Kupang,18 Januari 2010

Perihal   :  Mohon Dukungannya Suarakan Pencemaran Laut Timor dan
                Peninjauan Kembali Batas Landas Kontinen dan ZEE
RI-Australia di
                Laut Timor
Lampiran: -

Kepada
1.      Yang Mulia  Bapak Uskup Agung Kupang di-Kupang.
2.      Yang Mulia  Bapak Ketua Sinode Gereja Masehi Injili Timor di-Kupang;
3.      Yang Mulia  Bapak Ketua Sinode Gereja Pantekosta di Indonesia Cabang
NTT di-Kupang
4.      Yang Mulia Bapak Ketua Sinode Gereja Advent Hari Ketujuh Cabang NTT
di-Kupang.
5.      Yang Mulia Bapak Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang NTT di-Kupang


Dengan hormat,
Perkenankanlah kami menghampiri Yang Mulia Bapak-Bapak  Pemimpin Umat di
Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan terlebih dahulu menyampaikan salam
sejahtera dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya bila telah mengganggu
kesibukannya.

Izinkanlah kami pula sebagai salah satu umat beragama di Timor Barat yang
selama ini  senantiasa menyuarakan berbagai hak dan kepentingan bagi
kesejahteraan masyarakat di Timor Barat dan kepulauan sekitarnya yang
diabaikan secara nasional dan internasional di Laut Timor. Bersama ini
dengan penuh kerendahan hati memohon agar sekiranya para Yang Mulia berkenan
menyuarakan  2 (dua) hal penting yang dirasa telah diperlakukan secara tidak
benar dan tidak adil  terhadap seluruh umat beragama di daerah ini,sebagai
berikut ;

