Bank Alman ga nyambung nih hehehe ... Kalo menurut saya emang ga semua isi perda itu perlu kita kritik.
Memberi sedekah ditangkap lah kok aneh, pemerintah ga bisa menangani pengemis, kok malah melempar "kesalahan pada orang lain"???? Terlepas dari memberi sedekah kepada pengemis itu secara psikologis itu baik atau tidak buat si pengemis (ini biar psikolog yang ngebedahnya), "fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara" jelas disebutkan dalam uud 45. Tentu kita mengerti jelas maksud ayat ini. Implemantasi dari kalimat uud 45 tersebut jelas tidak sama dengan isi perda yang mau dijalankan oleh pemerintah dki sekarang ini. Sutiyoso nih kayanya lagi cari jalan untuk tetap eksis hehehe ... juga anggota drpd dki ... "... Biarkan ahlinya yang mengerjakannya ... " Nabi Muhamad SAW sayangnya ini tidak terjadi di indonesia :( --- In [email protected], "Bank Alman" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Tidak ada yang salah dalam Perda ini, Mari kita dukung. Untuk menertibkan suatu wilayah atau bahkan negara perlu pemimpin dan aturan yang tegas. Dan kita wajib patuh pada pemimpin sepanjang pemimpin itu tidak menyuruh rakyatnya melakukan hal-hal yang dilarang agama. > > Jual beli ada tempatnya. Memberi sedekah sesungguhnya ada tuntunannya. Menyeberang jalan, memberhentikan angkutan umum dan menaik-turunkan pemumpang sebenarnya sudah banyak aturannya. Melacur ? sudah gak perlu dikomentarilah. > > Kita semua ingin Jakarta yang tertib, bersih dan manusiawi. Mungkin ini langkah awal. Selanjutnya, menertibkan Indonesia. Menertibkan pamongnya. Memberantas korupsinya. > > Majulah Jakarta, Majulah Indonesia. > > "Bank Alman".
