http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/09/02382466/perjanjian.gadai.saham.bakrie.harus.dibuka


Jakarta, Kompas - Perjanjian gadai saham perusahaan-perusahaan terbuka
yang tergabung dalam kelompok usaha Bakrie and Brothers harus dibuka
dan dijelaskan kepada publik. Simpang siurnya informasi mengenai
perjanjian itu akan semakin memperburuk kondisi Bursa Efek Indonesia
yang belakangan ini terpuruk akibat sentimen negatif krisis finansial
di AS.

Pengamat pasar modal, Yanuar Rizky, Rabu (8/10), mengatakan, sampai
saat ini pelaku pasar masih bertanya-tanya apa sebenarnya isi
perjanjian dari penggadaian saham perusahaan-perusahaan Grup Bakrie,
baik kepada JP Morgan Chase Manhattan maupun perusahaan investasi
asing lainnya. Ketidakjelasan isi perjanjian itu telah mengakibatkan
informasi yang beredar di pasar simpang siur dan selanjutnya membuat
investor yang memiliki saham perusahaan-perusahaan Grup Bakrie salah
dalam mengambil keputusan berinvestasi.

Senin lalu, harga seluruh saham grup Bakrie yang tercatat di BEI
anjlok lebih dari 30 persen. Saat itu, beredar informasi bahwa Grup
Bakrie tidak mampu menebus kembali (default) saham-saham yang
digadaikan kepada JP Morgan dan sejumlah perusahaan investasi asing
lainnya. Akibatnya, perusahaan-perusahaan itu menjual saham-saham grup
Bakrie dengan harga murah.

Seperti diakui Direktur Utama BEI Erry Firmansyah, penurunan harga
saham Grup Bakrie itu berpengaruh besar terhadap anjloknya Indeks
Harga Saham Gabungan, Senin lalu. BEI akhirnya menghentikan sementara
perdagangan saham enam perusahaan terbuka Grup Bakrie, Selasa lalu.

Menurut Erry, pihaknya telah meminta penjelasan dari Grup Bakrie
tentang gagalnya kelompok usaha itu menebus kembali saham-saham yang
digadaikan. "Dari keluarga Bakrie menyatakan tidak ada default atas
saham-saham yang digadaikan," kata Erry.

Yanuar mengatakan, penjelasan yang diberikan keluarga Bakrie itu sama
sekali tidak memadai dan jauh dari prinsip keterbukaan informasi yang
harus dilakukan perusahaan terbuka. Yang dibutuhkan pasar jauh dari
sekadar itu, misalnya berapa jumlah dan harga saham yang digadaikan
serta kapan jangka waktu gadainya berakhir.

Menurut dia, sebagai otoritas pasar modal, BEI dan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat memaksa Grup Bakrie memaparkan
informasi dengan lebih rinci. (REI)

Kirim email ke