A. Meledaknya Sumur Minyak “West Atlas” di ladang minyak dan Gas Montara
pada tanggal 21 Agustus 2009.

   1. Ledakan dahsyat sumur minyak “West Atlas” yang terletak di Laut Timor
   pada tanggal 21 Agustus 2009 dan baru berhasil dihentikan sementara pada
   awal Nopember 2009 telah memuntahkan tidak kurang dari 500.000 liter minyak
   mentah,bahkan lebih setiap harinya di Laut Timor yang berdampak sangat buruk
   terhadap kesejahteraan sebagian masyarakat di daerah ini karena telah
   terancam kehilangan mata pencaharian tetap dan atau menurunnya pendapatan
   sehari-hari secara signifikan.Lebih dari pada itu telah pula mengancam akan
   kelestarian  lingkungan alam yang berkelanjutan beserta seluruh isinya di
   Laut Timor yang membutuhkan waktu berapa puluh tahun lagi untuk
   pemulihannya.
   2. Berbagai upaya telah kami lakukan bersama rekan-rekan pemerhati dan
   organisasi lingkungan serta beberapa anggota legislator di Indonesia dan
   Australia untuk meyakinkan Pemerintah Indonesia dan Australia disertai
   bukti-bukti yang menujukkan dengan jelas Perairan Indonesia di Laut Timor
   (dan kemungkinan besar Laut Flores juga) Telah Tercemar Secara Signifikan
   dan mengakibatkan kerugian ekonomis dan ekologis bagi sebagian masyarakat di
   Pulau Timor, Rote, Sabu, Sumba, Alor dan kemungkinan besar Ende.
   3. Atas dasar pengaduan kami,akhirnya Pemerintah Indonesia dan Australia
   mengakui bahwa pencemaran telah terjadi di Laut Timor dengan terbentuknya
   “Komisi Penyelidikan Pencemaran Laut Timor” bentukan Pemerintah Federal
   Australia; dan “Panitia (Tim) Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat
   Tumpahan Minyak di Laut Timor” bentukan Pemerintah Republik Indonesia untuk
   menghitung ganti rugi (kompensasi).
   4. Akan tetapi baik “Komisi Penyelidikan Pencemaran Laut Timor”dan
   Panitia (Tim) Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di
   Laut Timor” bentukan Pemerintah Federal Australia ddan Pemerintah Republik
   Indonesia hingga saat ini tidak pernah mau berkunjung ke daerah ini untuk
   melakukan identifikasi dan investigasi terhadap akibat dari tumpahan minyak
   Montara tersebut.
   5. Sehubungan dengan butir (4) tersebut,kami memohon kepada Yang Mulia
   Para Pemimpin Umat di daerah ini untuk membantu menyuarakan bencana tumpahan
   minyak ini dengan mendesak Pemerintah Federal Australia dan Pemerintah
   Republik Indonesia untuk berkenan segera memerintahkan Komisi Penyelidikan
   Pencemaran Laut Timor dan Panitia (Tim) Nasional Penanggulangan Keadaan
   Darurat Tumpahan Minyak di Laut Timor untuk mengunjungi Pulau Timor, Rote,
   Alor, Sumba dan Flores untuk mengidentifikasi dampak dan kerugian yang
   diderita oleh masyarakat, akibat dari pencemaran tersebut dengan melibatkan
   Pemerintah Daerah, Pemerintah Negara Bagian di Australia, ahli lingkungan
   dan ahli geologi kelautan independen serta tokoh masyarakat yang kredibel
   dari kedua Negara.
   6. Identifikasi sebagaimana pada butir (5) tersebut untuk mengetahui
   secara pasti besarnya kerugian yang ditimbulkan terhadap sekurang-kurangnya
   3 kelompok masyarakat yakni; para nelayan tradisional yang selama beratus
   tahun mencari nafkah di Laut Timor, petani rumput laut dan petani garam
   serta masyarakat pesisir yang menderita sakit akibat memakan ikan yang
   berasal dari Laut Timor agar diberikan kompensasi; dan upaya pencegahan agar
   tidak meluasnya pencemaran di Laut Timor (Jangka Pendek).Selain itu
   mengidentifikasi dan menghitung berbagai kerusakan ekologis yang terjadi di
   Laut Timor untuk ditanggulangi dengan memberikan kompensasi kepada
   daerah-daerah di Nusa Tenggara Timur yang terkena dampak dari pencemaran
   tersebut (Jangka Panjang).


