Dear Teman-teman milis,..... � Beginilah kira-kira apabila Pemerintah menangani negara disamakan dengan menangani BUMN. Dalam penanganan BUMN pun masih "abu-abu" transformasi ke�persero atau apa ya?. Lihat struktur organisasi lembaga yang disebut BUMN itu. Satu,dua saja BUMN yang berjalan sesuai fungsinya. Hanya cash flow yang di utak-atik. � Kemudian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional. BAB III Pasal 4. Ayat 1 mengenai Blueprint pengelolaan energi nasional. Disebutkan, ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah dibahas dalam Badan Koordinasi Energi Nasional. Pertanyaannya siapa Regulator tenaga listrik nasional ?. Apakah ada lembaga independen ?. Apakah Pemerintah ? melalui PLN ?. Penyedia listrik nasional juga pemerintah melalui�PLN ?. . Atau...Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral ? Dimanakah korelasinya ?� � Kemudian pada ayat berikutnya (2). Blueprint pengelolaan energi nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat sekurang-kurangnya...... Ada tiga point dalam ayat(2) termasuk Kebijakan mengenai kewajiban pelayanan publik. Bicara pelayanan publik yang berhubungan dengan ketenagalistrikan nasional akan bertabrakan dengan keputusan pemerintah sendiri, perubahan Perum/Perjan menjadi Persero. � Pelayanan publik sangat erat kaitannya dengan penerangan yang menjadi salah satu kebutuhan primer masyarakat termasuk adanya program listrik masuk desa. Serta�berkaitan dengan penentuan�Tarif Dasar Listrik. Nasional ? , apa bisa tarif dasar tersebut disama ratakan di seluruh Indonesia. Antara Kecamatan dan Kabupaten saja sudah berbeda pendapatan perkapita antara pulau Jawa dan Kalimantan misalnya. Kemudian Listrik masuk desa, bertujuan untuk memberikan penerangan hingga ke pelosok negeri termasuk pulau-pulau kecil yang mungkin masih belum ada nama (anoname). Itu menjadi tanggung jawab pemerintah, apabila kita melihat point dari salah satu ayat(2) tadi. � Jika hanya melihat cashflow bagaimana fungsi tersebut dapat dilaksanakan. Perusahaan bentuknya PT(Persero). � Kemudian kalau kita agak jauh sedikit dengan cashflow� tadi. Pemekaran beberapa daerah menjadi propinsi misalnya. Dalam infrastrukturnya yang berhubungan dengan ��� memenuhi kebutuhan masyarakat, apakah tidak akan terjadi tarik menarik kepentingan daerah dengan kepentingan pusat. Akhirnya, kembali kebutuhan masyarakat terabaikan. sehingga akan ada�daerah yang hanya terpancang tiang listrik�tapi tidak ada aliran listrik nnya. Bagaimana...? � Ayat (3) pada pasal yang sama (Pasal 4) bunyinya : Blueprint sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penyusunan pola pengembangan dan pemanfaatan masing-masing jenis energi. � Pola yang dimaksud disini pola yang bagaimana..?. Apabila Menteri Energi Sumber daya Mineral sebagai pengelola, lalu peran PLN hanya sebagai operator, apakah demikian ?. Jika demikian kenapa bentuknya PT(Persero) yang harus menghasilkan laba......... � Regulasi mengenai Ketenagalistrikan Nasional ini yang sepertinya tumpang tindih dan tidak ada kejelasan, ketegasan. Ini baru satu bidang, Energi Nasional. � Salam,... Prihatin Yusuf Senopati Riyanto �
--- On Tue, 7/8/08, Wielsma Baramuli <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Wielsma Baramuli <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Jam Kerja Pindah ke Sabtu-Minggu To: [email protected] Date: Tuesday, July 8, 2008, 9:41 PM Aneh, masalah listrik dibebankan pada manusia, sehingga pekerja harus menggunakan hari libur untuk bekerja supaya bisa memafaatkan beban listrik yang tidak terpake. Kenapa logika aneh begini mau diadopsi oleh negara dalam bentuk aturan? � Kenapa bukan kelebihan stok listrik itu yang dikurangi sehingga minimal ada dua hari (Sabtu dan Minggu) bahan bakar dan mesin pembangkit listrik bisa dikurangi bebannya? � Semakin tidak manusiawi saja Indonesia ini? � Salam, Wielsma ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis Forum Pembaca KOMPAS : 1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM) 3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] 5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED] KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
