YANG TERPENTING    : jangan sampai mempergunakan uang rakyat yang ada di 
pemerintah.
Pengawasan penggunaan dana tiap departemen harus diawasi sehingga tidak 
dipergunakan untuk dana kampanye parpol,
Bagaimana caranya??? LSM LSM???? Inspektorat di setiap Departemen
? Media massa?

Kidyoti
--------------------
  ----- Original Message ----- 
  From: Agus Hamonangan 
  To: [email protected] 
  Sent: 08 Juli 2008 9:21
  Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Ancaman Dana Kampanye Ilegal


  Oleh Topo Santoso
  
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/08/00455324/ancaman.dana.kampanye.ilegal

  Pertengahan Juli 2008 ini kampanye pemilihan umum dengan berbagai
  metode, kecuali rapat umum, akan dimulai.

  Artinya, partai-partai
  peserta pemilu yang segera ditetapkan KPU harus menyiapkan ”bahan
  bakar” berupa dana kampanye. Dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya,
  masa kampanye Pemilu 2009 amat panjang, sekitar sembilan bulan. Itu
  berarti dana kampanye yang diperlukan amat besar dan potensi
  penyimpangannya pun juga besar.

  Akal-akalan kampanye

  Pendanaan politik merupakan masalah yang amat berkembang dewasa ini.
  Dalam pengertian luas, pendanaan politik mencakup pendanaan pemilu
  atau dana kampanye, dana partai politik maupun pendanaan oleh
  aktor-aktor nonpartai/perorangan yang terlibat kompetisi politik.

  Dalam pengertian sempit, pendanaan politik didefinisikan campaign and
  party finance (Djani dan Fahmi, 2006).

  Masalah pengaturan dana politik menjadi menarik saat muncul kasus dana
  nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) beberapa waktu
  lalu yang alirannya masuk dana kampanye calon presiden dan partai
  politik. Kasus itu juga mengungkap, telah terjadi ”penyesuaian
  penerimaan” yang diterima dengan batasan yang diatur dalam undang-undang.

  Artinya banyak sumbangan yang sebenarnya melebihi ketentuan, tetapi
  untuk menghindari jerat hukum, sumbangan yang melebihi ketentuan itu
  ”dipecah-pecah” sehingga sesuai batasan. Praktik ini bisa disebut
  ”akal-akalan dana kampanye”.

  Dalam salah satu kesempatan, seorang politikus menyatakan, ”lebih baik
  tidak ada batasan dana kampanye karena hal itu menghambat keinginan
  orang untuk menyumbang partai politik atau kandidat yang ingin
  didukungnya.” Menurut dia pula, ”Akan amat sulit menegakkan aturan itu
  karena banyak pihak akan melakukan berbagai cara agar tidak terjerat
  hukum.”

  Komentar itu tidak tepat. Dalam ungkapan Walecki, ”Guna menciptakan
  arena politik yang adil dan kompetitif di mana politisi bertanggung
  jawab kepada pemilihnya secara transparan, maka harus diatur pendanaan
  politik, baik untuk kampanye maupun aktivitas partai (Walecki, 2004).

  Konsekuensi

  Pengaturan yang buruk dari pendanaan politik akan memunculkan
  konsekuensi. Pertama, merendahkan akuntabilitas dan good governance.
  Kedua, memisahkan elite politik dan masyarakat. Ketiga, membahayakan
  seluruh konsep demokrasi perwakilan yang fair. Keempat, masyarakat
  ragu untuk bekerja sama atau mendukung. Kelima, menciptakan debat
  publik dan memengaruhi sikap atas hasil pemilu. Keenam, besarnya
  pengeluaran menyebabkan politisi menghabiskan banyak waktu untuk
  mencari pendanaan atau menerima dana dari sumber terlarang. Ketujuh,
  sinisme publik terhadap proses politik. Kedelapan, menciptakan tekanan
  bagi aparat pemerintah, masyarakat sipil, dan masyarakat ekonomi
  melalui penyalahgunaan sumber daya dan jabatan.

  Mencuatnya berbagai kasus penyimpangan dana kampanye, membuktikan
  betapa rapuhnya kerangka hukum pendanaan politik di Indonesia. Diakui
  atau tidak, banyak dana tidak jelas telah digunakan untuk kepentingan
  kampanye. Agar dana tidak jelas itu menjadi ”sah”, maka ”diproses”
  sehingga sesuai ketentuan dana kampanye yakni dengan banyak nama dan
  alamat orang/perusahaan fiktif. Dengan kata lain, ketentuan tentang
  dana kampanye (yang disertai sanksi pidana dan ancaman pembatalan
  sebagai kandidat) tidak efektif berjalan dan gampang diakali.

  Kelemahan peraturan

  Mengapa penyimpangan itu mudah terjadi dan hukum gampang diterobos?
  Ada beberapa kelemahan pengaturan dalam kerangka hukum pemilu yang
  harus diperbaiki.

  Pertama, tidak ada larangan dan sanksi bagi lahirnya tim-tim sukses
  tak resmi yang secara faktual berkampanye sehingga banyak sumbangan
  kampanye mengalir melalui mereka.

  Kedua, adanya rekening lain di luar rekening dana kampanye resmi, yang
  kenyataannya digunakan sebagai rekening kampanye sehingga tidak bisa
  diaudit.

  Ketiga, tidak adanya pembatasan dana kampanye dari kandidat
  presiden/wakil presiden dan dari partai politik sehingga banyak
  sumbangan mengalir melalui dua pintu ini.

  Keempat, sedikitnya sampel dalam metode audit membuat banyak
  penyimpangan tak terlacak.

  Kelima, sumbangan dari perusahaan tidak jelas mengatur posisi holding
  company yang mempunyai banyak anak perusahaan.

  Hal-hal itu merupakan sebagian dari masalah Pemilu 2004 dan amat
  mungkin terjadi pada pemilu mendatang. Hal ini harus diantisipasi KPU,
  Bawaslu, dan penegak hukum. Jika pengalaman pemilu lalu tidak mendapat
  perhatian, kasus-kasus semacam DKP akan terus terjadi dan proses
  demokrasi bakal dibanjiri dana-dana ilegal.

  Topo Santoso Dosen FHUI; Advisor di Partnership for Governance Reform;
  Wakil Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi



   



[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Forum Pembaca KOMPAS :

1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke