http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/21002549/sampai.tua.tetap.wajib.bayar.pajak
 
Sampai Tua Tetap Wajib Bayar Pajak





 

DHONI SETIAWAN
Perlihatkan NPWP yang diperoleh di Pojok Pajak.





/

Artikel Terkait: 

TKI dan TKW Bebas Pajak Penghasilan 
Sunset Policy Terus Disosialisasikan 
BERITA FOTO: Antre Pojok Pajak Sunset Policy di JCC 
Ditargetkan Tambahan 40 Miliar dari Penunggak Pajak 
Sunset Policy, Hanya Satu Dari Tiga Sanksi yang Dihapuskan 



Selasa, 18 November 2008 | 21:00 WIB

JAKARTA, SELASA - Ada pertanyaan dari salah satu peserta sosialisasi kebijakan 
pajak, sunset policy, yang diadakan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah 
Jakarta Selatan, bersama dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia, mengenai 
kewajiban manusia lanjut usia (manula) membayar pajak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
Jakarta Selatan, A Sjarifuddin Alsah mengatakan, setiap orang yang mempunyai 
penghasilan sesuai dengan ketetapan undang-undang nomor 28 tahun 2007, wajib 
membayar pajak penghasilannya.
"Jadi selama orang itu mempunyai penghasilan sesuai dengan yang ditetapkan oleh 
undang-undang, mau berapapun usianya, wajib membayar pajak," jelas Sjarifuddin 
di acara sosialisasi kebijakan pajak penghasilan di Jakarta, Selasa (18/11).
Dia menjelaskan, banyak manula di Indonesia yang memiliki penghasilan besar, 
bahkan masuk dalam kategori orang kaya. "Karena beberapa miliader di Indonesia, 
usianya masuk kategori manula. Jadi pajak akan terus diterapkan sampai wajib 
pajak tidak lagi berpenghasilan sesuai dengan undang-undang, atau wajib pajak 
meninggal dunia," jelasnya. (C11-08)
 
 
http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/19461468/sunset.policy.terus.disosialisasikan
 
Sunset Policy Terus Disosialisasikan





 

DHONI SETIAWAN
Perlihatkan NPWP yang diperoleh di Pojok Pajak.





/

Artikel Terkait: 

BERITA FOTO: Antre Pojok Pajak Sunset Policy di JCC 
Ditargetkan Tambahan 40 Miliar dari Penunggak Pajak 
Sunset Policy, Hanya Satu Dari Tiga Sanksi yang Dihapuskan 
Minta Tax Amnesty, Dikasih Sunset Policy 
Pengampunan Pajak Mundur Sebulan 



Selasa, 18 November 2008 | 19:46 WIB

JAKARTA, SELASA - Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kantor Wilayah 
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, terus menggalakkan sunset policy. 
Program penghapusan sanksi bagi para wajib pajak tersebut, kali ini 
disosialisasikan kepada insan musik Indonesia.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Dr. A. 
Sjarifuddin Alsah, dengan adanya sunset policy akan membuat penghapusan sanksi 
kepada wajib pajak, mengenai kewajiban pajak yang harus dibayarkan. "Dengan 
adanya program ini, maka kami tidak akan mengenakan biaya tambahan atau bunga 
bagi wajib pajak yang ingin melunasi kewajiban pajaknya pada masa lalu," ujar 
Sjarifuddin di acara sosialisasi sunset policy yang bekerja sama dengan 
Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri), di Jakarta, Selasa (18/11).
Dia menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi telah diatur dalam pasal 37A 
undang-undang nomor 28 tahun 2007. "Itu semua untuk memudahkan para wajib 
pajak, yang ingin melunasi pajaknya. Di samping itu, kebijakan ini memberi 
kesempatan kepada masyarakat untuk memulai kewajiban perpajakannya dengan 
benar," lanjutnya.
Program ini, kata Sjarifuddin, hanya akan dibatasi sampai 31 Desember 2008, dan 
selebihnya akan diterapkan normal seperti semula. "Karena ini promosi, jadi 
harus ada batas waktunya. Sebab selain penghapusan sanksi, bagi pemegang NPWP 
(Nomor Pokok Wajib Pajak) kami gratiskan biaya pengurusan fiskal, bila 
bepergian ke luar negeri," kata Sjarifuddin. (C11-08)





http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/25/17094555/sunset.policy.hanya.satu.dari.tiga.sanksi.yang.dihapuskan

Sunset Policy, Hanya Satu Dari Tiga Sanksi yang Dihapuskan





 

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Tiga hari sebelum batas akhir penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT), 
para wajib pajak memenuhi kantor pajak termasuk di kantor pajak Jakarta Tebet, 
Jumat (28/3). Hingga 27 Maret 2008, jumlah wajib pajak perorangan yang 
menyerahkan SPT ke kantor pajak Jakarta Tebet berjumlah 2.646 orang. 





/

Artikel Terkait: 

Minta Tax Amnesty, Dikasih Sunset Policy 
Pengampunan Pajak Mundur Sebulan 
Afrika Selatan Sukses Ampuni 50 Ribu Wajib Pajak 
Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat 



Jumat, 25 Juli 2008 | 17:09 WIB

Laporan Wartawan Kompas Orin Basuki
JAKARTA,JUMAT - Program Sunset Policy atau penghapusan sanksi pajak yang 
digelar pemerintah pada tahun 2008 ini dipastikan hanya akan membebaskan wajib 
pajak terhadap satu dari tiga sanksi administrasi perpajakan, yakni hanya bebas 
dari sanksi bunga. Sementara sanksi berupa denda dan kenaikan nilai pajak yang 
dtagih tidak dihapuskan.
Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Riza Noor Karim mengungkapkan hal tersebut 
dalam Kampanye Perdana Program Sunset Policy di Jakarta, Jumat (25/7).
Menurut Riza, wajib pajak yang melaporkan pajak kurang bayar melalui pembetulan 
Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang sudah dilaporkan pada tahun-tahun sebelum 
2007 untuk wajib pajak baru dan sejak 2006 ke belakang untuk wajib pajak lama. 
Wajib pajak baru adalah wajib pajak yang baru saja mendapatkan Nomor Pokok 
Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2008.
Adapun wajib pajak lama adalah orang yang sudah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 
2008. 1 Januari 2008 menjadi batas waktu karena merupakan awal dari pelaksanaan 
Sunset Policy.
"Sanksi denda diberikan kepada wajib pajak yang terlambat menyerahkan SPT 
(biasanya 31 Maret tahun berikutnya), sebesar Rp 100.000 per SPT. Sedangkan 
sanksi kenaikan pembayaran pajak biasanya ditetapkan 50 persen, 100 persen, 
bahkan bisa mencapai 200 persen dari pajak kurang bayar. Adapun sanksi bunga 
ditetapkan dua persen per bulan," ujar Riza.
http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/02/08433455/bayar.pajak.bisa.dua.kali.lipat
 

Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat





  

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Tiga hari sebelum batas akhir penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT), 
para wajib pajak memenuhi kantor pajak termasuk di kantor pajak Jakarta Tebet, 
Jumat (28/3). Hingga 27 Maret 2008, jumlah wajib pajak perorangan yang 
menyerahkan SPT ke kantor pajak Jakarta Tebet berjumlah 2.646 orang. 







var so = new 
SWFObject('http://tv.kompas.com/video/mediaplayer.swf','mpl','298','225','8');so.addParam('allowscriptaccess','always');so.addParam('allowfullscreen','true');so.addVariable('height','225');so.addVariable('width','298');so.addVariable('file','rtmp://stream.kompas-tv.com:443/default/');so.addVariable('image','http://tv.kompas.com/images/stories/080620_b.jpg');so.addVariable('id','080620_b');so.write('player');



Kenaikan Pajak Bermotor Kurang Sosialisasi/KompasTV

Artikel Terkait: 

Banyak Orang Kaya Malas Bayar Pajak 
Indonesia Mesti Awasi Singapura dan Hongkong 
Penerimaan Negara Tergerus Perilaku Orang Kaya 
Target Penerimaan Pajak Tumbuh 21 Persen 
Tarif PPh Sudah Putus, PTKP Belum 



Rabu, 2 Juli 2008 | 08:43 WIB

 

JAKARTA, RABU - Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan fasilitas sunset 
policy, pembayaran pajak pada tahun 2009 bisa dua kali lebih besar. Itu 
dimungkinkan karena tanpa fasilitas ini wajib pajak bisa diwajibkan melunasi 
denda yang sama besarnya dengan pokok tagihan pajak kurang bayar.
"Jika fasilitas sunset policy ini tidak digunakan, wajib pajak yang tidak jujur 
akan dikenai denda dan tidak lolos dari pemeriksaan pajak. Artinya, petugas 
pajak bisa memeriksa pembayaran pajaknya mulai tahun 2005 atau 2004. Jika 
ditemukan, dendanya saja bisa setara dengan pokok utang pajaknya," ujar Dirjen 
Pajak Darmin Nasution, Senin (1/7) di Jakarta, saat menyosialisasikan 
diawalinya program sunset policy mulai 1 Juli 2008.
Sunset policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan (PPh) 
orang pribadi atau badan. Sanksi yang dihapuskan berupa pembebasan beban bunga 
dan denda atas kekurangan pembayaran pajak. Masyarakat yang dapat 
memanfaatkannya terbuka, baik bagi wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok 
wajib pajak (NPWP) maupun telah memiliki NPWP per 1 Januari 2008.
Fasilitas lainnya adalah jaminan bagi wajib pajak yang secara jujur 
menyampaikan perbaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak dari pemeriksaan. Batas 
waktu perbaikan SPT tanggal 31 Desember 2008. Setelah itu, mereka wajib 
melunasi seluruh kekurangan pajak yang mungkin timbul.
Darmin menegaskan, pelaksanaan seluruh fasilitas itu dijamin oleh berbagai 
dasar hukum. Kebijakan sunset policy diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 
28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain 
itu, pelaksanaannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 
2008 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pembetulan SPT serta Persyaratan Wajib 
Pajak yang Dapat Diberikan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37A 
UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP.
Untuk memastikan tidak ada pelanggaran di tingkat lapangan, Dirjen Pajak telah 
menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30 Tahun 2008. "Semuanya kami siapkan 
agar tidak terjadi simpang siur di lapangan. Seluruh aturan pelaksana itu 
sebenarnya sudah selesai pada triwulan pertama 2008, tetapi ada sedikit 
perubahan pada surat edaran Dirjen Pajak yang menyebabkan sosialisasi program 
sunset policy baru dimulai pada 1 Juli 2008," ujar Darmin.
Dalam Peraturan Dirjen Pajak itu disebutkan, orang pribadi yang belum memiliki 
NPWP pada 1 Januari 2008 dapat menikmati fasilitas sunset policy asal memenuhi 
empat syarat. Pertama, secara sukarela mendaftarkan diri mendapatkan NPWP pada 
2008. Kedua, tidak sedang diperiksa dalam kasus pidana perpajakan, baik dalam 
tahap pembuktian awal, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan pengadilan.
Ketiga, mengisi SPT tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2007 dan 
tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009. Keempat, melunasi 
seluruh pajak kurang bayar sebelum SPT tahunan PPh-nya disampaikan. Adapun bagi 
orang pribadi yang sudah memiliki NPWP bisa mendapatkan fasilitas sunset policy 
jika memenuhi seluruh persyaratan pada wajib pajak yang belum memiliki NPWP, 
plus syarat tambahan. Syarat tambahan itu adalah belum menerima surat ketetapan 
pajak (SKP). SKP merupakan dokumen yang menunjukkan besaran pajak yang harus 
dibayar.
http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/01/17342089/banyak.orang.kaya.malas.bayar.pajak
 
Banyak Orang Kaya Malas Bayar Pajak





 

KOMPAS/RIZA FATHONI
Warga menunggu pembuatan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui mobil 
keliling yang juga melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 
di ITC Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/3). Mobil yang dioperasikan Ditjen 
Pajak itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengurus pajak. 





/

Artikel Terkait: 

Indonesia Mesti Awasi Singapura dan Hongkong 
Penerimaan Negara Tergerus Perilaku Orang Kaya 
Target Penerimaan Pajak Tumbuh 21 Persen 
Tarif PPh Sudah Putus, PTKP Belum 
Tarif Tertinggi PPh Turun 5 Persen 



Selasa, 1 Juli 2008 | 17:34 WIB

JAKARTA, SELASA - Dirjen Pajak Darmin Nasution siap "menjewer" orang kaya 
Indonesia yang tidak benar dan belum membayar pajak.  "Kita akui masih banyak 
orang kaya di Indonesia tidak benar dan mungkin belum bayar pajak," kata Darmin 
pada konferensi pers mengenai "Sunset Policy" (Penghapusan Sanksi Pajak) 2008 
di Jakarta, Selasa (1/7).

Menurut Darmin, para orang kaya Indonesia yang jumlahnya kian bertambah di 
Indonesia itu akan diwajibkan membayar pajak dengan melalui beberapa tahap. 
"Pertama kita ingatkan, yakinkan mereka. Orang Indonesia kan katanya banyak 
malunya. Jangan sampai gak punya malu lagi," kata Darmin.

Langkah kedua, Dirjen Pajak akan melakukan perbaikan dan pengolahan database 
wajib pajak bagi para orang kaya ini sehingga dengan data tersebut diharapkan 
para orang kaya ini bisa membayar pajak dengan benar.

"Kalau sudah kita terapkan itu dan tidak bayar pajak juga harus dijewer kalau 
begitu. Jadi ini semua selain kita siapkan aturannya dalam perangkat UU kita 
siapkan juga infrastruktur dalam database kita," katanya. Tak lupa Darmin 
mengaku menyiapkan perangkat aparatnya untuk melaksanakan kebijakan tersebut 
dengan baik dan benar.

"Kalau saya lihat, pembayaran pajak penduduk Indonesia pelan-pelan databasenya 
bergeser. Di sana sini, orang yang  kita kenal, kita kadang kaget. Atau kita 
ambil per wilayah. Wilayah yang mewah kita lihat wajahnya bagaimana sih. Kita 
akan tahu ini tak benar ini," katanya.

Menurut Darmin, paramater orang kaya bukan dinilai dari penghasilannya 
melainkan kekayaaan yang dimilikinya. "Setiap tahun bisa saja aset naik 
sehingga nilai aset naik itu pengaurhi kekayaaanya jadi besar bukan karena 
penghasilannya yang tinggi," jelas dia.

Dalam penjelasannya Darmin mengatakan Sunset Policy adalah fasilitas 
penghapusan sanksi pajak penghasilan orang atau berupa badan atas kekurangan 
pembayaran pajak yang dapat dinikmati masyarakat baik yang belum memiliki NPWP 
maupun yang telah memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008. "Jadi 
kesimpulannya adalah policy ini justru beri kesempatan ke wajib pajak agar 
bayar pajaknya dengan benar," tegasnya.


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke