Jakarta, Kompas - Belum ditetapkannya status tersangka bagi mantan pejabat Bank Indonesia atau BI, termasuk mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, dalam kasus aliran dana BI, meskipun fakta persidangan menunjukkan keterlibatannya, bukanlah masalah politik. Masyarakat tidak perlu mengkhawatirkannya.
Demikian dikatakan guru besar hukum pidana internasional Universitas Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita, di Jakarta, Rabu (8/10). "Itu bukan soal politik. Itu hanya soal teknis hukum di persidangan. Jika mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan Aulia Pohan dijadikan terdakwa bersama, tentu strategi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kurang kuat. Sebab, tidak mungkin dengan status terdakwa lalu dijadikan saksi," ujarnya. Romli melanjutkan, "Jadi, ditunggu salah satu divonis bersalah lebih dulu. Bila Burhanuddin ditetapkan bersalah, Aulia Pohan, yang dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan bersama-sama dengan Burhanuddin, tentu mudah ditetapkan bersalah pula." Dia pun memuji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang secara terbuka mengakui Aulia Pohan, yang juga besannya, telah diperiksa terkait kasus aliran dana BI atau Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 dan mantan pejabat BI. Pernyataan Presiden adalah tanda positif penegakan hukum. Bergerak cepat Secara terpisah, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia Rizal Malik, Rabu di Jakarta, berharap KPK bertindak cepat dalam mengusut kasus dugaan aliran dana BI ke aparat kejaksaan sebesar 68,5 miliar, yang sebelumnya diserahkan ke mantan pejabat BI. Pengusutan aliran dana itu sama pentingnya dengan pengusutan aliran uang Rp 31,5 miliar ke DPR, yang juga terjadi dalam kasus yang sama. "Jika pengungkapan aliran dana ke DPR menjadi momen penting pemberantasan korupsi politik, pengusutan aliran dana ke kejaksaan akan menjadi tonggak penting dalam pemberantasan korupsi yudisial terkait mafia peradilan. Selama aparat hukum masih bisa dibeli, korupsi akan terus terjadi," katanya. Dugaan korupsi yudisial dalam aliran dana BI ke kejaksaan ini, lanjut dia, tercium jika mendengarkan pengakuan mantan Direktur hukum BI Oey Hoey Tiong dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Selasa lalu. Saat itu Oey mengatakan, dana itu digunakan untuk "menyelamatkan" sejumlah mantan petinggi BI dalam skandal Bantuan Likuiditas BI dari pengusutan kejaksaan. Jaksa Agung Muda Pengawasan Darmono menyatakan akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy terkait kabar yang menyebutkan ada dana BI mengalir kepada jaksa yang menangani perkara Bantuan Likuiditas BI tahun 2003. Menurut Marwan, bila ditemukan unsur pidananya, jaksa itu pasti diproses. (har/nwo/idr) http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/09/02021686/status.aulia.pohan.bukan.soal.politik
