.      1. Negara adalah "subyek hukum". Jadi negara tetap dapat tersentuh 
hukum. Contoh yang sederhana, kita bisa saja menuntut negara  secara hukum agar 
memberi ganti rugi untuk kasus tertentu. Ini sekali lagi berarti negara pun 
tidak benar-benar kebal hukum. 
   
  2. Betulkah peninggalan kontemporer tidak menjadi kompetensi arkeologi? 
Setahu saya Arkeologi adalah merupakan ilmu yang mengkaji kebudayaan manusia 
melalui antara lain dokumentasi dan peninggalan-peninggalan material yang ada. 
Saya tidak benar-benar tahu definisi Arkeologi dan periodesasi maupun 
batasan-batasannya. Apakah mesti dibatasi mulai jaman Prasejarah hingga Jaman 
Kolonial?  Namun suatu waktu saya pernah mengantar seorang rekan dari Inggris 
untuk mengunjungi PG Kebon Agung di Malang yang mesin-mesin, 
lokomotif-lokomotif lori maupun bangunannya dipandang merupakan salah satu 
objek kajian "industrial archaeology". 
   
  Salam,
   
  
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  
     Re: Sosok Soeharto Harus Dilihat secara Lebih Lengkap   
     Posted by: "manneke budiman" [EMAIL PROTECTED]   Thu Apr 19, 2007 1:42 am 
(PST)   1. Nah di situ enaknya jadi "negara." tak bisa tersentuh logika hukum 
maupun aturan hukum. Kan negara konon tak bisa salah. Kalo ada kesalahan, maka 
salahkan itu ke birokratnya atau aparaturnya. Maka itu, kejahatan yang 
disponsori negara nyaris selalu lolos dari jerat hukum sebab logika hukum tak 
mampu menjangkaunya. Biasanya, yang mampu mengakhirinya adalah perang atau 
revolusi.

2. Betul. Tapi, "bukti arkeologis" dari peristiwa sejarah yang masih bersifat 
kontemporer itu tidak dikaji oleh arkeolog, melainkan oleh sejarawan. Kalo 
prasasti dari masa silam, hanya arkeolog yang ngerti cara mengajinya, 
menentukan usia, serta otentisitasnya. Sementara itu, kalo benda seperti 
bendera pusaka, rumah Bung Karno, dll, itu lahannya sejarawan yang bisa 
menentukan otentik atau tidaknya.

manneke

Endiarto Wijaya <[EMAIL PROTECTED] fr> wrote:
1. Logika hukumnya, suatu sangkaan terjadinya tindak kejahatan yang dilakukan 
negara mesti dibuktikan apakah "negara" sebagai subyek hukum (bukan perorangan) 
benar-benar melakukan kejahatan. Jika memang pelakunya perorangan, lain lagi 
ceritanya. Jangan dirancukan "negara sebagai subyek hukum" dan "individu 
sebagai subyek hukum". Jika kita memberi sangkaan bahwa pelaku korupsi adalah 
negara, mesti dibuktikan unsur-unsur perbuatan pidananya. Begitu pula jika 
pelakunya individual. Sebagai awam, saya memahami logika hukum berlaku seperti 
itu. Jika memang berbicara tentang korupsi sebagai suatu perbuatan pidana, cara 
pandang saya seperti ini. Namun, jika kita berbicara tentang korupsi sebagai 
fenomena sosial, saya setuju dengan Pak Manneke.

2. Kajian sejarah pascakemerdekaan bisa saja memerlukan bukti arkeologis. Saya 
kira, apapun peninggalan material ciptaan manusia, bisa saja merupakan bukti 
arkeologis. Tergantung kita mau mengkaji dari aspek/ sudut pandang dan untuk 
tujuan apa. Pena, buku, tempat tidur, rumah yang berkaitan dengan fakta-fakta 
sejarah pascakemerdekaan adalah bukti arkeologis juga.

Salam,



             
---------------------------------
 Découvrez une nouvelle façon d'obtenir des réponses à toutes vos questions ! 
Profitez des connaissances, des opinions et des expériences des internautes sur 
Yahoo! Questions/Réponses.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke