Weleh....jika Kampanye Pemilu 2009 akan memakan waktu yang panjang, 9 bulan, maka kita-kita ini sebagai pegawai basa yang akan menderita. Soalnya betapa akan macetnya jalanan di Jakarta. kedua, betapa akan banyaknya "huru-hara" yang terjadi jika satu partai dengan lain-nya saling gontok-gontokan (kan Indonesia ini belum dewasa dalam menjalankan kampanye Pemilu, masih saja seperti anak-anak, saling pukul, bentrok, dll). Kamipembayar pajak yang setia (tidak ada pilihan, karena tiap bulan sudah dipotong pajak gaji kita), malah akan menderita. Padahal kita-kita inilah yang membantu jalan-nyakeuangan pemerintahan! Jika tidak aa pembaar pajak, mana bisa negara membayar Polisi-nya?! Atau para anggota DPR nya?! De el el. Saya berharap bahwa selama 9 bulan tersebut, tidak banyak mengganggu keseharian rakyat yang mencari upah untuk kehidupan sehari-harinya. Yang tidak menyukai hingar bingar POLITIK! Yuli
--- On Mon, 7/7/08, Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Ancaman Dana Kampanye Ilegal To: [email protected] Date: Monday, July 7, 2008, 10:21 PM Oleh Topo Santoso http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2008/07/08/ 00455324/ ancaman.dana. kampanye. ilegal Pertengahan Juli 2008 ini kampanye pemilihan umum dengan berbagai metode, kecuali rapat umum, akan dimulai. Artinya, partai-partai peserta pemilu yang segera ditetapkan KPU harus menyiapkan bahan bakar berupa dana kampanye. Dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya, masa kampanye Pemilu 2009 amat panjang, sekitar sembilan bulan. Itu berarti dana kampanye yang diperlukan amat besar dan potensi penyimpangannya pun juga besar. Akal-akalan kampanye Pendanaan politik merupakan masalah yang amat berkembang dewasa ini. Dalam pengertian luas, pendanaan politik mencakup pendanaan pemilu atau dana kampanye, dana partai politik maupun pendanaan oleh aktor-aktor nonpartai/peroranga n yang terlibat kompetisi politik. Dalam pengertian sempit, pendanaan politik didefinisikan campaign and party finance (Djani dan Fahmi, 2006). Masalah pengaturan dana politik menjadi menarik saat muncul kasus dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) beberapa waktu lalu yang alirannya masuk dana kampanye calon presiden dan partai politik. Kasus itu juga mengungkap, telah terjadi penyesuaian penerimaan yang diterima dengan batasan yang diatur dalam undang-undang. Artinya banyak sumbangan yang sebenarnya melebihi ketentuan, tetapi untuk menghindari jerat hukum, sumbangan yang melebihi ketentuan itu dipecah-pecah sehingga sesuai batasan. Praktik ini bisa disebut akal-akalan dana kampanye. Dalam salah satu kesempatan, seorang politikus menyatakan, lebih baik tidak ada batasan dana kampanye karena hal itu menghambat keinginan orang untuk menyumbang partai politik atau kandidat yang ingin didukungnya. Menurut dia pula, Akan amat sulit menegakkan aturan itu karena banyak pihak akan melakukan berbagai cara agar tidak terjerat hukum. Komentar itu tidak tepat. Dalam ungkapan Walecki, Guna menciptakan arena politik yang adil dan kompetitif di mana politisi bertanggung jawab kepada pemilihnya secara transparan, maka harus diatur pendanaan politik, baik untuk kampanye maupun aktivitas partai (Walecki, 2004). Konsekuensi Pengaturan yang buruk dari pendanaan politik akan memunculkan konsekuensi. Pertama, merendahkan akuntabilitas dan good governance. Kedua, memisahkan elite politik dan masyarakat. Ketiga, membahayakan seluruh konsep demokrasi perwakilan yang fair. Keempat, masyarakat ragu untuk bekerja sama atau mendukung. Kelima, menciptakan debat publik dan memengaruhi sikap atas hasil pemilu. Keenam, besarnya pengeluaran menyebabkan politisi menghabiskan banyak waktu untuk mencari pendanaan atau menerima dana dari sumber terlarang. Ketujuh, sinisme publik terhadap proses politik. Kedelapan, menciptakan tekanan bagi aparat pemerintah, masyarakat sipil, dan masyarakat ekonomi melalui penyalahgunaan sumber daya dan jabatan. Mencuatnya berbagai kasus penyimpangan dana kampanye, membuktikan betapa rapuhnya kerangka hukum pendanaan politik di Indonesia. Diakui atau tidak, banyak dana tidak jelas telah digunakan untuk kepentingan kampanye. Agar dana tidak jelas itu menjadi sah, maka diproses sehingga sesuai ketentuan dana kampanye yakni dengan banyak nama dan alamat orang/perusahaan fiktif. Dengan kata lain, ketentuan tentang dana kampanye (yang disertai sanksi pidana dan ancaman pembatalan sebagai kandidat) tidak efektif berjalan dan gampang diakali. Kelemahan peraturan Mengapa penyimpangan itu mudah terjadi dan hukum gampang diterobos? Ada beberapa kelemahan pengaturan dalam kerangka hukum pemilu yang harus diperbaiki. Pertama, tidak ada larangan dan sanksi bagi lahirnya tim-tim sukses tak resmi yang secara faktual berkampanye sehingga banyak sumbangan kampanye mengalir melalui mereka. Kedua, adanya rekening lain di luar rekening dana kampanye resmi, yang kenyataannya digunakan sebagai rekening kampanye sehingga tidak bisa diaudit. Ketiga, tidak adanya pembatasan dana kampanye dari kandidat presiden/wakil presiden dan dari partai politik sehingga banyak sumbangan mengalir melalui dua pintu ini. Keempat, sedikitnya sampel dalam metode audit membuat banyak penyimpangan tak terlacak. Kelima, sumbangan dari perusahaan tidak jelas mengatur posisi holding company yang mempunyai banyak anak perusahaan. Hal-hal itu merupakan sebagian dari masalah Pemilu 2004 dan amat mungkin terjadi pada pemilu mendatang. Hal ini harus diantisipasi KPU, Bawaslu, dan penegak hukum. Jika pengalaman pemilu lalu tidak mendapat perhatian, kasus-kasus semacam DKP akan terus terjadi dan proses demokrasi bakal dibanjiri dana-dana ilegal. Topo Santoso Dosen FHUI; Advisor di Partnership for Governance Reform; Wakil Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis Forum Pembaca KOMPAS : 1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM) 3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] 5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED] KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
