http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/03/01061944/paten.batik.masih.diperjuangkan


Nusa Dua, Kompas - Pemerintah akan memperjuangkan benda-benda yang
merupakan hasil kebudayaan tradisional seperti batik, untuk
mendapatkan perlindungan hak paten melalui forum World International
Property Organization (WIPO). Hal tersebut perlu dilakukan supaya
negara lain tidak lagi mengklaim sebagai penemu batik.

Direktur Jenderal Pemasaran Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Sapta
Nirwantar mengatakan hal tersebut, Selasa (2/12), di sela-sela acara
The 2nd WIPO International Conference on Intellectual Property and The
Creative Industry di Nusa Dua, Bali. Konferensi tersebut dibuka Menko
Kesra Aburizal Bakrie.

Sapta mengatakan, selama ini benda-benda hasil kebudayaan tradisional
seperti batik sulit mendapatkan hak paten karena merupakan ciptaan
yang bersifat komunal, bukan individual.

Deputy Director General Copyright and Related Rights Sector WIPO
Michael Keplinger menjelaskan, berdasarkan survei WIPO, industri
kreatif bisa menyumbangkan enam persen dari produk domestik bruto
suatu negara. Michael Keplinger menyebut Indonesia sebagai salah satu
negara yang memiliki perkembangan industri kreatif paling dinamis.

Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Departemen Hukum dan HAM
Ansori Sinunga mengatakan, saat ini sedang disiapkan RUU untuk
merevisi Undang-Undang HAKI yang memiliki sejumlah kelemahan. Revisi
tersebut antara lain mengatur mengenai hak cipta, paten, merek dagang,
desain industri, desain integrated circuit, rahasia dagang, dan
varietas tanaman baru. (WAD)

 

 

 

Kirim email ke