Jakarta, Kompas - Belum ditetapkannya status tersangka bagi mantan
pejabat Bank Indonesia atau BI, termasuk mantan Deputi Gubernur BI
Aulia Pohan, dalam kasus aliran dana BI, meskipun fakta persidangan
menunjukkan keterlibatannya, bukanlah masalah politik. Masyarakat
tidak perlu mengkhawatirkannya.

Demikian dikatakan guru besar hukum pidana internasional Universitas
Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita, di Jakarta, Rabu (8/10). "Itu
bukan soal politik. Itu hanya soal teknis hukum di persidangan. Jika
mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan Aulia Pohan dijadikan
terdakwa bersama, tentu strategi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
akan kurang kuat. Sebab, tidak mungkin dengan status terdakwa lalu
dijadikan saksi," ujarnya.

Romli melanjutkan, "Jadi, ditunggu salah satu divonis bersalah lebih
dulu. Bila Burhanuddin ditetapkan bersalah, Aulia Pohan, yang dalam
dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan bersama-sama dengan
Burhanuddin, tentu mudah ditetapkan bersalah pula."

Dia pun memuji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang secara terbuka
mengakui Aulia Pohan, yang juga besannya, telah diperiksa terkait
kasus aliran dana BI atau Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia ke
sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 dan mantan pejabat BI.
Pernyataan Presiden adalah tanda positif penegakan hukum.

Bergerak cepat

Secara terpisah, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia Rizal
Malik, Rabu di Jakarta, berharap KPK bertindak cepat dalam mengusut
kasus dugaan aliran dana BI ke aparat kejaksaan sebesar 68,5 miliar,
yang sebelumnya diserahkan ke mantan pejabat BI. Pengusutan aliran
dana itu sama pentingnya dengan pengusutan aliran uang Rp 31,5 miliar
ke DPR, yang juga terjadi dalam kasus yang sama.

"Jika pengungkapan aliran dana ke DPR menjadi momen penting
pemberantasan korupsi politik, pengusutan aliran dana ke kejaksaan
akan menjadi tonggak penting dalam pemberantasan korupsi yudisial
terkait mafia peradilan. Selama aparat hukum masih bisa dibeli,
korupsi akan terus terjadi," katanya.

Dugaan korupsi yudisial dalam aliran dana BI ke kejaksaan ini, lanjut
dia, tercium jika mendengarkan pengakuan mantan Direktur hukum BI Oey
Hoey Tiong dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana
Korupsi, Selasa lalu. Saat itu Oey mengatakan, dana itu digunakan
untuk "menyelamatkan" sejumlah mantan petinggi BI dalam skandal
Bantuan Likuiditas BI dari pengusutan kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Darmono menyatakan akan berkoordinasi
dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy terkait
kabar yang menyebutkan ada dana BI mengalir kepada jaksa yang
menangani perkara Bantuan Likuiditas BI tahun 2003.

Menurut Marwan, bila ditemukan unsur pidananya, jaksa itu pasti
diproses. (har/nwo/idr)


http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/09/02021686/status.aulia.pohan.bukan.soal.politik

Kirim email ke