Ada anggota KPU & KPI di sini?

Menanggapi Undang-Undang Pemilu yang mengatur durasi iklan Partai harus 30" 
agak kurang tepat untuk kampanye  Partai Politik, karena menyampaikan visi dan 
misi dalam iklan 30 detik sungguh sulit, akhirnya iklan tersebut hanya berisi 
slogan-slogan klise saja. akibatnya Hak Masyarakat untuk mengerti dan 
mengetahui spirit suatu Partai menjadi terabaikan. Nantinya, saya kira yang 
akan tetap menjadi pilihan dalam pemilu hanya partai-partai yang sudah mereka 
kenal benar. bagi masyarakat yang tidak suka kepada partai yang  ada akan 
cenderung Golput. karena mereka juga tidak mengenal visi & misi Partai Baru. 
kalaupun ada iklan 30" Partai Baru dipastikan akan tipikal dengan slogan-slogan 
yang mirip dengan partai lainnya. akhirnya mereka anggap semua partai sama saja 
dan hal ini tidak membuat masyarakat pemilih makin pintar.
Saya kira akan lebih baik, iklan Partai batasan maksimalnya 2 menit, dengan 2'  
bisa menyampaikan visi & misi Partai dengan lebih komprehensif.
Aturan frequensi iklan maksima 10 kali akan cukup bila iklannya 2', toh 
nantinya bila dianggap pesan visi &  misi Partai sudah dimengerti masyarakat, 
iklannya akan menjadi reminder saja dengan Durasi  30" atau 15" atau 5" agar 
efisien.

Sedangkan alasan pembatasan tsb karena ruang publik agaknya sudah kurang tepat, 
karena sekarang sudah berbeda denga jaman Stasiun TV satu-satunya yaitu 
TVRI, pada waktu itu masyarakat tidak diberikan pilihan lain, jadi terpaksa 
nonton apapun yang disiarkan oleh TV tsb, sekarang pilihan penonton lebih dari 
10 siaran stasiun Televisi, jadi kalau mereka tidak suka dengan tayangan suatu 
TV mereka akan zapping pindah saluran ke TV lain. 

Semoga menjadi bahan pertimbangan.
Uge
Integrated Creative Media



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke