Kalo di zaman Orba kamu dilarang komentra tapi terus komentar, maka kamu langsung diciduk sama Kopkamtib. Di milis ini Sdr. Maya Purnami Ayu hanya berkata (BACA BAIK-BAIK): "Apa sebaiknya kita tidak terlalu banyak berkomentar dan menganalisa ini dan itu?" Coba Sohib yang jenius tenan ini mencarikan saya kutipan dari Pangkopkamtib yang bunyinya kaya gitu ada enggak? Dan di milis ini, Anda bebas mau mengikuti imbauan Sdr. Maya atau enggak. Gak akan ilang atau mampus. Buktinya, Anda masih bisa berkoar tuh..dan masih bernapas. Ciri kahs Sohib: Bikin perbandingan selalu bombastis dan gak pernah pas :) manneke
--- On Wed, 5/6/09, sohibmachmud <[email protected]> wrote: From: sohibmachmud <[email protected]> Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: KASUS ANTASARI To: [email protected] Received: Wednesday, May 6, 2009, 9:25 PM heran di zaman di beri kebebasan beropini ini kok menganjurkan jangan terlalu banyak komentar. rindu yah sama harmoko dan kopkamtip. azas praduga tak bersalah itu kalau belum ada bukti ybs telah bersalah. jika sudah banyak bukti dan saksi ibarat maling ketangkap basah, itu bukan azas praduga tak bersalah. itu azas bersalah. sohib ============ ========= ========= ====== --- In Forum-Pembaca- kom...@yahoogrou ps.com, "...|mya|purnami| purnomo|. .." <mayapurnamihayu@ ...> wrote: > > Apa sebaiknya kita tidak terlalu banyak berkomentar dan menganalisa ini dan > itu ? Karena semuanya belum jelas adanya. Tunggu pemeriksaan lebih lanjut. > Bagaimanapun juga AA punya hak praduga tak bersalah sampai keputusan turun. > Kecuali ada informasi yang akurat yg bisa dijadikan acuan bagi kasus ini, > seperti kata pak Manneke tadi. > > > Regards, > ~ Maya Purnami Purnomo ~
