http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/27/01582567/bank.jahat

Persoalan keamanan pada era digital sekarang ini secara bersamaan juga
telah menghadirkan ancaman baru yang membayangi kehidupan kita
sehari-hari. Berbagai tindakan kriminal pun bermunculan dengan
memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi informasi.

Akhir-akhir ini, ancaman kriminalitas memanfaatkan kemajuan
digitalisasi meluas tidak hanya terjadi di ruang maya layar komputer
dalam jejaring internet, tetapi meluas ke lingkup ruang nyata
kehidupan sehari-hari dan berkembang secara cepat.

Salah satu contoh yang paling sering kita baca dan dengar belum lama
ini adalah kejahatan yang dilakukan di anjungan tunai mandiri (ATM)
yang disediakan berbagai bank pemerintah dan swasta yang memungkinkan
nasabah melakukan transaksi perbankan, mulai dari menarik tunai hingga
melakukan transfer sejumlah uang tertentu.

Aktivitas kriminalitas di ATM yang sekarang marak adalah pemasangan
rongga palsu untuk memasukkan kartu ATM yang menjadi alat pengenal
jati diri nasabah. Yang terjadi, setelah nasabah memasukkan kartu ATM
dan menyangkut di perangkat palsu tersebut, pada bagian mesin ATM ada
stiker palsu agar nasabah menghubungi nomor tertentu.

Biasanya, tanpa memeriksa lebih lanjut, nasabah langsung menelepon
pusat pelayanan palsu, memberikan berbagai identitas jati diri,
termasuk PIN kartu ATM yang tersangkut tersebut. Berbekal informasi
itu, dengan mudah para kriminalis melakukan transaksi, menyebabkan
nasabah kehilangan jutaan rupiah.

Anehnya, pihak bank tidak berupaya mengambil tindakan, membiarkan
nasabah mereka tersendu kehilangan jutaan rupiah tabungannya. Ribuan
ATM yang tersebar di Indonesia lebih banyak memiliki kamera pemantau
dummy sehingga kejahatan tidak bisa diperiksa siapa yang telah
mengambil simpanan nasabah memanfaatkan tersangkutnya kartu ATM.

Belum lama ini terjadi tindak serupa pada salah satu mesin ATM sebuah
bank yang didirikan di Jawa Tengah sekitar 100 tahun lalu. Pusat
pelayanan nasabah dengan mudahnya menyalahkan nasabah dan membiarkan
terjadinya transaksi elektronik tanpa berupaya menghentikan
mengalirnya uang tidak sah dari tabungan satu ke lainnya.

Sudah waktunya otoritas perbankan melakukan pemeriksaan penggunaan
kamera pengawas pada berbagai mesin ATM dan mengubah peraturan
transaksi terutama berkaitan dengan kejahatan terselubung tersebut.

Karena tidak masuk akal kalau sebuah kejahatan dilakukan di mesin ATM
tidak bisa dihentikan sama sekali dan tidak bisa dilacak oleh pihak
kepolisian. Kemajuan teknologi komunikasi informasi seharusnya mampu
melindungi nasabah, bukan sebaliknya bank menjadi jahat kepada
nasabahnya karena tidak mau melindungi dengan memasang berbagai
perangkat pengaman yang memadai.

Kirim email ke