Merentang Kembali Kekuasaan Soeharto & Tommy X Bulog

            KOMPAS - Senin, 01 Oktober 2007
            Merentang Kembali Kekuasaan Soeharto
            SULTANI

            Reaksi bernada positif terhadap pengumuman Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan Bank Dunia yang menempatkan Soeharto sebagai
pencuri terbesar aset negara menunjukkan kegeraman masyarakat atas
buntunya proses pengusutan korupsi mantan Presiden RI tersebut.
Seharusnya, momentum ini dimanfaatkan pemerintah untuk lebih serius
dalam menyelesaikan perkara korupsi mantan penguasa tersebut.

            Peringatan tersebut tidak berlebihan, mengingat semenjak
Soeharto lengser dari singgasananya, empat presiden penerusnya tidak
satu pun yang berhasil memejahijaukan mantan Presiden Republik
Indonesia ke-2 ini. Padahal, jejak kesalahan Soeharto sudah
ditelisik oleh Kejaksaan Agung tiga bulan setelah ia mundur.

            Bukti-bukti yang didapat kejaksaan waktu itu
mengindikasikan, selama kurun waktu 32 tahun, Soeharto mengeruk
kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, dan kroni-kroninya melalui
tujuh yayasan yang dipimpinnya. Celakanya, uang yang masuk ke dalam
kas tujuh yayasan tersebut diperoleh dari perusahaan-perusahaan
swasta dan negara dengan menggunakan keputusan presiden. Kerugian
negara dari tindakan Soeharto ini diperkirakan 571 juta dollar AS
(George Junus Aditjondro, Korupsi Kepresidenan, Reproduksi Oligarki
Berkaki Tiga: Istana, Tangsi, dan Partai Penguasa, LkiS: Yogyakarta,
2006).

            Temuan serupa diungkapkan majalah Time dalam edisi
khusus dengan judul Soeharto Inc: How Indonesia's Boss Built a
Family Fortune. Edisi 24 Mei 1999 itu secara gamblang mengungkapkan
kekayaan Soeharto berikut keluarga dan kroni-kroninya yang
bertebaran di beberapa belahan dunia.

            Menurut data Time, tahun 1999 kekayaan Soeharto mencapai
9 miliar dollar AS. Selama 32 tahun berkuasa, Soeharto juga
membangun kerajaan bisnis bersama keluarga dan kolega-koleganya
melalui praktik monopoli terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat
Indonesia. Dari praktik bisnis tersebut, Soeharto bisa memupuk harta
yang diperkirakan mencapai 73,24 miliar dollar AS (Rp 659 triliun).
Jumlah yang sangat fantastis.

            Soeharto sendiri pernah membantah bahwa dirinya memiliki
kekayaan di luar negeri. "Saya tidak punya satu sen pun uang di luar
negeri," katanya pada 6 September 1998, delapan bulan sebelum Time
melansir beritanya. Tidak puas dengan pemberitaan Time, Soeharto
mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap majalah itu.
Padahal, dalam waktu yang bersamaan Soeharto juga sedang menghadapi
dakwaan Kejaksaan Agung atas korupsi yang diduga dilakukan melalui
tujuh yayasannya.

            Di satu sisi, Soeharto selalu menolak persidangan
perkara korupsinya. Namun, dia proaktif menggugat majalah Time yang
dianggap mencemarkan nama baiknya. Meskipun pengadilan negeri maupun
pengadilan tingkat banding menolak semua gugatan Soeharto atas Time,
Soeharto tak lantas menyerah. Ia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung (MA).

            Tanggal 28 Agustus lalu MA mengeluarkan keputusan
memenangkan gugatan Soeharto atas Time. Time harus membayar uang Rp
1 triliun kepada Soeharto dan meminta maaf melalui media massa.

            Dalam jajak pendapat kali ini yang secara khusus
menyoroti pengusutan kekayaan Soeharto, publik menyangsikan
keseriusan pemerintah menyelesaikan perkara ini. Sebagian besar
responden mengatakan, Kejaksaan Agung, MA, maupun Polri tidak serius
menyelesaikan perkara korupsi yang melibatkan bekas orang kuat
Indonesia itu.

