Ada anggota KPU & KPI di sini?
Menanggapi Undang-Undang Pemilu yang mengatur durasi iklan Partai harus 30"
agak kurang tepat untuk kampanye Partai Politik, karena menyampaikan visi dan
misi dalam iklan 30 detik sungguh sulit, akhirnya iklan tersebut hanya berisi
slogan-slogan klise saja. akibatnya Hak Masyarakat untuk mengerti dan
mengetahui spirit suatu Partai menjadi terabaikan. Nantinya, saya kira yang
akan tetap menjadi pilihan dalam pemilu hanya partai-partai yang sudah mereka
kenal benar. bagi masyarakat yang tidak suka kepada partai yang ada akan
cenderung Golput. karena mereka juga tidak mengenal visi & misi Partai Baru.
kalaupun ada iklan 30" Partai Baru dipastikan akan tipikal dengan slogan-slogan
yang mirip dengan partai lainnya. akhirnya mereka anggap semua partai sama saja
dan hal ini tidak membuat masyarakat pemilih makin pintar.
Saya kira akan lebih baik, iklan Partai batasan maksimalnya 2 menit, dengan 2'
bisa menyampaikan visi & misi Partai dengan lebih komprehensif.
Aturan frequensi iklan maksima 10 kali akan cukup bila iklannya 2', toh
nantinya bila dianggap pesan visi & misi Partai sudah dimengerti masyarakat,
iklannya akan menjadi reminder saja dengan Durasi 30" atau 15" atau 5" agar
efisien.
Sedangkan alasan pembatasan tsb karena ruang publik agaknya sudah kurang tepat,
karena sekarang sudah berbeda denga jaman Stasiun TV satu-satunya yaitu
TVRI, pada waktu itu masyarakat tidak diberikan pilihan lain, jadi terpaksa
nonton apapun yang disiarkan oleh TV tsb, sekarang pilihan penonton lebih dari
10 siaran stasiun Televisi, jadi kalau mereka tidak suka dengan tayangan suatu
TV mereka akan zapping pindah saluran ke TV lain.
Semoga menjadi bahan pertimbangan.
Uge
Integrated Creative Media
[Non-text portions of this message have been removed]