Kupang,18 Januari 2010
Perihal : Mohon Dukungannya Suarakan Pencemaran Laut Timor dan
Peninjauan Kembali Batas Landas Kontinen dan ZEE
RI-Australia di
Laut Timor
Lampiran: -
Kepada
1. Yang Mulia Bapak Uskup Agung Kupang di-Kupang.
2. Yang Mulia Bapak Ketua Sinode Gereja Masehi Injili Timor di-Kupang;
3. Yang Mulia Bapak Ketua Sinode Gereja Pantekosta di Indonesia Cabang
NTT di-Kupang
4. Yang Mulia Bapak Ketua Sinode Gereja Advent Hari Ketujuh Cabang NTT
di-Kupang.
5. Yang Mulia Bapak Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang NTT di-Kupang
Dengan hormat,
Perkenankanlah kami menghampiri Yang Mulia Bapak-Bapak Pemimpin Umat di
Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan terlebih dahulu menyampaikan salam
sejahtera dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya bila telah mengganggu
kesibukannya.
Izinkanlah kami pula sebagai salah satu umat beragama di Timor Barat yang
selama ini senantiasa menyuarakan berbagai hak dan kepentingan bagi
kesejahteraan masyarakat di Timor Barat dan kepulauan sekitarnya yang
diabaikan secara nasional dan internasional di Laut Timor. Bersama ini
dengan penuh kerendahan hati memohon agar sekiranya para Yang Mulia berkenan
menyuarakan 2 (dua) hal penting yang dirasa telah diperlakukan secara tidak
benar dan tidak adil terhadap seluruh umat beragama di daerah ini,sebagai
berikut ;
A. Meledaknya Sumur Minyak West Atlas di ladang minyak dan Gas Montara
pada tanggal 21 Agustus 2009.
1. Ledakan dahsyat sumur minyak West Atlas yang terletak di Laut Timor
pada tanggal 21 Agustus 2009 dan baru berhasil dihentikan sementara pada
awal Nopember 2009 telah memuntahkan tidak kurang dari 500.000 liter minyak
mentah,bahkan lebih setiap harinya di Laut Timor yang berdampak sangat buruk
terhadap kesejahteraan sebagian masyarakat di daerah ini karena telah
terancam kehilangan mata pencaharian tetap dan atau menurunnya pendapatan
sehari-hari secara signifikan.Lebih dari pada itu telah pula mengancam akan
kelestarian lingkungan alam yang berkelanjutan beserta seluruh isinya di
Laut Timor yang membutuhkan waktu berapa puluh tahun lagi untuk
pemulihannya.
2. Berbagai upaya telah kami lakukan bersama rekan-rekan pemerhati dan
organisasi lingkungan serta beberapa anggota legislator di Indonesia dan
Australia untuk meyakinkan Pemerintah Indonesia dan Australia disertai
bukti-bukti yang menujukkan dengan jelas Perairan Indonesia di Laut Timor
(dan kemungkinan besar Laut Flores juga) Telah Tercemar Secara Signifikan
dan mengakibatkan kerugian ekonomis dan ekologis bagi sebagian masyarakat di
Pulau Timor, Rote, Sabu, Sumba, Alor dan kemungkinan besar Ende.
3. Atas dasar pengaduan kami,akhirnya Pemerintah Indonesia dan Australia
mengakui bahwa pencemaran telah terjadi di Laut Timor dengan terbentuknya
Komisi Penyelidikan Pencemaran Laut Timor bentukan Pemerintah Federal
Australia; dan Panitia (Tim) Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat
Tumpahan Minyak di Laut Timor bentukan Pemerintah Republik Indonesia untuk
menghitung ganti rugi (kompensasi).
4. Akan tetapi baik Komisi Penyelidikan Pencemaran Laut Timordan
Panitia (Tim) Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di
Laut Timor bentukan Pemerintah Federal Australia ddan Pemerintah Republik
Indonesia hingga saat ini tidak pernah mau berkunjung ke daerah ini untuk
melakukan identifikasi dan investigasi terhadap akibat dari tumpahan minyak
Montara tersebut.
5. Sehubungan dengan butir (4) tersebut,kami memohon kepada Yang Mulia
Para Pemimpin Umat di daerah ini untuk membantu menyuarakan bencana tumpahan
minyak ini dengan mendesak Pemerintah Federal Australia dan Pemerintah
Republik Indonesia untuk berkenan segera memerintahkan Komisi Penyelidikan
Pencemaran Laut Timor dan Panitia (Tim) Nasional Penanggulangan Keadaan
Darurat Tumpahan Minyak di Laut Timor untuk mengunjungi Pulau Timor, Rote,
Alor, Sumba dan Flores untuk mengidentifikasi dampak dan kerugian yang
diderita oleh masyarakat, akibat dari pencemaran tersebut dengan melibatkan
Pemerintah Daerah, Pemerintah Negara Bagian di Australia, ahli lingkungan
dan ahli geologi kelautan independen serta tokoh masyarakat yang kredibel
dari kedua Negara.
6. Identifikasi sebagaimana pada butir (5) tersebut untuk mengetahui
secara pasti besarnya kerugian yang ditimbulkan terhadap sekurang-kurangnya
3 kelompok masyarakat yakni; para nelayan tradisional yang selama beratus
tahun mencari nafkah di Laut Timor, petani rumput laut dan petani garam
serta masyarakat pesisir yang menderita sakit akibat memakan ikan yang
berasal dari Laut Timor agar diberikan kompensasi; dan upaya pencegahan agar
tidak meluasnya pencemaran di Laut Timor (Jangka Pendek).Selain itu
mengidentifikasi dan menghitung berbagai kerusakan ekologis yang terjadi di
Laut Timor untuk ditanggulangi dengan memberikan kompensasi kepada
daerah-daerah di Nusa Tenggara Timur yang terkena dampak dari pencemaran
tersebut (Jangka Panjang).