B. Peninjauan Kembali Batas Landas Kontinen dan ZEE RI-Australia di Laut
Timor.

   1. Perjanjian RI-Australia yang dibuat pada tahun 1972 tentang penetapan
   batas landas kontinen yang menggunakan prinsip landas kontinen perpanjangan
   alamiah (natural prolongation) dengan melegitimasi argumentasi Australia
   bahwa “Benua Australia dan Pulau Timor terletak dalam dua kontinen yang
   berbeda, dan Palung Timor merupakan representasi fisik bagian Utara dari
   batas landas kontinen Australia” adalah tidak benar.Dalam perjanjian
   tersebut diabaikannya prinsip “garis tengah” untuk menetapkan batas landas
   kontinen kedua Negara, dan menggunakan konsepsi kelanjutan alamiah sehingga
   batas landas kontinen ditetapkan pada poros kedalaman laut
   (bathy-metric-axis) di Palung Timor,sehingga Australia bisa menguasai 85 %
   dasar Laut Timor yang kaya raya akan fosil bahan bakar.”Padahal fakta
   geologi dan geomorfologi menunjukkan Benua Australia dan Pulau Timor berada
   dalam satu landasan kontinen yang sama yakni landas kontinen Australia dan
   Palung Timor hanyalah merupakan patahan alamiah biasa saja”.
   2. Sehubungan dengan fakta pada butir (1) tersebut,berdasarkan definisi
   landas kontinen Konvensi Jenewa Tahun 1958 tentang landas kontinen dan
   Konvensi Hukum Laut  Tahun 1982, landas kontinen negara pantai minimal 200
   mil laut dihitung dari garis-garis pangkal laut wilayahnya. Namun jika
   pantai negara tersebut letaknya berhadapan dengan pantai negara lain
   “seperti halnya Indonesia (Pulau Timor) dan Australia”, maka yang berlaku
   adalah prinsip-prinsip “delimitasi” dan bukan “definisi landas kontinen”.
   Atas fakta dan dasar inilah maka sudah seharusnya batas landas kontinen
   RI-Australia di Laut Timor ditetapkan pada “garis tengah” antara garis
   pangkal laut wilayah Indonesia dan Australia.
   3. Pada tahun 1997, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal
   Australia menandatangani Perjanjian Batas-Batas Dasar Laut Tertentu dan Zona
   Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Timor yang hingga saat ini belum
   diratifikasi oleh kedua Negara.Akan tetapi, Pemerintah Federal Australia
   telah menggunakan perjanjian tersebut secara tidak manusiawi memberangus
   para nelayan tradisional Indonesia yang sudah selama kurang lebih 450 tahun
   secara turun temurun menjadikan wilayah perairan itu sebagai ladang mata
   pencaharian. Padahal,dalam perjanjian yang hanya berisikan 11 pasal saja itu
   dengan tegas dinyatakan dalam pasal 11 bahwa “Perjanjian Ini Harus
   Diratifikasi Dan Akan Mulai Berlaku Pada Tanggal Pertukaran Piagam-Piagam
   Ratifikasi”
   4. Sejak tahun 1999 telah terjadi sebuah perubahan geopolitik yang sangat
   signifikan di Laut Timor dengan lahirnya sebuah Negara berdaulat setengah
   Pulau Timor yang disebut  Republik Demokratik Timor Timur (Leste) sehingga
   Laut Timor sudah bukan merupakan milik dari dua Negara lagi,tapi sudah
   merupakan milik tiga Negara yakni Indonesia-Australia dan Timor
   Timur.Konsekwensi logisnya adalah seluruh penetapan batas di Laut Timor yang
   dibuat antara Republik Indonesia dan Australia maupun antara Australia dan
   Timor Timur tanpa melibatkan Indonesia adalah TIDAK SAH dan haruslah
   ditinjau ulang dan dibatalkan kemudian dirundingkan kembali secara
   trilateral oleh tiga Negara yang memiliki Laut Timor ini.
   5. Mendasari pada butir (1), (2), (3) dan (4) tersebut, kami memohon
   kepada Yang Mulia Bapak-Bapak Pemimpin Umat Beragama di daerah ini untuk
   membantu menyuarakannya dan mendesak Pemerintah Republik Indonesia,
   Pemerintah Federal Australia, Pemerintah Republik Demokratik Timor Timur
   (Leste) dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) agar melalui Komisi Landas
   Kontinen PBB segera mengagendakan permasalahan batas landas kontinen di Laut
   Timor ini dalam sidang berikutnya untuk menetapkan kembali sebuah batas
   landas kontinen yang baru dan permanent di Laut Timor dengan menggunakan
   prinsip delimitasi yang benar dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip
   International  yang berlaku.


Demikianlah permohonan kami sampaikan dengan mendasari akan semangat cinta
kasih dan persaudaraan yang kokoh dimana sebagai sesama umat manusia yang
mendiami jagad raya ini memiliki hak dan kepentingan yang sama seperti
bangsa-bangsa lain di dunia sehingga sudah sepatutnya diperlakukan sama
tanpa ada perlakuan yang terkesan diskriminatif demi kesejahteraan bersama
bangsa Indonesia-Australia dan Timor Timur.
Tuhan Yang Maha Kuasa Senantiasa Memberkati!


Salam dan hormat kami,


*Ferdi Tanoni
*Ketua Yayasan Peduli Timor Barat &
Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Timor, Rote Ndao, Sabu dan Alor
di Laut Timor;
(081 33 912 3532)

*Yayasan Peduli Timor Barat
*(West Timor Care Foundation)
Jalan Perwira 33
Kupang-Timor Barat 85228
Fax : +62 380 830 191.
Email :
[email protected]/[email protected]


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected]

5.Untuk bergabung: [email protected]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke