Oleh R Kristiawan
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/11/12/00434116/agenda.baru.etika.media.massa



Kegelisahan masyarakat terkait praktik media massa akhirnya muncul juga.

Media massa dianggap sebagai salah satu agen yang amat berperan dalam
imitasi perilaku sosial, termasuk kriminalitas. Harian Kompas dan Tb
Ronny Nitibaskara (10/11/2008) menulis, media massa, terutama
televisi, berperan dalam imitasi perilaku kejahatan, termasuk mutilasi.

Telaah tentang pengaruh media massa bagi perilaku sosial sebenarnya
sudah menjadi kajian lama. Riset Albert Bandura tahun 1977 menemukan,
televisi mendorong peniruan perilaku sosial, bahkan pada tahap akhir
mampu menciptakan realitas (teori pembelajaran sosial kognitif). Untuk
konteks Indonesia, debat tentang tema itu masih berlangsung tanpa
refleksi berarti bagi media massa, terutama televisi.

Dua wilayah etika media

Hingga kini, fokus perhatian etika media massa ada pada wilayah teknik
jurnalistik. Wilayah teknis dalam etika media massa ini terkait proyek
bagaimana menghasilkan berita yang sesuai dengan fakta dan mengurangi
bias sekecil mungkin. Nilai berita, yaitu kebaruan, kedekatan,
kebesaran, signifikansi, dan human interest, menjadi rambu-rambu
teknis untuk menentukan kelayakan berita.

Pada wilayah itu, pembangunan etika didasarkan prinsip-prinsip teknis,
yaitu akurasi, keberimbangan, dan keadilan (fairness). Tujuan utamanya
adalah membangun obyektivitas dan kebenaran (truth). Hingga kini,
berbagai jenis pelatihan etika jurnalistik hanya berorientasi pada
masalah etika dalam wilayah teknik jurnalistik.

Dalam kompetisi industri media yang kian seru, pertimbangan teknis
sering hanya didasari etika teknis. Sebuah talkshow di televisi
baru-baru ini membahas mutilasi dengan mengundang dua narasumber:
seorang kriminolog dan ahli forensik. Sang ahli forensik dengan dingin
memaparkan aneka jenis modus mutilasi dengan amat rinci, termasuk cara
pemotongan bagian-bagian tubuh.

Jika memakai kaidah etika teknik, tidak ada yang salah dengan acara
itu karena memenuhi kaidah akurasi. Namun, sulit disanggah, susah
menemukan makna publik di balik pemaparan berbagai teknik mutilasi itu
bagi masyarakat. Tak heran jika Sri Rumiyati memutilasi suaminya
karena terinspirasi Ryan lewat tayangan televisi.

Masalahnya, ada di wilayah etika kedua terkait makna publik. Wilayah
ini melampaui wilayah teknik dan berusaha menampilkan media massa
terkait makna publik (public meaning) di balik berita. Etika pada
level ini tidak lagi berurusan dengan operasi teknis, tetapi sebagai
landasan moral dalam menghadapi fakta publik (Ashadi Siregar, 2008).

Jadi, masalahnya bukan bagaimana menyusun reportase sesuai fakta,
tetapi menyampaikan analisis berita (news analysis) agar mempunyai
makna publik. Dengan demikian persoalannya bukan apakah sebuah berita
sesuai dengan fakta, tetapi apakah berita itu memiliki nilai publik.

Dalam konteks televisi, temuan Bandura tiga puluh tahun lalu
seharusnya menjadi peringatan bahwa menampilkan fakta apa adanya
ternyata tidak cukup. Menampilkan ahli forensik dalam talkshow TV dan
memaparkan teknik mutilasi secara rinci harus dihadapkan pada konteks
makna publiknya.

Berita dan kompetisi wacana

Konsekuensi dari etika jenis kedua adalah melihat berita sebagai
wacana (discourse) dalam konteks kompetisi perebutan makna adalah
kehidupan publik. Berita diposisikan sebagai unit yang mampu
memengaruhi proses pembentukan makna dalam kehidupan publik. Kehidupan
publik merupakan kawanan makna yang dihasilkan dari perebutan makna
oleh berbagai pemegang alat produksi makna.

Postmodernitas mengajarkan, makna selalu relatif bergantung pada siapa
yang keluar sebagai pemenang dari medan pertempuran makna. Media massa
tidak bisa bersikap naif dengan melarikan diri dari pertempuran itu
dan dengan selubung teknik jurnalisme. Persis saat media massa
merupakan salah satu lembaga yang signifikan dalam produksi makna, di
situ masalah etika publik menjadi relevan.

Dalam perang makna, ada tiga peserta utama, yaitu negara, pasar, dan
masyarakat. Tiga hal ini saling berseteru memperebutkan makna sesuai
kepentingan masing-masing. Kehidupan publik yang ideal adalah fungsi
dari keseimbangan tiga sektor itu.

Di manakah posisi media massa? Secara struktural, sebenarnya bangunan
kehidupan media massa sudah ideal. Negara sudah menumpulkan sengat
politiknya lewat UU Pers No 49/1999 dan UU Penyiaran No 32/2002.
Artinya, hegemoni negara sudah bisa dilucuti. Untuk media penyiaran,
aspirasi masyarakat sipil sudah termanifestasikan melalui KPI (meski
KPI sering kelimpungan menghadapi industri yang keras kepala). Secara
bisnis, bisnis media massa Indonesia sudah amat leluasa, bahkan
cenderung mendominasi. Tiga pilar itu sudah hidup dengan leluasa dalam
habitat media massa Indonesia.

Ketika fasilitas makro sudah diberikan dan ternyata masih timbul
masalah, pendulum harus diarahkan pada wilayah internal media massa
sendiri. Dalam iklim kebebasan media, mekanisme swa-sensor menjadi
acuan utama dalam menentukan kelayakan berita, meninggalkan sensor
eksternal dari negara. Dengan demikian, etika menjadi signifikan dalam
proses self-censorship. Masalah muncul karena yang dominan dipakai
media massa Indonesia adalah etika teknis yang amat rentan bagi publik
dalam konteks kompetisi industrial.

Di sisi lain, menyambut liberalisasi, kita dihadapkan fakta, ada
perbedaan bentuk kontrol negara dan kontrol pasar. Kontrol negara
bersifat koersif, sedangkan kontrol pasar bersifat intrusif.
Intrusivitas kontrol pasar itu menjelma dalam watak berita yang
berorientasi pada kompetisi pasar, berlandaskan etika teknis sehingga
berita sering kehilangan makna publiknya.

R Kristiawan Senior Program Officer for Media, Yayasan TIFA, Jakarta;
Mengajar di Unika Atma Jaya, Jakarta

 

 

Kirim email ke