Salam,
Sudah waktunya, meskipun dokter juga harus diperiksa oleh KPK.
Mitos tentang dokter ,di Indonesia   mulai tidak laku karena ada kepentingan 
pribadi maupun kelompok yang meskipun ia  seorang dokter.
Wasalam,
Wal Suparmo


--- On Thu, 17/7/08, Billy N. <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Billy N. <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: FITNAH: Dokter Nyatakan Maftuh Positip HIV
To: [email protected]
Date: Thursday, 17 July, 2008, 10:39 AM






halo...
Ini akibat dokter nggak mengerti etika & hukum dalam profesinya, sehingga
bekerja seperti supir angkot kejar setoran tanpa pedulikan rambu-rambu lalu
lintas... Banyak dokter yang nggak pernah baca buku pedoman pelaksanaan kode
etik kedokteran Indonesia & UU no.29/2004 tentang praktik kedokteran.
Sayangnya kedua hal ini nggak diujikan pada para dokter sama seperti para
pemohon SIM yang diuji mengenai UU no.14/1992 tentang lalu lintas.
Saya dulu sudah tulis mengenai rekam medik almarhum Pak Harto, bahwa
siapapun nggak ada hak untuk umumkan atau beri keterangan pers keadaan
kesehatan seseorang yang berdasar dari rekam medik tanpa izin ybs sebagai
pemilik. Kalau ybs sudah almarhum, ya siapapun nggak boleh umumkan, biarpun
ada izin keluarga. Rekam medik nggak ada urusannya dengan keluarga, bukan
barang warisan. Rekam medik juga nggak ada urusan dengan dia itu selebritis,
pejabat, atau ini kasus kontroversial, semua sama kecuali kalau sudah ada
aturan lain yang mengatur. Lain hal-nya kalau ini sudah jadi kasus di
pengadilan & membutuhkan bukti dari rekam medik.
Preseden buruk yang dialami almarhum Maftuh diawali oleh sikap tim dokter
kepresidenan pada kasus sakitnya almarhum Pak Harto sejak 1999. Dokter jadi
hobi buat 'konferensi pers'.
Fungsi rekam medik hanya untuk: pengobatan, pembuktian hukum,
penelitian-statisti k, pendidikan, & asuransi. Nggak ada fungsi rekam medik
untuk dipublikasikan/ diumumkan atau alat pembelaan diri dokter/polisi di
luar pengadilan.
Jangan sampai karena hal ini, dokter Indonesia nggak dipercaya rakyat yang
seharusnya mereka layani.
rgds
Billy
http://hukum- kesehatan. web.id



Kirim email ke