masih ada lah fungsinya buat bikin fatwa makanan haram atau halal.

maksudnya buat label di produk makanan dan obat lho


HS

At 04:34 PM 05-12-08, you wrote:
>Ini kembali ke soal fungsi MUI dalam negara ini. Kalau memang gak
>ada fungsinya ya bubarin aja.
>
>Trus soal fatwa, saya juga gak tau seberapa perlunya orang Islam
>(awam) akan fatwa. Kalo masih di rasakan perlu, ya MUI tetap di
>perlukan. Fatwa itu kan tidak punya kekuatan hukum? Jadi mengapa
>risau?
>
>Yang punya kekuatan hukum saja (seperti UU) gak diikutin kok di
>negara ini? Apalagi sekedar fatwa?
>
>Soal mau ikut or gak kpd hukum ato fatwa kan itu tinggal moral orang-
>orangnya aja. Soal hukum itu tegak ato gak, juga bergantung kepada
>moral aparatur hukum.
>
>Just a thought.

Kirim email ke