Weleh....jika Kampanye Pemilu 2009 akan memakan waktu yang panjang, 9 bulan, 
maka kita-kita ini sebagai pegawai basa yang akan menderita. Soalnya betapa 
akan macetnya jalanan di Jakarta. kedua, betapa akan banyaknya "huru-hara" yang 
terjadi jika satu partai dengan lain-nya saling gontok-gontokan (kan Indonesia 
ini belum dewasa dalam menjalankan kampanye Pemilu, masih saja seperti 
anak-anak, saling pukul, bentrok, dll).
 
Kamipembayar pajak yang setia (tidak ada pilihan, karena tiap bulan sudah 
dipotong pajak gaji kita), malah akan menderita. Padahal kita-kita inilah yang 
membantu jalan-nyakeuangan pemerintahan! Jika tidak aa pembaar pajak, mana bisa 
negara membayar Polisi-nya?! Atau para anggota DPR nya?! De el el.
 
Saya berharap bahwa selama 9 bulan tersebut, tidak banyak mengganggu keseharian 
rakyat yang mencari upah untuk kehidupan sehari-harinya.
 
Yang tidak menyukai hingar bingar POLITIK!
Yuli

--- On Mon, 7/7/08, Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Ancaman Dana Kampanye Ilegal
To: [email protected]
Date: Monday, July 7, 2008, 10:21 PM






Oleh Topo Santoso
http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2008/07/08/ 00455324/ ancaman.dana. 
kampanye. ilegal

Pertengahan Juli 2008 ini kampanye pemilihan umum dengan berbagai
metode, kecuali rapat umum, akan dimulai.

Artinya, partai-partai
peserta pemilu yang segera ditetapkan KPU harus menyiapkan ”bahan
bakar” berupa dana kampanye. Dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya,
masa kampanye Pemilu 2009 amat panjang, sekitar sembilan bulan. Itu
berarti dana kampanye yang diperlukan amat besar dan potensi
penyimpangannya pun juga besar.

Akal-akalan kampanye

Pendanaan politik merupakan masalah yang amat berkembang dewasa ini.
Dalam pengertian luas, pendanaan politik mencakup pendanaan pemilu
atau dana kampanye, dana partai politik maupun pendanaan oleh
aktor-aktor nonpartai/peroranga n yang terlibat kompetisi politik.

Dalam pengertian sempit, pendanaan politik didefinisikan campaign and
party finance (Djani dan Fahmi, 2006).

Masalah pengaturan dana politik menjadi menarik saat muncul kasus dana
nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) beberapa waktu
lalu yang alirannya masuk dana kampanye calon presiden dan partai
politik. Kasus itu juga mengungkap, telah terjadi ”penyesuaian
penerimaan” yang diterima dengan batasan yang diatur dalam undang-undang.

Artinya banyak sumbangan yang sebenarnya melebihi ketentuan, tetapi
untuk menghindari jerat hukum, sumbangan yang melebihi ketentuan itu
”dipecah-pecah” sehingga sesuai batasan. Praktik ini bisa disebut
”akal-akalan dana kampanye”.

Dalam salah satu kesempatan, seorang politikus menyatakan, ”lebih baik
tidak ada batasan dana kampanye karena hal itu menghambat keinginan
orang untuk menyumbang partai politik atau kandidat yang ingin
didukungnya.” Menurut dia pula, ”Akan amat sulit menegakkan aturan itu
karena banyak pihak akan melakukan berbagai cara agar tidak terjerat
hukum.”

Komentar itu tidak tepat. Dalam ungkapan Walecki, ”Guna menciptakan
arena politik yang adil dan kompetitif di mana politisi bertanggung
jawab kepada pemilihnya secara transparan, maka harus diatur pendanaan
politik, baik untuk kampanye maupun aktivitas partai (Walecki, 2004).

Konsekuensi

Pengaturan yang buruk dari pendanaan politik akan memunculkan
konsekuensi. Pertama, merendahkan akuntabilitas dan good governance.
Kedua, memisahkan elite politik dan masyarakat. Ketiga, membahayakan
seluruh konsep demokrasi perwakilan yang fair. Keempat, masyarakat
ragu untuk bekerja sama atau mendukung. Kelima, menciptakan debat
publik dan memengaruhi sikap atas hasil pemilu. Keenam, besarnya
pengeluaran menyebabkan politisi menghabiskan banyak waktu untuk
mencari pendanaan atau menerima dana dari sumber terlarang. Ketujuh,
sinisme publik terhadap proses politik. Kedelapan, menciptakan tekanan
bagi aparat pemerintah, masyarakat sipil, dan masyarakat ekonomi
melalui penyalahgunaan sumber daya dan jabatan.

Mencuatnya berbagai kasus penyimpangan dana kampanye, membuktikan
betapa rapuhnya kerangka hukum pendanaan politik di Indonesia. Diakui
atau tidak, banyak dana tidak jelas telah digunakan untuk kepentingan
kampanye. Agar dana tidak jelas itu menjadi ”sah”, maka ”diproses”
sehingga sesuai ketentuan dana kampanye yakni dengan banyak nama dan
alamat orang/perusahaan fiktif. Dengan kata lain, ketentuan tentang
dana kampanye (yang disertai sanksi pidana dan ancaman pembatalan
sebagai kandidat) tidak efektif berjalan dan gampang diakali.

Kelemahan peraturan

Mengapa penyimpangan itu mudah terjadi dan hukum gampang diterobos?
Ada beberapa kelemahan pengaturan dalam kerangka hukum pemilu yang
harus diperbaiki.

Pertama, tidak ada larangan dan sanksi bagi lahirnya tim-tim sukses
tak resmi yang secara faktual berkampanye sehingga banyak sumbangan
kampanye mengalir melalui mereka.

Kedua, adanya rekening lain di luar rekening dana kampanye resmi, yang
kenyataannya digunakan sebagai rekening kampanye sehingga tidak bisa
diaudit.

Ketiga, tidak adanya pembatasan dana kampanye dari kandidat
presiden/wakil presiden dan dari partai politik sehingga banyak
sumbangan mengalir melalui dua pintu ini.

Keempat, sedikitnya sampel dalam metode audit membuat banyak
penyimpangan tak terlacak.

Kelima, sumbangan dari perusahaan tidak jelas mengatur posisi holding
company yang mempunyai banyak anak perusahaan.

Hal-hal itu merupakan sebagian dari masalah Pemilu 2004 dan amat
mungkin terjadi pada pemilu mendatang. Hal ini harus diantisipasi KPU,
Bawaslu, dan penegak hukum. Jika pengalaman pemilu lalu tidak mendapat
perhatian, kasus-kasus semacam DKP akan terus terjadi dan proses
demokrasi bakal dibanjiri dana-dana ilegal.

Topo Santoso Dosen FHUI; Advisor di Partnership for Governance Reform;
Wakil Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Forum Pembaca KOMPAS :

1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke