http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/03/01061944/paten.batik.masih.diperjuangkan
Nusa Dua, Kompas - Pemerintah akan memperjuangkan benda-benda yang merupakan hasil kebudayaan tradisional seperti batik, untuk mendapatkan perlindungan hak paten melalui forum World International Property Organization (WIPO). Hal tersebut perlu dilakukan supaya negara lain tidak lagi mengklaim sebagai penemu batik. Direktur Jenderal Pemasaran Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Sapta Nirwantar mengatakan hal tersebut, Selasa (2/12), di sela-sela acara The 2nd WIPO International Conference on Intellectual Property and The Creative Industry di Nusa Dua, Bali. Konferensi tersebut dibuka Menko Kesra Aburizal Bakrie. Sapta mengatakan, selama ini benda-benda hasil kebudayaan tradisional seperti batik sulit mendapatkan hak paten karena merupakan ciptaan yang bersifat komunal, bukan individual. Deputy Director General Copyright and Related Rights Sector WIPO Michael Keplinger menjelaskan, berdasarkan survei WIPO, industri kreatif bisa menyumbangkan enam persen dari produk domestik bruto suatu negara. Michael Keplinger menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki perkembangan industri kreatif paling dinamis. Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Departemen Hukum dan HAM Ansori Sinunga mengatakan, saat ini sedang disiapkan RUU untuk merevisi Undang-Undang HAKI yang memiliki sejumlah kelemahan. Revisi tersebut antara lain mengatur mengenai hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, desain integrated circuit, rahasia dagang, dan varietas tanaman baru. (WAD)