            Di dalam benak mayoritas responden, Soeharto diyakini
memiliki kekayaan yang disimpan di luar negeri, sebagaimana yang
diberitakan Time.

            Karena itulah, keputusan hukum yang memenangkan Soeharto
dianggap telah menyalahi prinsip keadilan. Setidaknya, 63,9 persen
responden merasa keputusan MA dalam perkara Soeharo vs Time baru-
baru ini tak adil. Dua dari tiga responden malah merasa hukuman yang
diberikan MA kepada Time sebagai tindakan yang berlebihan.

            Kemenangan Soeharto yang diberikan MA semakin
menelanjangi kebobrokan aparat penegak hukum dan sistemnya dalam
proses penegakan hukum di Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap
aparat penegak hukum tampaknya tidak akan membaik. Setidaknya, 60
persen responden tak yakin penegak hukum Indonesia mampu mengusut
dan mengembalikan kekayaan Soeharto di luar negeri.

            Komitmen pemerintah untuk menuntaskan perkara Soeharto
pun diragukan masyarakat. Sebanyak 61,9 persen responden merasa
pemerintah, terutama Presiden Yudhoyono, tidak akan mampu mengusut
dan mengembalikan harta Soeharto.

            Padahal, melalui Prakarsa Pengembalian Aset Curian atau
Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative yang dilansir PBB dan Bank
Dunia pada 17 September lalu, kedua lembaga tersebut siap membantu
negara berkembang memulangkan aset yang dicuri pemimpinnya yang
korup dan mencegah secara internasional pelarian uang hasil
kejahatan. "Tidak boleh ada surga yang aman bagi mereka yang mencuri
dari masyarakat miskin," kata Presiden Bank Dunia Robert B Zoellick.

            Data yang dilansir dari temuan Transparency
International (2004) itu menempatkan nama Soeharto di tempat teratas
dari 10 nama kepala negara yang dianggap sebagai pencuri aset
negara. Jumlah kekayaan yang dicuri 15-35 miliar dollar AS.

            Publik Indonesia sudah lama menanti adanya terobosan
lain dalam penyelesaian perkara korupsi Soeharto. Tidak mengherankan
kalau 62,4 persen responden menyambut positif dan setuju terhadap
pengumuman PBB tersebut. Mereka juga berpikir cukup rasional dengan
menempatkan pengusutan korupsi sebagai hal yang lebih utama daripada
menonjolkan jasa-jasa Soeharto pada masa lalu.

            Meskipun demikian, keterlibatan asing dalam pengusutan
kasus ini cukup menimbulkan kontroversi. Sekitar 45,5 persen
responden setuju dengan pelibatan pihak asing dalam kasus ini,
sementara 48,8 persen responden lainnya justru menolak keterlibatan
asing.
            (Litbang Kompas)
===========================================================
      KOMPAS - Senin, 01 Oktober 2007

      Tebal/Tipis Argumen Moral
      BUDIARTO DANUJAYA

      Urutan wahid Soeharto dalam daftar mantan pemimpin negara yang
korup dari StAR Initiative menimbulkan wayuh rasa. Ada yang
mensyukuri sebagai momentum baru membongkar kejahatan sublim ini
lewat terbukanya akses jejaring keuangan internasional. Ada yang
merutukinya sebagai ikut campur urusan rumah tangga orang lain,
bahkan menyinggung "harga diri bangsa".

      Persoalannya, masih perlukah dalam kedewasaan peradaban
humanisme-demokratis dewasa ini kita bersikukuh mengambil posisi
ekstrem dalam dikotomi diametral antara politik internasional versus
nasional, budaya global versus lokal, atau nilai-nilai universal
versus partikular.

      Nasionalisme politik dengan limit kedaulatannya dan humanisme
moralitas dengan universalisme nilainya bukan pilihan dikotomis
saling meniadakan bak zero sum game. Kompleksitas demokrasi
humanistik lebih menempatkan keduanya sebagai komplementaritas
sebuah paradoks.

      Nasionalisme memberi pijakan lewat sebuah kedaulatan agar
utopia universalisme pada humanisme tak mengawang-awang. Adapun
humanisme memberi transendensi agar lokalitas kedaulatan pada
nasionalisme tidak menjadi tribalisme.

      Ketegangan dimensional

      Ketegangan "internasionalisasi" perkara keadilan, pun perkara
berdimensi moral lain seperti kemanusiaan, bukan kabar baru. Belum
lekang keberangan Soeharto atas Belanda yang "sok mengajari kita
perkara kemanusiaan", bak lupa pernah menjajah kita. Peristiwa ini
berbuntut pada pembubaran Inter-Governmental Group on Indonesia
(IGGI).

      Michael Walzer dalam Thick and Thin: Moral Argument at Home
and Abroad (1994) menyebutnya sebagai ketegangan antara "tebal"
dan "tipis" dalam moralitas. Maksudnya, antara maksimalisme moral
dan minimalisme moral.

      Dimensi lokal moralitas bersifat maksimal. Kesamaan orientasi
(sejarah, budaya, agama, dan politik) memudahkan "persamaan"
perasaan moral. Kesamaan idiomatiknya mengandaikan baku appropriasi
konseptual lebih meruang dan mewaktu sehingga lebih mendalam.
Ketebalan titik singgung ini lebih memudahkan—dalam jargon Harmoko—
"sambung rasa" antarpengembannya.

      Sementara itu, dimensi global moralitas cenderung minimal.
Betapapun gradual dan berbeda-beda, terjadi diskursivitas relatif
orientasi sosiohistoris antarpengemban. Keragaman proses appropriasi
dalam menghirup partikel-partikel sosiohistoris moralitas
mengakibatkan titik singgungnya tipis, yakni pada konteks krisis
personal, sosial atau politik "tertentu" saja.

      Utopia Esperanto

      Dari konteks praksis politik global, kegelisahan nasionalistik
itu lebih mudah dipahami. Bersama berlalunya perang dingin dan
demoralisasi sosialisme, tertib politik ekonomi dunia hanya
menyisakan rel tunggal neoliberal. Para aktor utamanya, seperti AS,
IMF, dan Bank Dunia, tidak cuma melakukan hegemoni makna, tetapi
juga kerap berbuat seenak sendiri, seperti kita saksikan di Irak.

      Maka, kegelisahan ini bisa dipahami sebagai ekspresi tak rela
atas ketakberdayaan sebuah "politik perbedaan" berhadapan dengan
sebuah ideologi yang hampir-hampir menjadi "universal".

      Kalangan yang percaya perkara seperti ini bisa dilihat clear
and distinct dalam kacamata "kebenaran" tunggal, seperti tercermin
lewat jargon global justice, perlu mengingat betapa moralitas adalah
perkara sosiohistoris juga. Keterlekatan (embeded) sosiokultural dan
keterpaduan historisnya menyenantiasakan kontekstualitas sehingga
tak pernah obyektif dan bebas artikulasi. Termasuk tiap bentuk
minimalisme moral, karena keterikatannya pada moralitas maksimal
tertentu sejak kelahirannya.

      Dalam konteks inilah pengakuan akan generasi ketiga HAM, yakni
atas hak-hak komunitas, atas multikulturalitas sebagai perwujudan
politik perbedaan, harus dipahami. Sebuah kesadaran akan limit dari
globalisme.

      Sebutan "masyarakat manusia" menjelaskan ketegangan
dimensional ini. Sebagai masyarakat kita partikular, sebagai manusia
kita universal. Adalah utopia coba membuat kata sifat yang universal
itu (manusia) menjadi dominan mengungguli kata benda (masyarakat).
Bagi Walzer, bak utopia Esperanto—penciptaan bahasa persatuan bagi
segenap manusia—upaya babilis ini akan gagal. Belum lagi biaya
koersifnya.

      Pengerucutan tribalistik

      Sejak awal, moralitas cenderung tebal, terintegrasi secara
sosiokultural, mengandaikan gema sosiohistoris sebuah masyarakat.
Betapapun, dalam perspektif ini, kesadaran dimensional perlu
dipelihara agar tak terperosok menjadi tribalisme.

      Penolakan serba bukan nasional mudah memerosokkan pada
lokalisme sempit. Penyangatnya bisa mengkhawatirkan. Terlepas skala
demografisnya, dikotomi global versus nasional sejajar dengan
nasional versus lokal/domestik. Inilah ketegangan derivatif di balik
persoalan perda syariat atau penolakan Undang-Undang Kekerasan dalam
Rumah Tangga. Politik perbedaan menyangat eksesif menjadi politik
identitas, atas nama kedaulatan identitas, lokalitas, domestik.

      Penerimaan atas moralitas minimal, misalnya deklarasi HAM,
amat penting. Tidak saja atas nama solidaritas sesama manusia,
tetapi juga atas nama kritisisme.

      Moralitas minimal, seperti kemanusiaan dan keadilan, masih
butuh kontekstualisasi sebuah kedaulatan agar, misalnya, menjadi
kerangka kerja konsep kesetaraan yang operasional. Namun, utopia
aksiologis semacam itu tetap dibutuhkan sebagai orientasi nilai
tempat praksis artikulasi mengacu, karena setiap bentuk kedaulatan
berkecenderungan eksklusif. Berkecenderungan menyingkirkan para
pihak lain kalau kita tidak waspada.

      Jadi, menjaga ketegangan dimensional tebal/tipis dalam argumen
moral merupakan prinsip kehati-hatian dalam menimbang perkara
semacam ini. Tanpa kesadaran akan kompleksitas ketegangan
dimensional ini, jangan-jangan perkara tebal/tipis kita dalam
persoalan hukum dan moral tetap sekadar: tebal muka, tipis kuping.

      BUDIARTO DANUJAYA Pengajar Filsafat Politik, Departemen
Filsafat FIB-UI
=============================
*  Bulog-Goro, Buka Peluang Damai: Tommy X Jagung  ETC
Kompas - Senin, 01 Oktober 2007

Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan
Perusahaan Umum Bulog terhadap PT Goro Batara Sakti, Hutomo Mandala
Putra, Ricardo Gelael, dan Beddu Amang kembali digelar hari Senin
(1/10) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, sidang
sempat dibuka pada 17 September lalu, namun ditunda karena pihak PT
Goro Batara Sakti tak hadir.

Elza Syarief, pengacara Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto,
yang dihubungi hari Minggu, menyatakan siap hadir di persidangan
hari Senin ini. Begitu pula Yoseph Suardi Sabda, ketua tim jaksa
pengacara negara yang memperoleh kuasa dari Perum Bulog.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan, semua perkara perdata yang diajukan
ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan
melalui perdamaian dengan bantuan mediator.

Disinggung mengenai mediasi atau perdamaian, Elza Syarief mengatakan,
perdamaian dapat saja disetujui selama tidak merugikan kliennya.
"Sekarang ini baru kami pikirkan, karena aturan perkara perdata kan
seperti itu. Kalau kami fight, tapi tidak ada gunanya bagi kami,
bagaimana?" ujar Elza yang dihubungi melalui telepon di Jakarta.

Yoseph Suardi Sabda yang juga Direktur Perdata pada Bagian Perdata
dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menjelaskan, Perum Bulog
sebagai pemberi kuasa juga membuka peluang tercapainya perdamaian.
Namun, dengan batasan tertentu yang tidak merugikan.

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, penggugat meminta
ganti rugi materiil Rp 211,2 miliar, ganti rugi imateriil Rp 100
miliar, dan bunga atas ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp
186,72 miliar. Penggugat juga memohon sita jaminan, di antaranya
terhadap uang milik Garnet Investment Ltd, perusahaan milik Tommy
Soeharto. (idr)
-------------------------------------------------

Kirim email ke