masih ada lah fungsinya buat bikin fatwa makanan haram atau halal. maksudnya buat label di produk makanan dan obat lho
HS At 04:34 PM 05-12-08, you wrote: >Ini kembali ke soal fungsi MUI dalam negara ini. Kalau memang gak >ada fungsinya ya bubarin aja. > >Trus soal fatwa, saya juga gak tau seberapa perlunya orang Islam >(awam) akan fatwa. Kalo masih di rasakan perlu, ya MUI tetap di >perlukan. Fatwa itu kan tidak punya kekuatan hukum? Jadi mengapa >risau? > >Yang punya kekuatan hukum saja (seperti UU) gak diikutin kok di >negara ini? Apalagi sekedar fatwa? > >Soal mau ikut or gak kpd hukum ato fatwa kan itu tinggal moral orang- >orangnya aja. Soal hukum itu tegak ato gak, juga bergantung kepada >moral aparatur hukum. > >Just a thought.
