Tanggal 4 April 2009, ketua RT kami datang berkunjung untuk  
menyampaikan permintaan maaf sekaligus penyesalannya bahwa nama kami  
sekeluarga tidak terdaftar di DPT. Beliau menyampaikan bahwa ada  
perbedaan jumlah yang signifikan antara daftar pemilih yang dikirimkan  
dan daftar yang kemudian diturunkan sebagai nama-nama yang tercantum  
dalam DPT. Beliau kemudian meyakinkan kami bahwa beliau akan berusaha  
agar nama kami tercantum dalam DPT Pemilihan Presiden nanti.

Meskipun kecewa hak kami sebagai warga negara dirampas, tetapi kami  
tidak memikirkannya secara serius. Demikian juga ketika salah seorang  
peserta milis QBmember menanyakan kemungkinan ada konspirasi dibalik  
kisruh DPT ini, saya secara otomatis menepisnya dan menyampaikan  
pendapat bahwa ini hanya masalah manajemen yang buruk saja.

Semalam (malam menjelang pemilu legislatif), saya terjebak dalam  
kemacetan lalulintas Jakarta. Sepanjang jalan saya mendengarkan berita  
radio Trijaya yang melaporkan sekaligus mengintervieu berbagai pihak  
dan kelompok yang namanya tidak tercantum dalam DPT. Ternyata banyak  
sekali nama-nama yang hilang dalam DPT. Pagi ini, saya membaca berita  
di koran Kompas, yang headline nya : “DPT Kisruh, Rakyat Kehilangan  
Hak Pilih” dan headline yang lain berjudul “Mereka Pun Dipaksa Jadi  
Golput”. Kedua berita itu menampilkan data-data tentang banyaknya nama- 
nama calon pemilih sah yang tidak tercantum dalam DPT, persis seperti  
kasus yang saya alami.

Peringatan Dini

Kisruh DPT yang terjadi belakangan ini sebenarnya mengkonfirmasi hasil  
audit LP3ES pada Agustus 2008 terhadap daftar pemilih yang saat itu  
masih berstatus sementara (DPS). Audit dilakukan secara dua arah,  
yakni dengan mencocokkan nama dari daftar pemilih ke masyarakat (list- 
to-people test) dan sebaliknya mewawancarai sejumlah orang untuk  
dicocokkan dengan daftar pemilih (peole-to-list test). Audit ini  
melibatkan lebih dari 7.800 responden di seluruh wilayah Indonesia.

Selain menemukan 20,8% pemilih belum terdaftar melalui tes people-to- 
list, sebaliknya melalui tes list to people, audit juga menemukan  
19,8% nama yang terdapat di dalam daftar tidak lagi bertempat tinggal  
di alamat tersebut, baik secara permanen maupun sementara waktu. Audit  
juga menemukan 3,3% nama tidak valid, yakni nama yang seharusnya tidak  
terdaftar tetapi ada dalam daftar, karena telah meninggal dunia, nama  
dan alamat tidak dikenal, serta orang yang tidak memiliki hak pilih.

Kekisruhan soal DPT ini diperkuat dengan dugaan penggelembungan DPT di  
Kabupaten Sampang dan Bangkalan terkait pemilihan kepala daerah di  
Jawa Timur, kini kisruh mengenai DPT merembet ke sejumlah daerah lain  
seperti Ngawi, Pacitan, Magetan, dan Trenggalek; bahkan meluas pula di  
provinsi-provinsi lain.

Gerah daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu legislatif terus  
dipersoalkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menantang partai politik  
(parpol) bertemu dan adu data. KPU mempersilakan parpol membawa data  
pemilih yang diduga telah digelembungkan atau dimanipulasi.''Kalau  
mau, atur saja pertemuan head to head KPU dengan parpol,'' kata  
anggota KPU, I Gusti Putu Artha, Selasa (24/3).

Pemerintah Terkesan Lepas Tangan ?

Pangkal penyebab kekisruhan DPT adalah sumber data dan proses  
verifikasi yang lemah. Daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4)  
yang diberikan Depdagri dan menjadi dasar KPU menyusun daftar pemilih  
merupakan data yang buruk kualitasnya. Ini terjadi karena masalah  
administrasi kependudukan kita belum tertata dengan baik, belum mampu  
mengantisipasi berbagai persoalan kependudukan secara komprehensif  
seperti kepemilikan KTP ganda, kepindahan domisili, up date kelahiran  
atau kematian,dan sebagainya.

Sementara sumber datanya bermasalah, proses pemutakhiran data yang  
dilakukan KPU juga tidak maksimal; baik karena petugas lapangan (PPS  
dan PPDP) terlambat terbentuk ataupun karena keterlambatan pencairan  
dana sehingga kinerjanya tidak efektif. Menurut hasil audit LP3ES  
terhadap DPS (Agustus 2008) terungkap, sebagian besar petugas (65,9%)  
mengaku belum melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit).

Untuk membahas masalah DPT dan wacana penundaan pemilu, Presiden  
Susilo Bambang Yudhoyono melakukan pembicaraan informal dengan Wakil  
Presiden, Jusuf Kalla; Ketua DPR, Agung Laksono; dan Ketua Mahkamah  
Konstitusi, Mahfud MD. Pertemuan itu digelar seusai pelantikan Hakim  
Konstitusi, Harjono, di Istana Negara. Hasilnya, mereka sepakat kisruh  
DPT tak perlu membuat pemilu ditunda. Menteri Dalam Negeri,  
Mardiyanto, menegaskan persoalan DPT bukan urusan pemerintah.  
Pemerintah, kata dia, telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial  
Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU sejak 5 April 2008. DP4 itulah yang  
diolah dan disisir KPU hingga menjadi DPT.

Belum tuntasnya permasalahan DPT pada pemilu legislatif 2009  
sebenarnya bukanlah tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum semata,  
tetapi juga pemerintah. Pasalnya, penyusunan daftar pemilih sementara  
(DPS) dan DPT didasarkan pada daftar penduduk potensial pemilih pemilu  
(DP4) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan  
Departemen Dalam Negeri.

Hal itu juga termaktub pada UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang  
Penyelengaraan Pemilu yang menyebutkan, meski otoritas teknis  
dibebankan pada institusi elektoral (KPU, KPUD, Bawaslu, dan  
Panwaslu), tanggung jawab atas sukses atau tidaknya Pemilu tetap jadi  
tanggung jawab pemerintah.

National Identity Number, Sudah Sampai Dimana ?

Seandainya kita sudah memiliki nomor identitas nasional, masalah  
kisruh DPT ini mestinya dapat dihindari. National Identity Number  
adalah salah satu Flagship program dari Dewan Teknologi Informasi dan  
Telekomunikasi Nasional (Detiknas). Flagship yang oleh Depdagri,  
sebagai institusi yang bertugas untuk mengawalnya, disebut Nomor Induk  
Kependudukan, merupakan identitas tunggal dan kunci akses dalam  
melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna  
mendukung pelayanan publik.

NIK bersifat unik atau khas dan tunggal serta melekat pada seseorang  
yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup.  
Konfigurasi dan struktur NIK akan terdiri dari 16 digit. Yaitu enam  
digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kab/kota dan kecamatan.  
Enam digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun lahir pemegang  
NIK. Nah, empat digit terakhir merupakan nomor urut atau nomor seri  
pendaftaran yang dikreasi oleh sistem sesuai nomor urut kecamatan  
bersangkutan.

Untuk jangka panjangnya, NIK yang tercantum di setiap KTP akan menjadi  
acuan kepentingan administrasi seperti pembuatan akte, pengurusan  
kerja dan usaha, paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib  
Pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan  
penerbitan dokumen indentitas lainnya.

Entah sampai di mana kemajuan flagship Detiknas, sebuah dewan yang  
dipimpin langsung oleh Presiden Indonesia dan beranggotakan 11 menteri  
ini.

Kembali ke pertanyaan yang menjadi judul artikel ini : “Kisruh DPT,  
Manajemen yang Buruk atau Kesengajaan ?”, sejujurnya saya tidak tau  
jawabannya. Yang pasti, dari informasi-informasi di atas, saya melihat  
pemerintah tidak serius mengambil tindakan terhadap masalah serius  
yang sudah terindikasi sejak dini ini.

Salam hangat penuh semangat
Betti Alisjahbana

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ dan 
http://kompas.com/
3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota
4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected]
5.Untuk bergabung: [email protected]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke