Buletin Elektronik Prakarsa-Rakyat.org SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi Edisi: 68 Tahun III - 2007 Sumber: www.prakarsa-rakyat.org DI JAKARTA, ORANG MISKIN DILARANG SENANG! Oleh: Nining Elitos[1] Ketika bulan puasa atau Ramadhan sebagai awalan menuju lebaran kurang beberapa hari, masyarakat miskin Jakarta dikejutkan dengan akan disahkannya Perda (Peraturan Daerah) Pengganti Perda No. 11 Tahun 1998 yang belum diberi nomor tentang Ketertiban Umum pada tanggal 10 September 2007. Tengok saja aturan-aturan yang bertujuan untuk menghapuskan pedagang asongan, pengamen, PSK, pengemis, tukang parkir, tukang ojek, tukang bajay dan tukang bemo. Tidak tanggung-tanggung, hukumannya pun sangat berat bagi mereka, yaitu berupa hukuman kurungan sampai 60 hari atau denda hingga Rp 20 juta! Sungguh tamparan keras bagi mereka yang hari ini bertahan hidup di sektor informal yang tidak dilindungi hukum. Apakah ini salah mereka, sehingga menggantungkan hidup dengan cara seperti itu, harus dilarang serta diusir atau dipenjara? Tidaklah ada yang terlahir dan besar di dunia memiliki cita-cita dan pekerjaan seperti yang disebut di atas. Semua akan mengatakan terpaksa menjalani pekerjaan tersebut, karena pekerjaan-pekerjaan yang dilamar atau dituju tidak ada ruang lagi untuk menerimanya. Banyak alasan penolakan kerja tersebut, mulai dari kemampuan, kebutuhan sampai tidak ada koneksi di tempat kerja tersebut. Namun sumber dari semua itu adalah kesalahan negara yang tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan, sistem birokrasi yang korup dan nepotis serta sistem pendidikan yang hanya menyediakan tenaga-tenaga siap pakai bagi industri. Ilusi MDGs Kebijakan yang dikeluarkan oleh negara seperti rantai besar yang sangat panjang dalam rangka mendapatkan keuntungan besar sehingga menjadikan rakyat sebagai obyek penghisapan. Ini diwujudkan dengan membuat peraturan dan undang-undang yang merugikan rakyat. Mulai dari buruh, petani, nelayan, PKL, mahasiswa dan pelajar serta yang lainnya. Ternyata kebijakan nasional yang sudah menjadi rahasia umum adalah titipan dan tekanan pemodal internasional/kapitalisme global, diturunkan pada kebijakan di daerah-daerah agar perlawanan rakyat melemah dan kemudahan mendapatkan tenaga kerja serta bahan baku. Perda ini tentu menjadi bagian kampanye internasional dan juga intelektual anti rakyat di Indonesia untuk mewujudkan MDGs (Millenium Development Goals) 2015 dengan target Indonesia bebas dari kemiskinan, tentu tanpa melihat kondisi obyektif di masyarakat. Wakil rakyat memang tidak pernah mau belajar, melihat dan bekerja. Di tengah naiknya harga-harga, kenaikan tarif tol, sulitnya minyak tanah, maraknya kebakaran dan penggusuran, harapan rakyat miskin dipunahkan dengan adanya Perda tersebut. Kebijakan dalam Perda DKI Jakarta hanyalah satu dari sekian kebijakan daerah yang menghamba pada kapitalisme (dalam hal ini investor asing). Masih banyak Perda-Perda lainnya, seperti Perda Ketenagakerjaan dan Perda syariah. Khusus mengenai Perda DKI Jakarta akan memberi dampak besar terhadap kehidupan rakyat dan kota Jakarta. Ketidakmampuan negara/pemerintah memberikan lapangan pekerjaan formal menjadikan rakyat pegangguran membuat dan mencari ruang kerja informal sebagai bentuk kreativitas mengatasi kebutuhan hidup. Seharusnya pemerintah berterima kasih dan memberikan apresiasi serta penghargaan kepada PKL, sopir bajaj, ojek yang telah mengurangi pengangguran. Namun pada kenyataanya pemerintah tidak melihat hal tersebut sebagai prestasi tetapi sebagai hambatan akan keindahan dan masuknya investor asing, sehingga perlu dihapus dengan memakai Perda tersebut. Selain itu, kalau kita cermati secara mendalam isi dari Perda tersebut, semua bukanlah untuk ketertiban. Tetapi lebih untuk menghilangkan pesaing-pesaing (walau kecil) bagi berkembangannya usaha besar. Lihatlah PKL akan menggangu perkembangan pasar modern (retail), pengobatan