nambahin Pa' Wal, ini soal USG pada ibu yang sedang hamil. apa iya setiap ibu hamil memeriksakan kandungannya pada seorang dokter kandungan, HARUS di USG terus-menerus setiap kali datang periksa? menurut seorang teman yang dokter kandungan di NZ, USG hanya boleh dilakukan sekali saja, selama kehamilan 9.bulan itu. USG kedua hanya boleh dilakukan kalu ada sesuatu yang sangat penting saja. itupun harus mendapatkan ijin dari kepala RS dan input dari beberapa orang dokter kandungan, dengan memberikan argumentasi yang bisa diterima oleh teman2 sejawatnya. katanya (CMIIW .. ) sinar dari USG ini yang berbahaya bagi bayi yang dikandungnya?
rata2 dokter kandungan saat ini memiliki alat USG ini, jadi negatif nih pikiran saya, apakah ini bukan suatu cara supaya cepet balik modal dari pembelian alat USG nya? Salam, DjS ----- Original Message ---- From: Wal Suparmo <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, 17 July, 2008 9:14:50 AM Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: FITNAH: Dokter Nyatakan Maftuh Positip HIV Salam, Sudah waktunya, meskipun dokter juga harus diperiksa oleh KPK. Mitos tentang dokter ,di Indonesia mulai tidak laku karena ada kepentingan pribadi maupun kelompok yang meskipun ia seorang dokter. Wasalam, Wal Suparmo
