nambahin Pa' Wal, 
ini soal USG pada ibu yang sedang hamil. apa iya setiap ibu hamil memeriksakan
kandungannya pada seorang dokter kandungan, HARUS di USG terus-menerus setiap
kali datang periksa?
menurut seorang teman yang dokter kandungan di NZ, USG hanya boleh dilakukan 
sekali saja, selama kehamilan 9.bulan itu. USG kedua hanya boleh dilakukan kalu 
ada 
sesuatu yang sangat penting saja. itupun harus mendapatkan ijin dari kepala RS 
dan
input dari beberapa orang dokter kandungan, dengan memberikan argumentasi yang
bisa diterima oleh teman2 sejawatnya.  katanya (CMIIW .. ) sinar dari USG ini 
yang 
berbahaya bagi bayi yang dikandungnya?

rata2 dokter kandungan saat ini memiliki alat USG ini, jadi negatif nih pikiran 
saya, 
apakah ini bukan suatu cara supaya cepet balik modal dari pembelian alat USG 
nya?


 
Salam,
DjS


 



----- Original Message ----
From: Wal Suparmo <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, 17 July, 2008 9:14:50 AM
Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: FITNAH: Dokter Nyatakan Maftuh Positip 
HIV


Salam,
Sudah waktunya, meskipun dokter juga harus diperiksa oleh KPK.
Mitos tentang dokter ,di Indonesia   mulai tidak laku karena ada kepentingan 
pribadi maupun kelompok yang meskipun ia  seorang dokter.
Wasalam,
Wal Suparmo

Kirim email ke