Komentar dan berbagai pandangan sah-sah saja. Semakin banyak pandangan maka semakin baik cara kita memahami fakta. Sudah pasti bahwa kebenaran tidak terpengaruh oleh pandangan-pandangan. Tetapi pandangan-pandangan akan membuat hakim dapat melihat dengan lebih jelas duduk persoalan yang dihadapi. Justru sekat-sekat ruanglah yang menghambat suara terdengar dari tempat lain, atau juga akan membatasi daya pandang. Namanya juga pandangan, dalam arti memperlihatkan siapa memandang ke arah mana, dan apakah dengan sekilas, berlama-lama, atau bahkan mendekati perlahan apa yang dipandang. Masing-masing akan memerlihatkan sisi pandang yang mungkin saja semuanya saling beda. Namun yang penting ialah bahwa publik kita semakin terdorong untuk berpikir cerdik, kritis dan 'bicara'. Maaf, cerdik, kritis dan bicara itu perlu ditambahkan dengan semboyan depdiknas kita: tut wuri handayani (semboyan logo depdiknas) Pers yang memungkinkan adanya dialog, diskusi publik seperti internet ini membuat dunia lebih 'terbuka'... Tks
--- On Thu, 5/7/09, sohibmachmud <[email protected]> wrote: From: sohibmachmud <[email protected]> Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: KASUS ANTASARI To: [email protected] Date: Thursday, May 7, 2009, 8:25 AM heran di zaman di beri kebebasan beropini ini kok menganjurkan jangan terlalu banyak komentar. rindu yah sama harmoko dan kopkamtip. azas praduga tak bersalah itu kalau belum ada bukti ybs telah bersalah. jika sudah banyak bukti dan saksi ibarat maling ketangkap basah, itu bukan azas praduga tak bersalah. itu azas bersalah. sohib
