bukan hanya Sutiyoso yang di kejar oleh polisi federal Australia tetapi juga pemerintah australia sendiri di interogasi. Kantor partai liberal yang di pimpin perdana menteri John Howard juga di datangi polisi federal Australia. Intensitas kegiatan polisi federal untuk menjernihkan pembunuhan ke lima wartawan do balibo timor timur akan terus meningkat. Hal ini di sebabkan oleh anak dari salah satu wartawan tersebut telah dewasa (18 tahun) dan dia berjanji akan melewati jalan hidupnya untuk mengetahui dengan jelas atas kematian ayahnya yang dia tidak/akan pernah bertemu. Dia mendesak pemerintah australia untuk mencari tahu. Sebagai pemerintah yang tanggap terhadap rakyatnya pemerintah Australia tidak ada jalan lain selain mencari tahu, dan kebetulan pak Sutiyoso berada di Timor waktu itu maka mereka sangat mendambakan apa yang di ketahui pak Sutiyoso, bukan berarti pak Sutiyoso bersalah, dia hanya di perlukan sebagai saksi. Reaksi dari pak Sutiyoso justru membuat masalah ini menjadi besar. Kita sebagai anak bangsa hanya mengharapkan agar penghuni kota Jakarta tidak teralarut ikut berpolitik dengan masalah ini. Tak usahlah demo2-an, hanya bikin macet jakarta yang sudah macet.
salam --- In [email protected], "Agus Hamonangan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/04/ln/3572214.htm > ===================== > > Pemerintah Indonesia perlu mengambil hikmah atas kasus yang dialami > Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dengan cara menyelesaikan kasus > pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat. Sebab, peristiwa serupa > dapat menimpa sejumlah pejabat Pemerintah Indonesia lain yang diduga > melakukan pelanggaran HAM berat saat mereka berada di luar negeri. > > "Pemerintah Negara Bagian New South Wales memang sudah minta maaf. > Namun, tidak berarti perkara sudah selesai. Sebab, pengadilan belum > mencabut permintaan bersaksi kepada Sutiyoso," kata Koordinator Human > Rights Working Group Rafendi Djamin, Jumat (1/6). > > Pengadilan New South Wales, lanjut Rafendi, masih mungkin mengirimkan > surat permohonan ke Sutiyoso untuk bersaksi atas kasus terbunuhnya > lima wartawan di Balibo, Timor Timur, tahun 1975. Jika surat itu tidak > ditanggapi, mereka dapat minta bantuan polisi internasional untuk > mendatangkan Sutiyoso. > > Itu dapat terjadi karena pengadilan di Australia sudah mengadopsi > yurisdiksi universal. Dengan demikian, mereka dapat mengadili kasus > pelanggaran HAM berat, yaitu genosida, penyiksaan, kejahatan perang, > dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di mana saja dan > melibatkan siapa saja. Adopsi serupa sudah dilakukan sejumlah negara > lain, seperti Belanda, Belgia, Perancis, dan Jerman. > > "Meski pejabat negara, Sutiyoso tidak punya kekebalan hukum saat > berurusan dengan kasus pelanggaran HAM berat," ucap Rafendi. > > Ironisnya, lanjut Rafendi, selain Sutiyoso, masih ada tokoh nasional > yang diduga melakukan pelanggaran HAM berat sehingga kasus serupa > dapat juga mereka alami. "Ini salah satu masalah yang harus segera > diselesaikan pemerintah, misalnya dengan membentuk pengadilan HAM yang > kredibel," kata Rafendi. > > Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan > juga mengatakan, pemerintah harus lebih serius menyelesaikan berbagai > dugaan pelanggaran HAM berat sesuai dengan prosedur umum yang ada > supaya apa yang dialami Sutiyoso tidak terulang. > > "Jangan sampai penilaian negatif masyarakat internasional terhadap > pengadilan HAM untuk masalah Timor Timur kembali terjadi. Sebab, tidak > hanya gagal menyelesaikan masalah, namun juga menambah pekerjaan dan > memperburuk citra kita," kata Haris. > > Masyarakat Internasional menilai pengadilan HAM itu tidak kredibel. > Penilaian ini dapat terlihat dari laporan Komisi Pakar PBB yang > dibentuk 18 Februari 2005. Akibatnya, ada rekomendasi untuk > menyelesaikan perkara ini ke Pengadilan Pidana Internasional. > Menanggapi penilaian itu, Indonesia lalu membentuk Komisi Kebenaran > dan Persahabatan Indonesia-Timor Leste. (NWO) >
