Terima kasih sdr. wal suparmo atas tanggapan anda. Agak beda dengan itu saya 
berpendapat, bahwa negara ini adalah NEGARA PERATURAN dimana pengadilan hanya 
menegakkan peraturan. Tidak merasa perlu untuk menegakkan KEADILAN MASYARAKAT. 
Negara Peraturan = penjajahan (lihat juga Nagabonar jadi 2). 
   
  sorry, boleh kan beda pendapat? robama.

Wal Suparmo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
    Salam,
Menurut keputusan Hakim yang harus menjadi pegangan dan pedoman negara hukum RI.
Kasus LAPINDO bukan disengaja oleh BAKRIE. Hal ini adalah MUSIBAH alam yang 
antara lain disebabkan gempa yang besar pada saat itu. Ini kenyataannya.
Wasalam,
Wal Suparmo
   
  Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 


       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke