Menarik untuk mempelajari UU No 11 Th 2008 Pasal 27 ayat 3:

"(3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau 
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama 
baik."

Pada ayat ini pelaku yang bisa didakwa adalah "orang". Kalau media (surat 
kabar, majalah, dll) yang melakukan pendistribusian dan pentransmisian surat 
pembaca maka media tersebut tidak dapat didakwa pasal ini karena "media" bukan 
"orang". Apakah penerapannya seperti itu?

Pertanyaan lain kalau yang memforward adalah mailing list?. Seperti kita 
ketahui kalau mailing list tidak dimoderatori maka setiap email yang dikirim ke 
mailing list itu akan langsung diforward ke setiap anggota mailing list. Karena 
"Mailing List" bukan "orang" apakah implikasinya mailing list tidak bisa 
didakwa pasal 27 ayat 3 ini?. 

Ceyung

--- In [email protected], mulahara...@... wrote:
>
> 
> Inilah bunyi Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi 
> Elektronik yang dipakai untuk mempidanakan Prita Mulyanasari:
> 
> ---------------------------------------------
> 
> PERBUATAN YANG DILARANG
> 
> Pasal 27
> 
> (1). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
> mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik 
> dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
> 
> (2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
> mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik 
> dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
> 
> (3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
> mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik 
> dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau 
> pencemaran nama baik.
> 
> (4). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
> mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik 
> dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau 
> pengancaman.
> 
> 
> Penjelasan atas Pasal 27
> 
> Cukup jelas
> 
> ---------------------------------------------
> 
> Kalau kita membaca pasal ini dengan seksama maka yang hendak dijaganya adalah 
> kemungkinan sebuah Informasi Elektronik ditransmisikan oleh seorang yang 
> tidak berhak sehingga bisa mengakibatkan terhinanya "seseorang" atau  
> tercemarnya nama baik "seseorang". (Saya sengaja memberi tambahan kata 
> seseorang  karena UU hanya menyebut: nama baik. Entah nama baik apa dan siapa 
> kita tak mengerti).
> 
> Prita tidak menyebarkan sebuah dokumen yang menjadi hak orang lain. Dia 
> menyebarkan dokumennya sendiri (lebih tepatnya, tulisannya sendiri) tentang 
> kesannya terhadap pelayanan RS Omni Alam Sutra. Karena itu saya sungguh tak 
> mengerti, apa kesalahan Prita? Bahwa gara-gara suratnya itu RS Omni Batavia 
> jadi merasa bahwa nama baiknya tercemar, itu adalah urusan lain, dan yang 
> tidak diatur di dalam Pasal 27 tersebut.
> 
> Kemudian, seperti yang sudah saya singgung sebelumnya, yang lebih 
> mencengangkan lagi ialah perkataan "penghinaan" dan "pencemaran" nama baik 
> itu sendiri. Pasal 27 (dan penjelasannya) tidak memerinci nama baik apa dan 
> siapa yang tercemar itu. 
> 
> Kalau nama baik yang hendak dilindungi itu adalah nama baik seseorang  
> (sesuatu yang kerugiannya tak bisa diukur secara materi) maka saya masih bisa 
> menerima kalau ancaman hukumannya adalah pidana kurungan dan denda. Tapi, 
> tentu saja, UU yang harus dipakai bukanlah UU No. 11 Tahun 2009. Boleh jadi 
> yang dipakai adalah UU KUHP. 
> 
> Tapi kalau yang hendak dilindungi itu adalah nama baik sebuah perusahaan 
> (yang tidak punya pikiran dan perasaan, dan yang kerugiannya bisa diukur 
> secara materi) maka saya sungguh tidak bisa menerima kalau ancaman hukumannya 
> adalah pidana kurungan dan denda. Apalagi kalau ancamannya adalah pidana 
> kurungan 5 atau 6 tahun. Alangkah hebatnya perusahaan itu. Presiden saja, 
> sebagai manusia, kalau dihina maka ancaman hukumannya adalah 5 tahun 
> kurungan. Sebaiknya ganjaran atas pencemaran nama baik perusahaan dilakukan 
> dalam bentuk gugatan ganti rugi yang dimanifestasikan dalam rupiah.
> 
> Oleh karena itu saya lebih setuju kalau hukuman terhadap pencemaran nama baik 
> perusahaan diatur dalam Hukum Perdata. Lagipula, saya pikir, bahwa kalau yang 
> tercemar itu adalah nama baik perusahaan, maka hal itu samasekali tidak 
> mengganggu tatanan masyarakat (falsafah  hukum pidana). Yang terganggu 
> hanyalah perusahaan itu sendiri. 
> 
> Tentang pengertian istilah "pencemaran nama baik" sendiri, saya rasa kita 
> juga perlu berhati-hati. Kalau kata "penghinaan", itu masih jelas. Ada ukuran 
> martabat manusia yang berlaku universal. Tapi nama baik bagaimana pula 
> ukurannya? Dan lebih cilaka lagi kalau yang hendak diukur itu adalah "nama 
> baik" sebuah perusahaan.
> 
> Adalah suatu hal yang sangat lucu kalau sebuah perusahaan atau korporasi 
> mendapat perlakuan yang sama seperti manusia, berhak merasa tersinggung, dan 
> berhak pula mempidanakan manusia, kalau  dia (perusahaan itu) merasa dirinya 
> terhina atau nama baiknya tercemar.
> 
> Dalam teorinya negara kita ini memang adalah negara yang berazaskan 
> Pancasila. Tapi dalam praktek kita sebenarnya adalah negara kapitalis yang 
> sangat sadis. 
> 
> Mula Harahap :-(
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>  
> 
> .
>


Kirim email ke