Presiden adalah jabatan sipil, tapi presiden dalam konstitusi kita juga sekaligus merangkap pemimpin tertinggi angkatan bersenjata, mengangkat dan memberhentikan kepala staf/ panglima TNI dan polri, memimpin perang, dll. Ini adalah contoh dwifungsi sipil. Seorang siplil juga bisa diminta untuk wajib militer atau bekerja untuk kegiatan militer dalam jangka waktu tertentu jika sangat dibutuhkan sesuai dengan bidang keahliannya. Dengan demikian setiap warga negara sebenarnya memiliki dwifungsi dan bahkan multifungsi dalam menjalankan tugas kehidupan bernegara. Tinggal melihat apa keperluan dan masalahnya serta bagaimana aturannya. Jadi istilah dwifungsi Abri atau Polri tidak seharusnya muncul.
Apakah ini berarti polri atau militer boleh merangkap jabatan sipil? Boleh saja kalau aturan membolehkan dan negara sangat memerlukannya. Tapi aturan kita tidak membolehkannya sehingga anggota TNI dan Polri yang profesional tentu jangan mencoba untuk melanggar aturan itu. Untuk keadaan saat ini saya puas dan setuju dengan aturan tsb. Ini karena dimasa lalu TNI/Polri cenderung menyalahgunakan jabatan sipil untuk menguasai sipil, memperkaya diri dan cenderung mengabaikan tugas utamanya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban terdepan negara dan asyik berpolitik. Kedisiplinan militer misalnya tidak punya korelasi dengan kedisiplinan dan kejujuran administrasi keuangan. Tidak berarti sebuah lembaga sipil kalau dipimpin militer lantas keuangannya akan beres dan korupsi bisa ditekan semimimum mungkin. Tidak pemimpin militer tidak pemimpin sipil dua-duanya rentan penyelewengan. TNI/Polri yang sanggup melakukan dwifungsi dalam level tinggi justeru harus dipertanyakan profesionalismenya. Apakah selama ini tugasnya di lembaganya sendiri sebegitu ringan dan kurang kerjaan sehingga sanggup berdwifungsi misalnya jadi menteri atau jadi gubernur yang juga sama-sama tugas berat? Atau mungkin Indonesia ini telah kebanyakan merekrut anggota TNI dan polri sehingga para perwiranya punya banyak waktu merangkap jabatan di sipil yang begitu berat. Seharusnya mereka yang melakukan dwifungsi membuktikan dulu bahwa di lembaganya segalanya sudah bagus dan rapi tidak bermasalah bisa jadi contoh bagi lembaga lain. Jangan mencoba membenahi bidang lain sementara dibidangnya sendiri keadaan berantakan. Daripada berdwifungsi lebih baik disuruh memilih apakah mau terjun ke politik dan pensiun jadi TNI/polri atau terus di TNI/Polri. Saya juga meras kurang sreg dengan orang sipil yang punya rangkap jabatan sampai menjadi orang nomor satu disegala lembaga, segala organisasi dan segala perusahaan. Seorang pemimpin atau leader yang bagus tentu mereka yang bisa melahirkan leader-leader lainnya dan bisa mendelegasikan pekerjaannya kepada orang lain dan bukan cenderung dominasi. Orang-orang yang merasa super sendiri tidak akan banyak membawa benefit khususnya dalam jangka panjang bagi kemajuan negeri ini. SH On 1/2/10, rifky pradana <rifkyp...@yahoo.com> wrote: > Era saat ini berbeda dengan era sebelumnya. > Walaupun Presiden yang merupakan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta > Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata dipegang oleh mantan anggota militer > (baca:TNI) namun terlihat peran > Militer/TNI (Tentara Nasional Indonesia) > tak lagi menonjol dan tak lagi berada di depan seperti yang terjadi pada era > sebelumnya. > > Justru peran Polri (Polisi Republik Indonesia) yang terlihat berada di > depan dalam hampir seluruh urusan. > > Termasuk juga dalam pengaman obyek-obyek vital, > seperti misal diantaranya adalah obyek vital bernilai ekonomis tinggi > seperti > pertambangan Freeport di Timika Papua. > > Tak hanya itu, bahkan lingkup penugasan Polri > termasuk juga dalam urusan konflik separatisme kedaerahan, tentunya tak > termasuk urusan pertahanan dari serangan musuh dari luar negeri. > > Konsekuensi dari itu, tentunya membuat institusi > Polri juga ikut terlibat aktif dan intens di urusan-urusan berbau > kontroversial > yang menimbulkan polemik. > > Sebut saja diantaranya, misalnya, kasus Cicak > versus Buaya yang melibatkan upaya Anggodo untuk menjerat Bibit dan Chandra > sebagai pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) > dalam kasus suap terhadap jajaran pimpinan KPK. > > Juga termasuk kasus pembunuhan berencana yang > konon katanya didalangidan diotaki oleh Antasari Azhar sebagai mantan ketua > KPK > yang diberhentikan oleh sebab ditetapkan sebagai terdakwa, dan beberapa > kasus > lainnya. > > Terbaru, soal pencemaran nama baik berkait daftar > penerima aliran dana bank Century yang dirilis oleh kelompok Bendera. > > Dan, yang teranyar adalah kasus perseteruan antara > Ramadhan Pohan versus George Aditjondro berkait soal buku yang berjudul > ‘Membongkar Gurita Cikeas : Di Balik Skandal > Bank Century’. > > Sebagaimana diketahui, skandal Bank Century ini > melibatkan sejumlah dana uang yang cukup besar, sekitar Rp. 6,7 Trilyun. > > Rupanya peran Polri tak hanya seputar itu saja. > Menurut kabar, Anggota Polri yang masih terikat dinas aktif mulai diijinkan > juga untuk menduduki jabatan sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) dan/atau > Ketua RW (Rukun Warga).. > > Kebijakan tersebut merupakan salah satu dari > pengimplementasian dari kebijakan Polri yang programnya akan dimulai tahun > 2010 > ini, yaitu program Partnership Building. > > Akankah program ini menyerupai dengan program > kebijakan pembinaan teritorialnya TNI yang dulu pernah dilaksanakan dibawah > payung kebijakan Dwi Fungsi ABRI ?. > > Terlepas dari itu, memang para mantan petinggi > Polri juga mulai menempati posisi-posisi bergengsi yang dulu seakan hanya > merupakan jatah eksklusifnya para mantan petinggi TNI. Sebut saja satu > diantaranya adalah Ketua BIN (Badan > Inteljen Nasional) yang dahulu disebut sebagai BAKIN (Badan Koordinasi > Inteljen Nasional). > > Jika dilihat secara hirarki institusi, saat ini > institusi TNI berada dibawah koordinasinya Departemen Pertahanan, sedangkan > Polri berada langsung dibawah presiden dalam arti kata tidak berada dibawah > departemen manapun juga. > > Akhirulkalam, inikah tanda datangnya era baru, > dimana ‘habis eranya orde Dwi Fungsi ABRI terbitlah eranya orde Dwi Fungsi > Polri’ ?. > > > Wallahualambishshawab. > > > * > Catatan Kaki : > Referensi beritanya dapat dibaca langsung pada > sumbernya dengan mengklik di sini . > * > > ‘ Dwi Fungsi Polri ? ‘: > http://polhukam.kompasiana.com/2010/01/02/dwi-fungsi-polri/ > http://politikana.com/baca/2010/01/02/dwi-fungsi-polri ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id 5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/