UNDANGAN
No. 05/IER/SU/I/2008

Diskusi Bedah Perkara

Menangani Perbudakan Modern dari Desa:
Rancang Bangun Peraturan Daerah Berbasis Perlindungan 


Kepada 
Yth. Ibu/Bapak/Sdr-i 
Pemerhati Masalah Perlindungan TKI
Di Tempat 


Salam Solidaritas, 

Masalah buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 
ternyata `tidak merupakan isu'(non-isu) di banyak daerah di 
Indonesia, bahkan di daerah-daerah sentra pengirim para pahlawan 
devisa itu sendiri. Derita mereka selama bekerja memang banyak 
diberitakan di media massa, tetapi masyarakat dan para tokohnya 
ternyata kurang mengenal dan menyadari arti pentingnya (masalah) 
buruh migran. Kenyataan ini sejajar dengan sikap dasar Undang-Undang 
No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, 
yang sedianya disusun dan disahkan untuk melindungi hak-hak dasar 
para buruh migran, tapi ternyata banyak sekali kelemahannya. Tidak 
heran bahwa meskipun sudah ada UU No. 39/2004, perlindungan bagi para 
TKI masih belum memadai dan kinerja berbagai pihak terkait masih 
lemah. 

Banyaknya kegiatan perekrutan dan penempatan yang tidak sah, yang 
melahirkan beragam kasus TKI merupakan petunjuk jelas lemahnya 
kinerja semua pihak yang terlibat dalam penempatan dan perlindungan 
TKI. Lemahnya kinerja ini terjadi, di antaranya, karena minimnya 
peran serta masyarakat dalam seluruh proses penempatan dan 
perlindungan, minimnya peran pemerintah daerah dalam perlindungan 
TKI, lemahnya koordinasi antar instansi pemerintah dan koordinasi 
antara pemerintah, masyarakat (terutama para TKI dan organisasinya) 
dan perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS). 
Semua ini saling terkait dan menimbulkan berbagai masalah yang 
menghambat peningkatan kinerja penempatan dan perlindungan TKI.

UU No.39/2004 sendiri pada dasarnya menjamin adanya peran serta 
masyarakat dan peran pemerintah daerah dalam penempatan dan 
perlindungan TKI. Karena itu, mewujudkan peran serta masyarakat dan 
peningkatan wewenang pemerintah daerah dalam pengurusan penempatan 
dan perlindungan TKI bukan saja merupakan peluang yang bisa 
dimanfaatkan melainkan sebuah amanat yang harus dijalankan untuk 
meningkatkan kinerja para pihak. Amanat ini merupakan dasar bagi 
masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengembangkan hubungan timbal 
balik antara pemerintah, PPTKIS dan masyarakat. 

Dalam seluruh proses perlindungan dan penempatan TKI, kabupaten 
memiliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam mempercepat 
pembenahan kinerja penempatan dan perlindungan TKI sampai ke tingkat 
yang paling bawah dan paling dekat dengan TKI. Sebab pada 
kenyataannya masalah/kasus-kasus yang dihadapi TKI di luar negeri 
berawal dari proses rekrutmen di daerah. Dalam hal ini mewujudkan 
peraturan daerah (Perda) yang berperspektif perlindungan TKI 
merupakan salah satu peluang yang semestinya digunakan oleh 
pemerintah dan berbagai pihak dalam mengatasi kelemahan UU 
No.39/2004. 

Adanya perda berperspektif perlindungan, baik di tingkat kabupaten 
maupun provinsi sangat strategis dalam meningkatkan perlindungan TKI, 
mengingat 80 persen akar masalah TKI ada di dalam negeri dan berawal 
dari proses perekrutan di desa-desa. Dengan mewujudkan perda tersebut 
kita menggeser perspektif perlindungan, dari perlindungan yang 
berorientasi pada penanganan kasus TKI di luar negeri ke perlindungan 
yang lebih berorientasi pada pencegahan/pengurangan terjadinya kasus. 

Terkait dengan hal di atas, Institute for Ecosoc Rights bersama Trade 
Union Rights Center dan dengan dukungan European Commission telah 
menyusun sebuah naskah akademik dan rancangan peraturan daerah 
(raperda) perlindungan TKI berdasarkan hasil riset di tiga kabupaten 
(Tulang Bawang – Lampung, Banyumas – Jawa Tengah, dan Jember – Jawa 
Timur). Naskah akademik dan raperda tersebut disusun untuk menjawab 
tujuh pokok masalah TKI yang berlocus di dalam negeri. Meskipun 
disusun dalam konteks masalah di tiga kabupaten tersebut, namun 
naskah akademik dan raperda tersebut diancangkan dapat menjadi 
referensi bagi daerah-daerah lain dalam menyusun perda. Naskah 
akademik dan raperda ini perlu dibahas, dikritisi dan disempurnakan 
oleh berbagai pihak yang peduli pada perlindungan TKI. 

Dalam rangka sosialisasi dan pembahasan naskah akademik dan raperda 
tersebut, kami mengundang Ibu/Bapak/Sdr-i untuk hadir sebagai peserta 
diskusi  bedah perkara, yang akan diadakan pada:

Hari/tanggal    : Senin, 14 Januari 2008
Jam             : 09.30 – 16.00
Tempat          : Jakarta Media Center (JMC), Auditorium Gedung Dewan 
Pers Lantai Dasar, Jl. Kebon Sirih 32-34 Jakarta Pusat

Narasumber: 
1.Kausar AS (Kepala Dirjen Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri ):
"Peluang Peningkatan Perlindungan TKI melalui Peraturan Daerah"

2.Drs. Herry Purnomo, M.Sos.Sc (Kepala Dirjen Perbendaharaan Negara, 
Departemen Keuangan): "Masalah Pembiayaan dalam Optimalisasi 
Perlindungan TKI dan Alternatif Solusinya"

3.Jumhur Hidayat (Ketua BNP2TKI): "Perda dan Strategi BNP2TKI dalam 
Peningkatan Peran Masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam Perlindungan 
TKI"

4.Widyaningrum (Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Banyumas): "Perda 
dan Pengalaman Pemerintah Daerah dalam Peningkatan Perlindungan TKI"

5.Sri Palupi (Ketua Institute for Ecosoc Rights): "Tujuh Pokok 
Masalah TKI yang Dapat Dijangkau Solusinya melalui Perda" 

Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami 
mengucapkan terima kasih.

Jakarta, 7 Januari 2008
Hormat kami


Sri Palupi
Koordinator 

NB: Peserta diskusi akan mendapatkan buku hasil riset dan kalender 
tentang TKI tahun 2008

Kontak Person:
1.Fida - TURC (0813 172 70250 /  021- 5703929)
2.Savitri – The Institute for Ecosoc Rights (0816 168 9409 /  021- 
8304153)


Kirim email ke