tradisional akan menganggu perkembangan bisnis rumah sakit, PSK di jalanan akan mengganggu bisnis rumah bordil. Soal ketertiban Perda ini mewakili bagaimana orang kaya tidak mau diganggu oleh pekerjaan-pekerjaan atau aktivitas orang miskin mencari nafkah. Pembuat Perda memang tidak pernah merasakan sakitnya lapar, sulitnya mencari sesuap nasi dan malu yang harus dihilangkan, karena mereka hanyalah duduk di ruang AC, naik mobil mewah dengan banyak fasilitas mewah. Wakil Rakyat yang Anti Rakyat Di DKI Jakarta tentu kita akan terbelalak dengan penguasaan DPRD yang diisi oleh orang yang mengatasnamakan rakyat tetapi mengesahkan aturan tersebut. Lihatlah komposisi lima besar keanggotaan DPRD DKI Jakarta : PKS, Partai Demokrat, PDI-P, Golkar dan PPP. Artinya adalah peran besar merekalah yang telah mengesahkan Perda ini. Arti lainnya adalah iming-iming kesejahteraan hanya dipakai untuk menarik massa dan menaikkan mereka ke tampuk kekuasaan tanpa me! mbuat perubahan perbaikan untuk kaumnya. Seharusnya bila kondisi obyektif yang menjadi landasan analisa, maka para wakil rakyat ini adalah membuat kebijakan agar terbuka lapangan kerja baru, harga-harga tidak membumbung tinggi dan penataan pembangunan yang melindungi kaum miskin. Nasionalisasi aset vital dan pembangunan industri nasional yang mendasarkan pada kekuatan dan kepentingan dalam negeri bisa menjadi jawaban soal pengangguran untuk membuka lapangan kerja baru. Daripada membuang energi, migas dan kayu dengan harga murah keluar negeri karena tekanan internasional, lebih baik diperuntukkan bagi penguatan industri dalam negeri. Selain itu, penyitaan harta koruptor dengan penanganan serius soal korupsi akan bisa memperbaiki sistem birokrasi sehingga lebih memberi jaminan kepada rakyat dalam bekerja. Dengan hal-hal tersebut soal ketertiban, yang sebenarnya buah dari sulitnya lapangan pekerjaan, akan bisa diatasi. Jawabannya pada Kekuatan Rakyat Namun nasionalisasi aset vital dan pembangunan industri nasional yang mendasarkan pada kekuatan dan kepentingan dalam negeri serta pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh pemerintah yang rapuh, takut, plin-plan dan mengabdi pada kepentingan kapitalisme internasional. Rakyat harus berani mengambil alih kekuasaan negara dengan kekuatan dan alatnya sendiri agar kepentingannya bisa terpenuhi. Rakyat terbukti mampu memberikan solusi yang berani dan obyektif. Kekuatan yang dibangun oleh rakyat selama ini bukanlah jargonis dan sloganis, seperti yang sudah dilakukan oleh partai-partai yang ada. Trend mengatasnamakan orang miskin (buruh, petani dan nelayan) telah berlalu dan rakyat sudah bosan, karena hanya ditipu. Kini bergeser partai banyak menyuguhi rakyat oleh nilai-nilai moralitas sebagai sentimen penarik suara dalam pemilu dan pilkada. Tetapi sekali lagi trend tersebut dijawab sendiri oleh pengusung isu tersebut dengan menindas kaum miskin, salah satunya melalui Perda ini. Pembelajaran penting ini perlu dilihat hubungannya dengan kepentingan kapitalis internasional. Nilai-nilai moralitas yang seharusnya berpihak kepada kaum miskin hanya dijadikan jualan. Nyata sudah rakyat harus meninggalkan partai-partai seperti ini, karena hakikatnya mereka adalah partai borjuis dan mengabdi pada kepentingan kapitalisme. Rakyat harus berani membangun kekuatan politik sendiri, dengan kekuatan massa yang besar dan kemampuan yang ada bukanlah hal mustahil. Membangun kekuatan politik dan merebut kekuasaan adalah jawaban agar rakyat mampu membuat aturan sendiri. Negara ini dibentuk bukan untuk hanya satu orang, satu golongan atau satu kelompok. Tetapi negara ini dibangun untuk semua orang, semua golongan dan semua kelompok yang memiliki hak dan kewajiban yang sama (Soekarno, Pidato 1 Juni 1946) [1] Penulis adalah Sekretaris Umum GSBM-KASBI (Gabungan Serikat Buruh Mandiri Anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Rakyat dari Simpul Jabodetabek.
