*Dialog Aktual "Penerimaan Siswa Baru: Pendidikan untuk Semua?"*

Senin, 7 Juli 2008, Pukul 23.00 WIB, di Layar  TVRI



Narsum :

1. Teguh Juwarno, Staf Ahli Mendiknas

2. Ade Irawan, koordinator Monitoring Pelayanan Publik -ICW

3. Wiwan Koban, The Indonesian Institute

Host : Valerina Daniel



By www.theindonesianinstitute.com

http://dialogtheindonesianinstitute.wordpress.com/

Kritik dan saran : [EMAIL PROTECTED]

* *



Tahun Ajaran 2007/2008 telah selesai, dan kini kita akan memasuki Tahun
Ajaran Baru 2008/2009. Seperti yang rutin terjadi pada pergantian Tahun
Ajaran, pada saat ini dunia persekolahan sedang disibukkan oleh gelombang
Penerimaan Siswa Baru. Pihak sekolah, orangtua siswa, dan siswa atau calon
siswa yang akan memasuki atau melanjutkan sekolah, saat ini sedang sibuk
dengan proses pendaftaran dan penerimaan siswa baru.



Mencermati proses pendaftaran dan penerimaan siswa baru, masalah klasik
dalam dunia pendidikan di Indonesia yang mengemuka lagi-lagi adalah mahalnya
biaya pendidikan. Orangtua murid, terutama dari kalangan kurang mampu,
mengalami kebingungan mencarikan sekolah bagi anaknya, dengan biaya yang
dapat dijangkau. Apalagi mengingat bahwa biaya hidup semakin mahal, dan
kemampuan ekonomi masyarakat luas kita masih banyak yang belum mampu
mengimbangi biaya masuk sekolah yang ditetapkan oleh pihak sekolah.



Masalah pungutan biaya terhadap siswa baru ini, diharapkan dapat
diminimalisasi dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden tentang
Pendanaan Pendidikan. Perpres ini adalah sebagai tindak lanjut dari
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Perpres ini antara lain
diatur tentang pungutan oleh sekolah dalam penerimaan siswa baru, yang
selama ini tidak ada rujukan yang jelas.



Bagaimanakah pengaturan pungutan biaya dalam penerimaan siswa baru, dan
bagaimana pengaruhnya terhadap perluasan kesempatan pendidikan dan
peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia?



Pendidikan di Indonesia dari pendidikan dasar, menengah, lanjutan atas, dan
pendidikan tinggi masih terbilang mahal dan belum terjangkau oleh semua
lapisan masyarakat.

Pendanaan pendidikan di Indonesia sampai saat ini masih menjadi tanggung
jawab bersama antara Pemerintah dan pihak masyarakat.

Di pihak Pemerintah, hingga saat ini Pemerintah masih belum mampu memenuhi
amanat Konstitusi yaitu menyediakan anggaran pendidikan minimal 20 persen
dari APBN.

Di pihak masyarakat, hingga saat ini masih banyak kalangan masyarakat yang
hidup dengan kemampuan ekonomi terbatas, yang sulit untuk memenuhi tuntutan
biaya pendidikan, terlebih pada masa awal tahun ajaran, dan saat penerimaan
siswa baru.

Di pihak sekolah, biaya penyelenggaraan pendidikan juga masih harus diatasi
sendiri, dengan komponen dana dari Pemerintah, partisipasi masyarakat, dan
sumber lainnya.

Besarnya biaya pendidikan bagi siswa baru, tidak selalu transparan, sehingga
orangtua siswa berada di situasi yang lebih lemah posisi tawarnya. Belum
lagi ditambah dengan adanya Kategorisasi Sekolah seperti sekolah
percontohan, nasional, internasional, dan reguler, yang dapat memicu lebih
mahalnya biaya pendidikan.

Perpres tentang Pendanaan Pendidikan diharapkan dapat memperjelas antara
lain: tanggung jawab pendanaan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kota/Kabupaten, dan partisipasi masyarakat; juga membatasi
besarnya pungutan yang boleh diminta pihak sekolah ke siswa berdasarkan
standarisasi biaya operasional pendidikan.

* *

* *

Bagaimana tepatnya aturan tentang pungutan terhadap siswa baru, seperti
diatur dalam peraturan yang baru, yaitu Peraturan Presiden tentang Pendanaan
Pendidikan?

Bagaimana mekanisme penyelenggaraan pendanaan pendidikan di sekolah, yang
berdampak sejauh mana pada mahalnya biaya masuk sekolah? Bagaimana pihak
sekolah dan juga Pemerintah mengatasi isu komersialisasi pendidikan?

Bagaimana sistem pendanaan pendidikan yang ideal sehingga tujuan perluasan
kesempatan pendidikan dan pemerataan kualitas pendidikan dapat dipenuhi?

Bagaimana solusi di tataran para pemangku kepentingan (stakeholders) yaitu
Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Donor/Filantrofi, Organisasi Sosial
Kemasyarakatan dan masyarakat umum dalam memenuhi tuntutan biaya pendidikan
terutama biaya masuk sekolah?


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke