Komentar dan berbagai pandangan sah-sah saja. Semakin banyak pandangan 
maka semakin baik cara kita memahami fakta. Sudah pasti bahwa kebenaran tidak 
terpengaruh oleh pandangan-pandangan. Tetapi pandangan-pandangan akan membuat 
hakim dapat melihat dengan lebih jelas duduk persoalan yang dihadapi.  
 
Justru sekat-sekat ruanglah yang menghambat suara terdengar dari tempat lain, 
atau juga akan membatasi daya pandang.
 
Namanya juga pandangan, dalam arti memperlihatkan siapa memandang ke arah mana, 
dan apakah dengan sekilas, berlama-lama, atau bahkan mendekati perlahan apa 
yang dipandang. Masing-masing akan memerlihatkan sisi pandang yang mungkin saja 
semuanya saling beda.
 
Namun yang penting ialah bahwa publik kita semakin terdorong untuk berpikir 
cerdik, kritis  dan 'bicara'. Maaf,   cerdik, kritis dan bicara 
itu perlu ditambahkan dengan semboyan depdiknas kita: tut wuri handayani 
(semboyan logo depdiknas)
 
Pers yang memungkinkan adanya dialog, diskusi publik seperti internet ini 
membuat dunia lebih 'terbuka'...
 
Tks


--- On Thu, 5/7/09, sohibmachmud <[email protected]> wrote:

From: sohibmachmud <[email protected]>
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: KASUS ANTASARI
To: [email protected]
Date: Thursday, May 7, 2009, 8:25 AM








heran di zaman di beri kebebasan beropini ini kok menganjurkan jangan terlalu 
banyak komentar. rindu yah sama harmoko dan kopkamtip.
azas praduga tak bersalah itu kalau belum ada bukti ybs telah bersalah. jika 
sudah banyak bukti dan saksi ibarat maling ketangkap basah, itu bukan azas 
praduga tak bersalah. itu azas bersalah.

sohib

Kirim email ke