http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/09/02382466/perjanjian.gadai.saham.bakrie.harus.dibuka
Jakarta, Kompas - Perjanjian gadai saham perusahaan-perusahaan terbuka yang tergabung dalam kelompok usaha Bakrie and Brothers harus dibuka dan dijelaskan kepada publik. Simpang siurnya informasi mengenai perjanjian itu akan semakin memperburuk kondisi Bursa Efek Indonesia yang belakangan ini terpuruk akibat sentimen negatif krisis finansial di AS. Pengamat pasar modal, Yanuar Rizky, Rabu (8/10), mengatakan, sampai saat ini pelaku pasar masih bertanya-tanya apa sebenarnya isi perjanjian dari penggadaian saham perusahaan-perusahaan Grup Bakrie, baik kepada JP Morgan Chase Manhattan maupun perusahaan investasi asing lainnya. Ketidakjelasan isi perjanjian itu telah mengakibatkan informasi yang beredar di pasar simpang siur dan selanjutnya membuat investor yang memiliki saham perusahaan-perusahaan Grup Bakrie salah dalam mengambil keputusan berinvestasi. Senin lalu, harga seluruh saham grup Bakrie yang tercatat di BEI anjlok lebih dari 30 persen. Saat itu, beredar informasi bahwa Grup Bakrie tidak mampu menebus kembali (default) saham-saham yang digadaikan kepada JP Morgan dan sejumlah perusahaan investasi asing lainnya. Akibatnya, perusahaan-perusahaan itu menjual saham-saham grup Bakrie dengan harga murah. Seperti diakui Direktur Utama BEI Erry Firmansyah, penurunan harga saham Grup Bakrie itu berpengaruh besar terhadap anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan, Senin lalu. BEI akhirnya menghentikan sementara perdagangan saham enam perusahaan terbuka Grup Bakrie, Selasa lalu. Menurut Erry, pihaknya telah meminta penjelasan dari Grup Bakrie tentang gagalnya kelompok usaha itu menebus kembali saham-saham yang digadaikan. "Dari keluarga Bakrie menyatakan tidak ada default atas saham-saham yang digadaikan," kata Erry. Yanuar mengatakan, penjelasan yang diberikan keluarga Bakrie itu sama sekali tidak memadai dan jauh dari prinsip keterbukaan informasi yang harus dilakukan perusahaan terbuka. Yang dibutuhkan pasar jauh dari sekadar itu, misalnya berapa jumlah dan harga saham yang digadaikan serta kapan jangka waktu gadainya berakhir. Menurut dia, sebagai otoritas pasar modal, BEI dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat memaksa Grup Bakrie memaparkan informasi dengan lebih rinci. (REI)
