http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/03/Politikhukum/3500639.htm
============================

Jakarta, Kompas - Persyaratan pendidikan sarjana untuk calon presiden
yang ada dalam draf awal Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden
yang dibuat Departemen Dalam Negeri telah dihapus. Aturan syarat
pendidikan capres itu dikembalikan ke UU Nomor 23 Tahun 2003, yaitu
pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas.

Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang, Rabu (2/5),
mengungkapkan, tidak ada masalah lagi dalam persyaratan capres.
"Ketika konsultasi publik, Paket RUU Bidang Politik sudah menerima
berbagai masukan dari masyarakat. Masukan itu sudah kami sambut dan
dimasukkan untuk penyempurnaan draf," kata Saut.

Syarat pendidikan sarjana untuk capres sempat menjadi perdebatan di
masyarakat. Namun, akhirnya syarat itu dihapuskan, baik dalam draf RUU
Pemilu DPR, DPD, dan DPRD maupun draf RUU Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.

Pansus bisa dibentuk

Secara terpisah, anggota Komisi II DPR Saifullah Ma'shum (Fraksi
Kebangkitan Bangsa, Jawa Timur V) berpendapat, akan lebih baik jika
pemerintah bisa menyerahkan RUU bidang politik secepatnya, tidak harus
menunggu seluruh RUU terselesaikan.

"Semakin cepat RUU disampaikan kepada DPR, fraksi-fraksi bisa segera
menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM)," katanya.

Di sisi lain, fraksi di DPR pun sebaiknya bisa segera menyiapkan
materi dan anggotanya yang akan ditugaskan dalam panitia khusus
(pansus). Bahkan, bila perlu, organisasi dan kepemimpinan pansus bisa
segera dibentuk terlebih dulu sambil menunggu materi dari pemerintah.

Menurut Saifullah, empat RUU bidang politik bisa dikategorikan menjadi
dua, yakni RUU yang masuk kategori "berat", yaitu RUU pemilu anggota
lembaga legislatif serta RUU susunan dan kedudukan anggota lembaga
legislatif. Sedangkan RUU yang termasuk kategori "ringan" adalah RUU
partai politik serta RUU pemilu presiden-wakil presiden.

Untuk menyiasati percepatan proses pembahasan dan penyelesaian di DPR,
perlu dibentuk dua pansus yang masing-masing membahas RUU kategori
"berat" dan "ringan". (dik) 

Kirim email ke