B. Peninjauan Kembali Batas Landas Kontinen dan ZEE RI-Australia di Laut
Timor.
1. Perjanjian RI-Australia yang dibuat pada tahun 1972 tentang penetapan
batas landas kontinen yang menggunakan prinsip landas kontinen perpanjangan
alamiah (natural prolongation) dengan melegitimasi argumentasi Australia
bahwa Benua Australia dan Pulau Timor terletak dalam dua kontinen yang
berbeda, dan Palung Timor merupakan representasi fisik bagian Utara dari
batas landas kontinen Australia adalah tidak benar.Dalam perjanjian
tersebut diabaikannya prinsip garis tengah untuk menetapkan batas landas
kontinen kedua Negara, dan menggunakan konsepsi kelanjutan alamiah sehingga
batas landas kontinen ditetapkan pada poros kedalaman laut
(bathy-metric-axis) di Palung Timor,sehingga Australia bisa menguasai 85 %
dasar Laut Timor yang kaya raya akan fosil bahan bakar.Padahal fakta
geologi dan geomorfologi menunjukkan Benua Australia dan Pulau Timor berada
dalam satu landasan kontinen yang sama yakni landas kontinen Australia dan
Palung Timor hanyalah merupakan patahan alamiah biasa saja.
2. Sehubungan dengan fakta pada butir (1) tersebut,berdasarkan definisi
landas kontinen Konvensi Jenewa Tahun 1958 tentang landas kontinen dan
Konvensi Hukum Laut Tahun 1982, landas kontinen negara pantai minimal 200
mil laut dihitung dari garis-garis pangkal laut wilayahnya. Namun jika
pantai negara tersebut letaknya berhadapan dengan pantai negara lain
seperti halnya Indonesia (Pulau Timor) dan Australia, maka yang berlaku
adalah prinsip-prinsip delimitasi dan bukan definisi landas kontinen.
Atas fakta dan dasar inilah maka sudah seharusnya batas landas kontinen
RI-Australia di Laut Timor ditetapkan pada garis tengah antara garis
pangkal laut wilayah Indonesia dan Australia.
3. Pada tahun 1997, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal
Australia menandatangani Perjanjian Batas-Batas Dasar Laut Tertentu dan Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Timor yang hingga saat ini belum
diratifikasi oleh kedua Negara.Akan tetapi, Pemerintah Federal Australia
telah menggunakan perjanjian tersebut secara tidak manusiawi memberangus
para nelayan tradisional Indonesia yang sudah selama kurang lebih 450 tahun
secara turun temurun menjadikan wilayah perairan itu sebagai ladang mata
pencaharian. Padahal,dalam perjanjian yang hanya berisikan 11 pasal saja itu
dengan tegas dinyatakan dalam pasal 11 bahwa Perjanjian Ini Harus
Diratifikasi Dan Akan Mulai Berlaku Pada Tanggal Pertukaran Piagam-Piagam
Ratifikasi
4. Sejak tahun 1999 telah terjadi sebuah perubahan geopolitik yang sangat
signifikan di Laut Timor dengan lahirnya sebuah Negara berdaulat setengah
Pulau Timor yang disebut Republik Demokratik Timor Timur (Leste) sehingga
Laut Timor sudah bukan merupakan milik dari dua Negara lagi,tapi sudah
merupakan milik tiga Negara yakni Indonesia-Australia dan Timor
Timur.Konsekwensi logisnya adalah seluruh penetapan batas di Laut Timor yang
dibuat antara Republik Indonesia dan Australia maupun antara Australia dan
Timor Timur tanpa melibatkan Indonesia adalah TIDAK SAH dan haruslah
ditinjau ulang dan dibatalkan kemudian dirundingkan kembali secara
trilateral oleh tiga Negara yang memiliki Laut Timor ini.
5. Mendasari pada butir (1), (2), (3) dan (4) tersebut, kami memohon
kepada Yang Mulia Bapak-Bapak Pemimpin Umat Beragama di daerah ini untuk
membantu menyuarakannya dan mendesak Pemerintah Republik Indonesia,
Pemerintah Federal Australia, Pemerintah Republik Demokratik Timor Timur
(Leste) dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) agar melalui Komisi Landas
Kontinen PBB segera mengagendakan permasalahan batas landas kontinen di Laut
Timor ini dalam sidang berikutnya untuk menetapkan kembali sebuah batas
landas kontinen yang baru dan permanent di Laut Timor dengan menggunakan
prinsip delimitasi yang benar dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip
International yang berlaku.
Demikianlah permohonan kami sampaikan dengan mendasari akan semangat cinta
kasih dan persaudaraan yang kokoh dimana sebagai sesama umat manusia yang
mendiami jagad raya ini memiliki hak dan kepentingan yang sama seperti
bangsa-bangsa lain di dunia sehingga sudah sepatutnya diperlakukan sama
tanpa ada perlakuan yang terkesan diskriminatif demi kesejahteraan bersama
bangsa Indonesia-Australia dan Timor Timur.
Tuhan Yang Maha Kuasa Senantiasa Memberkati!
Salam dan hormat kami,
*Ferdi Tanoni
*Ketua Yayasan Peduli Timor Barat &
Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Timor, Rote Ndao, Sabu dan Alor
di Laut Timor;
(081 33 912 3532)
*Yayasan Peduli Timor Barat
*(West Timor Care Foundation)
Jalan Perwira 33
Kupang-Timor Barat 85228
Fax : +62 380 830 191.
Email :
[email protected]/[email protected]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :
1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ ,
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/
3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke
anggota
4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected]
5.Untuk bergabung: [email protected]
KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/