http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/21002549/sampai.tua.tetap.wajib.bayar.pajak Sampai Tua Tetap Wajib Bayar Pajak
DHONI SETIAWAN Perlihatkan NPWP yang diperoleh di Pojok Pajak. / Artikel Terkait: TKI dan TKW Bebas Pajak Penghasilan Sunset Policy Terus Disosialisasikan BERITA FOTO: Antre Pojok Pajak Sunset Policy di JCC Ditargetkan Tambahan 40 Miliar dari Penunggak Pajak Sunset Policy, Hanya Satu Dari Tiga Sanksi yang Dihapuskan Selasa, 18 November 2008 | 21:00 WIB JAKARTA, SELASA - Ada pertanyaan dari salah satu peserta sosialisasi kebijakan pajak, sunset policy, yang diadakan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, bersama dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia, mengenai kewajiban manusia lanjut usia (manula) membayar pajak. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, A Sjarifuddin Alsah mengatakan, setiap orang yang mempunyai penghasilan sesuai dengan ketetapan undang-undang nomor 28 tahun 2007, wajib membayar pajak penghasilannya. "Jadi selama orang itu mempunyai penghasilan sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang, mau berapapun usianya, wajib membayar pajak," jelas Sjarifuddin di acara sosialisasi kebijakan pajak penghasilan di Jakarta, Selasa (18/11). Dia menjelaskan, banyak manula di Indonesia yang memiliki penghasilan besar, bahkan masuk dalam kategori orang kaya. "Karena beberapa miliader di Indonesia, usianya masuk kategori manula. Jadi pajak akan terus diterapkan sampai wajib pajak tidak lagi berpenghasilan sesuai dengan undang-undang, atau wajib pajak meninggal dunia," jelasnya. (C11-08) http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/19461468/sunset.policy.terus.disosialisasikan Sunset Policy Terus Disosialisasikan DHONI SETIAWAN Perlihatkan NPWP yang diperoleh di Pojok Pajak. / Artikel Terkait: BERITA FOTO: Antre Pojok Pajak Sunset Policy di JCC Ditargetkan Tambahan 40 Miliar dari Penunggak Pajak Sunset Policy, Hanya Satu Dari Tiga Sanksi yang Dihapuskan Minta Tax Amnesty, Dikasih Sunset Policy Pengampunan Pajak Mundur Sebulan Selasa, 18 November 2008 | 19:46 WIB JAKARTA, SELASA - Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, terus menggalakkan sunset policy. Program penghapusan sanksi bagi para wajib pajak tersebut, kali ini disosialisasikan kepada insan musik Indonesia. Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Dr. A. Sjarifuddin Alsah, dengan adanya sunset policy akan membuat penghapusan sanksi kepada wajib pajak, mengenai kewajiban pajak yang harus dibayarkan. "Dengan adanya program ini, maka kami tidak akan mengenakan biaya tambahan atau bunga bagi wajib pajak yang ingin melunasi kewajiban pajaknya pada masa lalu," ujar Sjarifuddin di acara sosialisasi sunset policy yang bekerja sama dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri), di Jakarta, Selasa (18/11). Dia menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi telah diatur dalam pasal 37A undang-undang nomor 28 tahun 2007. "Itu semua untuk memudahkan para wajib pajak, yang ingin melunasi pajaknya. Di samping itu, kebijakan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memulai kewajiban perpajakannya dengan benar," lanjutnya. Program ini, kata Sjarifuddin, hanya akan dibatasi sampai 31 Desember 2008, dan selebihnya akan diterapkan normal seperti semula. "Karena ini promosi, jadi harus ada batas waktunya. Sebab selain penghapusan sanksi, bagi pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kami gratiskan biaya pengurusan fiskal, bila bepergian ke luar negeri," kata Sjarifuddin. (C11-08) http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/25/17094555/sunset.policy.hanya.satu.dari.tiga.sanksi.yang.dihapuskan Sunset Policy, Hanya Satu Dari Tiga Sanksi yang Dihapuskan KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Tiga hari sebelum batas akhir penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT), para wajib pajak memenuhi kantor pajak termasuk di kantor pajak Jakarta Tebet, Jumat (28/3). Hingga 27 Maret 2008, jumlah wajib pajak perorangan yang menyerahkan SPT ke kantor pajak Jakarta Tebet berjumlah 2.646 orang. / Artikel Terkait: Minta Tax Amnesty, Dikasih Sunset Policy Pengampunan Pajak Mundur Sebulan Afrika Selatan Sukses Ampuni 50 Ribu Wajib Pajak Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat Jumat, 25 Juli 2008 | 17:09 WIB Laporan Wartawan Kompas Orin Basuki JAKARTA,JUMAT - Program Sunset Policy atau penghapusan sanksi pajak yang digelar pemerintah pada tahun 2008 ini dipastikan hanya akan membebaskan wajib pajak terhadap satu dari tiga sanksi administrasi perpajakan, yakni hanya bebas dari sanksi bunga. Sementara sanksi berupa denda dan kenaikan nilai pajak yang dtagih tidak dihapuskan. Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Riza Noor Karim mengungkapkan hal tersebut dalam Kampanye Perdana Program Sunset Policy di Jakarta, Jumat (25/7). Menurut Riza, wajib pajak yang melaporkan pajak kurang bayar melalui pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang sudah dilaporkan pada tahun-tahun sebelum 2007 untuk wajib pajak baru dan sejak 2006 ke belakang untuk wajib pajak lama. Wajib pajak baru adalah wajib pajak yang baru saja mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2008. Adapun wajib pajak lama adalah orang yang sudah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2008. 1 Januari 2008 menjadi batas waktu karena merupakan awal dari pelaksanaan Sunset Policy. "Sanksi denda diberikan kepada wajib pajak yang terlambat menyerahkan SPT (biasanya 31 Maret tahun berikutnya), sebesar Rp 100.000 per SPT. Sedangkan sanksi kenaikan pembayaran pajak biasanya ditetapkan 50 persen, 100 persen, bahkan bisa mencapai 200 persen dari pajak kurang bayar. Adapun sanksi bunga ditetapkan dua persen per bulan," ujar Riza. http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/02/08433455/bayar.pajak.bisa.dua.kali.lipat Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Tiga hari sebelum batas akhir penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT), para wajib pajak memenuhi kantor pajak termasuk di kantor pajak Jakarta Tebet, Jumat (28/3). Hingga 27 Maret 2008, jumlah wajib pajak perorangan yang menyerahkan SPT ke kantor pajak Jakarta Tebet berjumlah 2.646 orang. var so = new SWFObject('http://tv.kompas.com/video/mediaplayer.swf','mpl','298','225','8');so.addParam('allowscriptaccess','always');so.addParam('allowfullscreen','true');so.addVariable('height','225');so.addVariable('width','298');so.addVariable('file','rtmp://stream.kompas-tv.com:443/default/');so.addVariable('image','http://tv.kompas.com/images/stories/080620_b.jpg');so.addVariable('id','080620_b');so.write('player'); Kenaikan Pajak Bermotor Kurang Sosialisasi/KompasTV Artikel Terkait: Banyak Orang Kaya Malas Bayar Pajak Indonesia Mesti Awasi Singapura dan Hongkong Penerimaan Negara Tergerus Perilaku Orang Kaya Target Penerimaan Pajak Tumbuh 21 Persen Tarif PPh Sudah Putus, PTKP Belum Rabu, 2 Juli 2008 | 08:43 WIB JAKARTA, RABU - Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan fasilitas sunset policy, pembayaran pajak pada tahun 2009 bisa dua kali lebih besar. Itu dimungkinkan karena tanpa fasilitas ini wajib pajak bisa diwajibkan melunasi denda yang sama besarnya dengan pokok tagihan pajak kurang bayar. "Jika fasilitas sunset policy ini tidak digunakan, wajib pajak yang tidak jujur akan dikenai denda dan tidak lolos dari pemeriksaan pajak. Artinya, petugas pajak bisa memeriksa pembayaran pajaknya mulai tahun 2005 atau 2004. Jika ditemukan, dendanya saja bisa setara dengan pokok utang pajaknya," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution, Senin (1/7) di Jakarta, saat menyosialisasikan diawalinya program sunset policy mulai 1 Juli 2008. Sunset policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau badan. Sanksi yang dihapuskan berupa pembebasan beban bunga dan denda atas kekurangan pembayaran pajak. Masyarakat yang dapat memanfaatkannya terbuka, baik bagi wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun telah memiliki NPWP per 1 Januari 2008. Fasilitas lainnya adalah jaminan bagi wajib pajak yang secara jujur menyampaikan perbaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak dari pemeriksaan. Batas waktu perbaikan SPT tanggal 31 Desember 2008. Setelah itu, mereka wajib melunasi seluruh kekurangan pajak yang mungkin timbul. Darmin menegaskan, pelaksanaan seluruh fasilitas itu dijamin oleh berbagai dasar hukum. Kebijakan sunset policy diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain itu, pelaksanaannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pembetulan SPT serta Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP. Untuk memastikan tidak ada pelanggaran di tingkat lapangan, Dirjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30 Tahun 2008. "Semuanya kami siapkan agar tidak terjadi simpang siur di lapangan. Seluruh aturan pelaksana itu sebenarnya sudah selesai pada triwulan pertama 2008, tetapi ada sedikit perubahan pada surat edaran Dirjen Pajak yang menyebabkan sosialisasi program sunset policy baru dimulai pada 1 Juli 2008," ujar Darmin. Dalam Peraturan Dirjen Pajak itu disebutkan, orang pribadi yang belum memiliki NPWP pada 1 Januari 2008 dapat menikmati fasilitas sunset policy asal memenuhi empat syarat. Pertama, secara sukarela mendaftarkan diri mendapatkan NPWP pada 2008. Kedua, tidak sedang diperiksa dalam kasus pidana perpajakan, baik dalam tahap pembuktian awal, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan pengadilan. Ketiga, mengisi SPT tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009. Keempat, melunasi seluruh pajak kurang bayar sebelum SPT tahunan PPh-nya disampaikan. Adapun bagi orang pribadi yang sudah memiliki NPWP bisa mendapatkan fasilitas sunset policy jika memenuhi seluruh persyaratan pada wajib pajak yang belum memiliki NPWP, plus syarat tambahan. Syarat tambahan itu adalah belum menerima surat ketetapan pajak (SKP). SKP merupakan dokumen yang menunjukkan besaran pajak yang harus dibayar. http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/01/17342089/banyak.orang.kaya.malas.bayar.pajak Banyak Orang Kaya Malas Bayar Pajak KOMPAS/RIZA FATHONI Warga menunggu pembuatan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui mobil keliling yang juga melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak di ITC Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/3). Mobil yang dioperasikan Ditjen Pajak itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengurus pajak. / Artikel Terkait: Indonesia Mesti Awasi Singapura dan Hongkong Penerimaan Negara Tergerus Perilaku Orang Kaya Target Penerimaan Pajak Tumbuh 21 Persen Tarif PPh Sudah Putus, PTKP Belum Tarif Tertinggi PPh Turun 5 Persen Selasa, 1 Juli 2008 | 17:34 WIB JAKARTA, SELASA - Dirjen Pajak Darmin Nasution siap "menjewer" orang kaya Indonesia yang tidak benar dan belum membayar pajak. "Kita akui masih banyak orang kaya di Indonesia tidak benar dan mungkin belum bayar pajak," kata Darmin pada konferensi pers mengenai "Sunset Policy" (Penghapusan Sanksi Pajak) 2008 di Jakarta, Selasa (1/7). Menurut Darmin, para orang kaya Indonesia yang jumlahnya kian bertambah di Indonesia itu akan diwajibkan membayar pajak dengan melalui beberapa tahap. "Pertama kita ingatkan, yakinkan mereka. Orang Indonesia kan katanya banyak malunya. Jangan sampai gak punya malu lagi," kata Darmin. Langkah kedua, Dirjen Pajak akan melakukan perbaikan dan pengolahan database wajib pajak bagi para orang kaya ini sehingga dengan data tersebut diharapkan para orang kaya ini bisa membayar pajak dengan benar. "Kalau sudah kita terapkan itu dan tidak bayar pajak juga harus dijewer kalau begitu. Jadi ini semua selain kita siapkan aturannya dalam perangkat UU kita siapkan juga infrastruktur dalam database kita," katanya. Tak lupa Darmin mengaku menyiapkan perangkat aparatnya untuk melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik dan benar. "Kalau saya lihat, pembayaran pajak penduduk Indonesia pelan-pelan databasenya bergeser. Di sana sini, orang yang kita kenal, kita kadang kaget. Atau kita ambil per wilayah. Wilayah yang mewah kita lihat wajahnya bagaimana sih. Kita akan tahu ini tak benar ini," katanya. Menurut Darmin, paramater orang kaya bukan dinilai dari penghasilannya melainkan kekayaaan yang dimilikinya. "Setiap tahun bisa saja aset naik sehingga nilai aset naik itu pengaurhi kekayaaanya jadi besar bukan karena penghasilannya yang tinggi," jelas dia. Dalam penjelasannya Darmin mengatakan Sunset Policy adalah fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan orang atau berupa badan atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati masyarakat baik yang belum memiliki NPWP maupun yang telah memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008. "Jadi kesimpulannya adalah policy ini justru beri kesempatan ke wajib pajak agar bayar pajaknya dengan benar," tegasnya. [Non-text portions of this message have been removed]
