inteljen Nasional) yang dahulu disebut sebagai BAKIN (Badan Koordinasi
> Inteljen Nasional).
>
> Jika dilihat secara hirarki institusi, saat ini
> institusi TNI berada dibawah koordinasinya Departemen Pertahanan, sedangkan
> Polri berada langsung dibawah presiden dalam arti kata tidak berada dibawah
> departemen manapun juga.
>
> Akhirulkalam, inikah tanda datangnya era baru,
> dimana ‘habis eranya orde Dwi Fungsi ABRI terbitlah eranya orde Dwi Fungsi
> Polri’ ?.
>
>
> Wallahualambishshawab.
>
>
> *
> Catatan Kaki :
> Referensi beritanya dapat dibaca langsung pada
> sumbernya dengan mengklik di sini .
> *
>
> ‘ Dwi Fungsi Polri ? ‘:
> http://polhukam.kompasiana.com/2010/01/02/dwi-fungsi-polri/
> http://politikana.com/baca/2010/01/02/dwi-fungsi-polri
>
> *
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id

5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com 
    forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke