SEMARANG, KAMIS - Kiai kaya raya, Syekh Puji mengaku akan menikahi dua
bocah lagi, umurnya 9 dan 7 tahun. Keduanya akan dinikahi sekaligus
dengan Lutfiana Ulfa (12). Kalau pernikahan itu terwujud, maka Syekh
Puji memiliki empat istri.

Kiai nyentrik yang terkenal karena membagi zakat Rp 1,3 miliar ini,
beberapa hari terakhir membuat heboh karena tersebar kabar bahwa ia
telah menikahi gadis cilik berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa.

Sebelumnya, pada bulan Puasa lalu, sang kiai membagikan zakat yang
jumlahnya sangat spektakuler. "Kalau Ulfa umurnya 12 tahun. Kalau
gadis yang lain, ada yang umurnya 9 tahun dan satu lagi 7 tahun," kata
Syekh Puji.

Pernikahan dengan para bocah itu akan dilangsungkan dalam waktu dekat
atau bahkan dalam minggu-minggu ini. Pada pernikahan itu, Puji akan
menikahi tiga gadis di bawah umur sekaligus, salah satunya adalah
Lutfiana Ulfa. Namun kiai bernama asli Pujiono Cahyo Widianto (43) ini
masih merahasiakan nama kedua bocah yang juga bakal menjadi istrinya.

Syekh Puji punya alasan mengapa ia berhasrat menikahi gadis-gadis
belia. "Aku ini memang sukanya yang kecil," kata pendiri dan pengasuh
Pondok Pesantren Miftakhul Jannah, Semarang, Jawa Tengah, ini.

Menurut Puji, dirinya memang suka dengan wanita yang masih kecil
supaya ia bisa dengan mudah mendidik pasangannya agar menjadi orang
hebat. Menurut Puji, ketiga istri ciliknya tersebut bakal diminta
mengurus sejumlah perusahaannya.

Saat ditanya apakah bocah-bocah di bawah umur itu bersedia ia nikahi,
Syekh Puji menjawab sambil terkekeh, "Wong mereka sudah menyatakan
cintanya pada saya. (Ulfa bilang) Aku cinta Syekh Puji."

Ketika dikatakan bahwa pernikahannya dengan gadis cilik itu
menimbulkan pro-kontra di masyarakat, Syekh Puji beralasan pernikahan
tersebut ia lakukan berdasarkan ajaran agama. "Saya punya dasar agama
juga. Nggak ngawur," katanya. Syekh Puji mengatakan, dia mengikuti
Rasulullah SAW yang menikahi Aisyah, gadis berumur 7 tahun. Namun
Rasulullah tidak bercampur dengan Aisyah hingga si gadis akil baliq.
Syekh Puji pun tidak akan bercampur dengan istri-istri ciliknya
sebelum mereka akil baliq.

"Saya sesuai ajaran kanjeng nabi. Kalau menikah dengan yang umurnya 7
tahun boleh saja. Kalau urusan campur, itu baru dilakukan setelah dia
mens," ujarnya. Menurut Syekh, Lutfiana Ulfa sudah akil baliq atau
dengan kata lain sudah haid. Syekh Puji juga menjelaskan, bahwa sejauh
ini pernikahannya dengan Ulfa belum terjadi. Rencananya,Puji akan
menikahi Ulfa dan dua gadis cilik lainnya sekaligus atau di waktu dan
tempat yang sama.

Sebelumnya, Darmo, tetangga Ulfa, mengatakan bahwa Syekh Puji, pada
bulan Puasa lalu, mengatakan telah menikahi Ulfa secara siri. Darmo
mengaku tak tahu pasti kapan pernikahan siri dilakukan. Tapi menurut
kabar yang ia dengar, pernikahan itu digelar di ponpes Miftakhul
Jannah milik Syekh Puji.

Dilarang
Kiai Husein Muhammad, Komisioner Komnas Perempuan, menyatakan
pernikahan pria dewasa dengan wanita di bawah umur dan dilakukan
secara siri merupakan pernikahan terlarang. Pasalnya, pernikahan
tersebut merugikan si perempuan. "Tidak boleh terjadi pernikahan
dibawah umur dan nikah siri. Ini harus ada solusi. Islam itu
melindungi perempuan," katanya.

Husein Muhammad menegaskan, menikahi bocah 12 tahun melanggar UU
Perkawinan. Ia tidak bisa menerima alasan yang mengatasnamakan Islam
dalam kasus pernikahan tersebut.

Pernikahan siri, kata Husein, sangat bertentangan dengan ajaran Islam.
"Karena Islam justru harus melindungi perempuan. Kalau nikah siri,
malah merugikan bukan melindungi," katanya. "Si perempuan tidak punya
perlindungan hukum kalau terjadi apa-apa bagaimana?. Belum lagi
kalau punya anak, anaknya tidak akan diakui oleh negara," lanjut Kiai
Husein.

Bagaimana pendapat dari sisi medis? Dokter spesialis obstetri dan
ginekologi dr Deradjat Mucharram Sastrawikarta Sp.Og mengatakan,
pernikahan pada anak perempuan berusia 9-12 tahun sangat tidak lazim
dan tidak pada tempatnya. "Apa alasannya ia menikah? Sebaiknya jangan
dulu berhubungan seks hingga anak itu matang fisik maupun psikologis,"
ujarnya saat dihubungi semalam. Menurutnya, pernikahan itu menyalahi
peraturan pemerintah yang mewajibkan usia minimal 16 tahun untuk menikah.

Dokter yang berpraktik di klinik spesialis Tribrata Polri ini
menjelaskan, kematangan fisik seorang anak tidak sama dengan
kematangan psikologinya. Sehingga meskipun anak tersebut memiliki
badan bongsor dan sudah menstruasi namun secara mental ia belum siap
untuk berhubungan seks. "Apakah anak seusia itu sudah mengerti tentang
hubungan seks?, kalau belum, itu bisa saja dikatakan 'menggagahi',
karena bukan atas dasar suka sama suka," tandasnya.

Ia menambahkan, kehamilan bisa saja terjadi pada anak usia 12 tahun.
Namun psikologinya belum siap untuk mengandung dan melahirkan. Jika
dilihat dari tinggi badan, wanita yang memiliki tinggi dibawah 150 cm
kemungkinan akan berpengaruh pada bayi yang dikandungnya. Posisi bayi
tidak akan lurus di dalam perut ibunya. Sel telur yang dimiliki anak
juga diperkirakan belum matang dan belum berkualitas, sehingga bisa
terjadi kelainan kromosom pada bayi.

Dalam mengahadapi persalinan, kematangan psikis juga sangat
berpengaruh. Di kota-kota
besar, bisa saja dilakukan operasi melahirkan. Namun persalinan normal
bagi anak yang belum dewasa juga cukup beresiko.

Sedangkan jika hubungan seks dilakukan pada saat anak tersebut belum
menstruasi, maka bisa mengakibatkan robek berat pada bagian
keintimannya dan bisa mengganggu sistem reproduksinya kelak jika
terjadi infeksi. Sementara Warta Kota menerima telepon dari orang yang
mengaku adik kelas Syekh Puji sewaktu di SMP di Semarang. Orang yang
meminta namanya tidak disebutkan ini mengatakan, Syekh Puji memiliki
sifat doyan perempuan. "Yang saya tahu sebelum ini dia sudah memiliki
banyak istri," katanya.

Sebelum menjadi miliarder, Syekh Puji pernah menjadi karyawan
perusahaan kaset di Jakarta. Setelah berhenti bekerja, Syekh Puji
membuka usaha kaligrafi kuningan. "Omsetnya Rp 150 miliar
setahun,"katanya.

Sistem penjualan yang dilakukan Syekh Puji menggunakan direct selling.
Dia merekrut pengangguran untuk menjadi tenaga penjual yang dikirim ke
berbagai daerah. Usahanya berhasil karena omset penjualannya terus
meningkat.

"Tapi ada cacatnya, karena sistemnya bagi hasil maka orang yang
dikirim ke berbagai daerah penghasilannya tergantung dari hasil
penjualan. Kalau dagangannya tidak laku, maka orang itu tak akan punya
uang," katanya. (sab/tat)

http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/24/04361491/Kiai.Nikahi.ABG..Secara.Medis.Membahayakan

Kirim email ke