Salam, Sudah waktunya, meskipun dokter juga harus diperiksa oleh KPK. Mitos tentang dokter ,di Indonesia mulai tidak laku karena ada kepentingan pribadi maupun kelompok yang meskipun ia seorang dokter. Wasalam, Wal Suparmo
--- On Thu, 17/7/08, Billy N. <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Billy N. <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: FITNAH: Dokter Nyatakan Maftuh Positip HIV To: [email protected] Date: Thursday, 17 July, 2008, 10:39 AM halo... Ini akibat dokter nggak mengerti etika & hukum dalam profesinya, sehingga bekerja seperti supir angkot kejar setoran tanpa pedulikan rambu-rambu lalu lintas... Banyak dokter yang nggak pernah baca buku pedoman pelaksanaan kode etik kedokteran Indonesia & UU no.29/2004 tentang praktik kedokteran. Sayangnya kedua hal ini nggak diujikan pada para dokter sama seperti para pemohon SIM yang diuji mengenai UU no.14/1992 tentang lalu lintas. Saya dulu sudah tulis mengenai rekam medik almarhum Pak Harto, bahwa siapapun nggak ada hak untuk umumkan atau beri keterangan pers keadaan kesehatan seseorang yang berdasar dari rekam medik tanpa izin ybs sebagai pemilik. Kalau ybs sudah almarhum, ya siapapun nggak boleh umumkan, biarpun ada izin keluarga. Rekam medik nggak ada urusannya dengan keluarga, bukan barang warisan. Rekam medik juga nggak ada urusan dengan dia itu selebritis, pejabat, atau ini kasus kontroversial, semua sama kecuali kalau sudah ada aturan lain yang mengatur. Lain hal-nya kalau ini sudah jadi kasus di pengadilan & membutuhkan bukti dari rekam medik. Preseden buruk yang dialami almarhum Maftuh diawali oleh sikap tim dokter kepresidenan pada kasus sakitnya almarhum Pak Harto sejak 1999. Dokter jadi hobi buat 'konferensi pers'. Fungsi rekam medik hanya untuk: pengobatan, pembuktian hukum, penelitian-statisti k, pendidikan, & asuransi. Nggak ada fungsi rekam medik untuk dipublikasikan/ diumumkan atau alat pembelaan diri dokter/polisi di luar pengadilan. Jangan sampai karena hal ini, dokter Indonesia nggak dipercaya rakyat yang seharusnya mereka layani. rgds Billy http://hukum- kesehatan. web.id
