UNDANGAN No. 05/IER/SU/I/2008 Diskusi Bedah Perkara
Menangani Perbudakan Modern dari Desa: Rancang Bangun Peraturan Daerah Berbasis Perlindungan Kepada Yth. Ibu/Bapak/Sdr-i Pemerhati Masalah Perlindungan TKI Di Tempat Salam Solidaritas, Masalah buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ternyata `tidak merupakan isu'(non-isu) di banyak daerah di Indonesia, bahkan di daerah-daerah sentra pengirim para pahlawan devisa itu sendiri. Derita mereka selama bekerja memang banyak diberitakan di media massa, tetapi masyarakat dan para tokohnya ternyata kurang mengenal dan menyadari arti pentingnya (masalah) buruh migran. Kenyataan ini sejajar dengan sikap dasar Undang-Undang No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, yang sedianya disusun dan disahkan untuk melindungi hak-hak dasar para buruh migran, tapi ternyata banyak sekali kelemahannya. Tidak heran bahwa meskipun sudah ada UU No. 39/2004, perlindungan bagi para TKI masih belum memadai dan kinerja berbagai pihak terkait masih lemah. Banyaknya kegiatan perekrutan dan penempatan yang tidak sah, yang melahirkan beragam kasus TKI merupakan petunjuk jelas lemahnya kinerja semua pihak yang terlibat dalam penempatan dan perlindungan TKI. Lemahnya kinerja ini terjadi, di antaranya, karena minimnya peran serta masyarakat dalam seluruh proses penempatan dan perlindungan, minimnya peran pemerintah daerah dalam perlindungan TKI, lemahnya koordinasi antar instansi pemerintah dan koordinasi antara pemerintah, masyarakat (terutama para TKI dan organisasinya) dan perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS). Semua ini saling terkait dan menimbulkan berbagai masalah yang menghambat peningkatan kinerja penempatan dan perlindungan TKI. UU No.39/2004 sendiri pada dasarnya menjamin adanya peran serta masyarakat dan peran pemerintah daerah dalam penempatan dan perlindungan TKI. Karena itu, mewujudkan peran serta masyarakat dan peningkatan wewenang pemerintah daerah dalam pengurusan penempatan dan perlindungan TKI bukan saja merupakan peluang yang bisa dimanfaatkan melainkan sebuah amanat yang harus dijalankan untuk meningkatkan kinerja para pihak. Amanat ini merupakan dasar bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengembangkan hubungan timbal balik antara pemerintah, PPTKIS dan masyarakat. Dalam seluruh proses perlindungan dan penempatan TKI, kabupaten memiliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam mempercepat pembenahan kinerja penempatan dan perlindungan TKI sampai ke tingkat yang paling bawah dan paling dekat dengan TKI. Sebab pada kenyataannya masalah/kasus-kasus yang dihadapi TKI di luar negeri berawal dari proses rekrutmen di daerah. Dalam hal ini mewujudkan peraturan daerah (Perda) yang berperspektif perlindungan TKI merupakan salah satu peluang yang semestinya digunakan oleh pemerintah dan berbagai pihak dalam mengatasi kelemahan UU No.39/2004. Adanya perda berperspektif perlindungan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi sangat strategis dalam meningkatkan perlindungan TKI, mengingat 80 persen akar masalah TKI ada di dalam negeri dan berawal dari proses perekrutan di desa-desa. Dengan mewujudkan perda tersebut kita menggeser perspektif perlindungan, dari perlindungan yang berorientasi pada penanganan kasus TKI di luar negeri ke perlindungan yang lebih berorientasi pada pencegahan/pengurangan terjadinya kasus. Terkait dengan hal di atas, Institute for Ecosoc Rights bersama Trade Union Rights Center dan dengan dukungan European Commission telah menyusun sebuah naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan TKI berdasarkan hasil riset di tiga kabupaten (Tulang Bawang Lampung, Banyumas Jawa Tengah, dan Jember Jawa Timur). Naskah akademik dan raperda tersebut disusun untuk menjawab tujuh pokok masalah TKI yang berlocus di dalam negeri. Meskipun disusun dalam konteks masalah di tiga kabupaten tersebut, namun naskah akademik dan raperda tersebut diancangkan dapat menjadi referensi bagi daerah-daerah lain dalam menyusun perda. Naskah akademik dan raperda ini perlu dibahas, dikritisi dan disempurnakan oleh berbagai pihak yang peduli pada perlindungan TKI. Dalam rangka sosialisasi dan pembahasan naskah akademik dan raperda tersebut, kami mengundang Ibu/Bapak/Sdr-i untuk hadir sebagai peserta diskusi bedah perkara, yang akan diadakan pada: Hari/tanggal : Senin, 14 Januari 2008 Jam : 09.30 16.00 Tempat : Jakarta Media Center (JMC), Auditorium Gedung Dewan Pers Lantai Dasar, Jl. Kebon Sirih 32-34 Jakarta Pusat Narasumber: 1.Kausar AS (Kepala Dirjen Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri ): "Peluang Peningkatan Perlindungan TKI melalui Peraturan Daerah" 2.Drs. Herry Purnomo, M.Sos.Sc (Kepala Dirjen Perbendaharaan Negara, Departemen Keuangan): "Masalah Pembiayaan dalam Optimalisasi Perlindungan TKI dan Alternatif Solusinya" 3.Jumhur Hidayat (Ketua BNP2TKI): "Perda dan Strategi BNP2TKI dalam Peningkatan Peran Masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam Perlindungan TKI" 4.Widyaningrum (Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Banyumas): "Perda dan Pengalaman Pemerintah Daerah dalam Peningkatan Perlindungan TKI" 5.Sri Palupi (Ketua Institute for Ecosoc Rights): "Tujuh Pokok Masalah TKI yang Dapat Dijangkau Solusinya melalui Perda" Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. Jakarta, 7 Januari 2008 Hormat kami Sri Palupi Koordinator NB: Peserta diskusi akan mendapatkan buku hasil riset dan kalender tentang TKI tahun 2008 Kontak Person: 1.Fida - TURC (0813 172 70250 / 021- 5703929) 2.Savitri The Institute for Ecosoc Rights (0816 168 9409 / 021- 8304153)
