Dear Teman-teman milis,.....
�
Beginilah kira-kira apabila Pemerintah menangani negara disamakan dengan 
menangani
BUMN. Dalam penanganan BUMN pun masih "abu-abu" transformasi ke�persero atau 
apa ya?. Lihat struktur organisasi lembaga yang disebut BUMN itu. Satu,dua saja 
BUMN yang berjalan sesuai fungsinya. Hanya cash flow yang di utak-atik. 
�
Kemudian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 Tentang 
Kebijakan Energi Nasional. BAB III Pasal 4. Ayat 1 mengenai Blueprint 
pengelolaan energi nasional. Disebutkan, ditetapkan oleh Menteri Energi dan 
Sumber Daya Mineral setelah dibahas dalam Badan Koordinasi Energi Nasional. 
Pertanyaannya siapa Regulator tenaga listrik nasional ?. Apakah ada lembaga 
independen ?. Apakah Pemerintah ? melalui PLN ?. Penyedia listrik nasional juga 
pemerintah melalui�PLN ?. . Atau...Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral 
? Dimanakah korelasinya ?�
�
Kemudian pada ayat berikutnya (2). Blueprint pengelolaan energi nasional 
sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat sekurang-kurangnya...... Ada tiga point 
dalam ayat(2) termasuk
Kebijakan mengenai kewajiban pelayanan publik. Bicara pelayanan publik yang 
berhubungan dengan ketenagalistrikan nasional akan bertabrakan dengan keputusan 
pemerintah sendiri, perubahan Perum/Perjan menjadi Persero.
�
Pelayanan publik sangat erat kaitannya dengan penerangan yang menjadi salah 
satu kebutuhan primer masyarakat termasuk adanya program listrik masuk desa. 
Serta�berkaitan dengan penentuan�Tarif Dasar Listrik. Nasional ? , apa bisa 
tarif dasar tersebut disama ratakan di seluruh Indonesia. Antara Kecamatan dan 
Kabupaten saja sudah berbeda pendapatan perkapita antara pulau Jawa dan 
Kalimantan misalnya. Kemudian Listrik masuk desa, bertujuan untuk memberikan 
penerangan hingga ke pelosok negeri termasuk pulau-pulau kecil yang mungkin 
masih belum ada nama (anoname). Itu menjadi tanggung jawab pemerintah, apabila 
kita melihat point dari salah satu ayat(2) tadi. 
�
Jika hanya melihat cashflow bagaimana fungsi tersebut dapat dilaksanakan. 
Perusahaan bentuknya PT(Persero).
�
Kemudian kalau kita agak jauh sedikit dengan cashflow� tadi. Pemekaran 
beberapa daerah menjadi propinsi misalnya. Dalam infrastrukturnya yang 
berhubungan dengan ���
memenuhi kebutuhan masyarakat, apakah tidak akan terjadi tarik menarik 
kepentingan daerah dengan kepentingan pusat. Akhirnya, kembali kebutuhan 
masyarakat terabaikan. sehingga akan ada�daerah yang hanya terpancang tiang 
listrik�tapi tidak ada aliran listrik nnya. Bagaimana...?
�
Ayat (3) pada pasal yang sama (Pasal 4) bunyinya :
Blueprint sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penyusunan pola 
pengembangan dan pemanfaatan masing-masing jenis energi. 
�
Pola yang dimaksud disini pola yang bagaimana..?. Apabila Menteri Energi Sumber 
daya Mineral sebagai pengelola, lalu peran PLN hanya sebagai operator, apakah 
demikian ?. Jika demikian kenapa bentuknya PT(Persero) yang harus menghasilkan 
laba.........
�
Regulasi mengenai Ketenagalistrikan Nasional ini yang sepertinya tumpang tindih 
dan tidak ada kejelasan, ketegasan. Ini baru satu bidang, Energi Nasional.
�
Salam,... Prihatin
Yusuf Senopati Riyanto
�

--- On Tue, 7/8/08, Wielsma Baramuli <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Wielsma Baramuli <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Jam Kerja Pindah ke Sabtu-Minggu
To: [email protected]
Date: Tuesday, July 8, 2008, 9:41 PM

Aneh, masalah listrik dibebankan pada manusia, sehingga pekerja harus
menggunakan hari libur untuk bekerja supaya bisa memafaatkan beban listrik yang
tidak terpake. Kenapa logika aneh begini mau diadopsi oleh negara dalam bentuk
aturan? 
�
Kenapa bukan kelebihan stok listrik itu yang dikurangi sehingga minimal ada dua
hari (Sabtu dan Minggu) bahan bakar dan mesin pembangkit listrik bisa dikurangi
bebannya? 
�
Semakin tidak manusiawi saja Indonesia ini?
�
Salam,
Wielsma

------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Forum Pembaca KOMPAS :

1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke