Bung Harahap, horas !

   1. Penjelasan Pasal 27, cuku jelas. Padahal Ps 27:1  mengenai
      melanggar kesusilaan akan menjadi perdebatan, seperti halnya dulu
      ketika UU Pornografi disosialisasikan.
   2. Menurut Ketua LBHI Jkt, sesuai dengan hukum (yang dia sebut
      sumbernya, termasuk UUD)  ketika isi menyangkut  publik maka  itu
      batal demi hukum.  Bisa dibayangkan  bagaimana jadinya kalau 
      pelayanan publik  lalu bisa se-enaknya  karena  masyarakat takut
      mengemukakan pendapat atau keluhan  pelayanan yang menjadi haknya.
   3. Negara kita ini memang  seperti Bung katakan yaitu Kapitalis dan
      itu sudah dibahas di Kompas pada jaman Orba. dengan istilah
      Kapilas Semu. Mestinya reformasi mengembalikan arah sesuai dengan
      cita-cita proklamasi yang tertuang di Pembukaan UUD 1945 serta
      dituangkan ke batang tubuhnya. Namun, SBY pemerintahan pasca
      reformasi menjawab soal tudingan ideologi, beliau menjawab bahwa
      ideologi para kontestan sama yaitu Pancasila. Dalam hal ini, saya
      pikir beliau terlalu gegabah kalau mengatakan bahwa Pancasila
      adalah ideologi. Maka, beliau meelanjutkan bahwa itu sebuah
      kemunduran. Benarkah demikian? Ketika jaman Orba, sudah banyak
      tulisan di Kompas  yang membahas itu ketika beberapa ormas
      berkeberatan untuk menerima Pancasila sebagai satu-satunya azas.
      Generasi muda 4 partai yang berkoalisi dengan PD tampaknya kurang
      memperhatikan sejarah.  Ichsan Noorsy cukjup bagus membahas 
      mengenai sejarah  ideologi  negera dan menjelaskan mengenai
      pilihan politik dan ekonomi yang tidak bisa dipisahkan. Jadi, hulu
      perbedaan kontestan sebenarnya disini. MW-Prabowo disatu continuum
      dan SBY-Budiono di continuum yang lain. JK-Win berada ditengahnya
      dan agak ke arah MW-Prabowo. Sangat jelas perbedaan itu tetapi
      smoked screen dibuat oleh PD sehingga perbedaan itu tidak tampak
      dan masyarakat menjadi bingung.. Jadi, Bung Harahap,  kapitalis
      adalah Ideologi, lawannya  adalah Sosialis.  Indonesia tidak
      menganut salah satu sesuai dengan endowment bangsa. Apakah Ekonomi
      Jalan tengah menurut SBY berkaitan dengan ideologi bangsa ?


Salam Indoensia !


[email protected] wrote:
>
>
>
> Inilah bunyi Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan 
> Transaksi Elektronik yang dipakai untuk mempidanakan Prita Mulyanasari:
>
> ---------------------------------------------
>
> PERBUATAN YANG DILARANG
>
> Pasal 27
>
> (1). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan 
> dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi 
> Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang 
> melanggar kesusilaan.
>
> (2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan 
> dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi 
> Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
>
> (3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan 
> dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi 
> Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan 
> dan/atau pencemaran nama baik.
>
> (4). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan 
> dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi 
> Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan 
> dan/atau pengancaman.
>
> Penjelasan atas Pasal 27
>
> Cukup jelas
>
> ---------------------------------------------
>
> Kalau kita membaca pasal ini dengan seksama maka yang hendak dijaganya 
> adalah kemungkinan sebuah Informasi Elektronik ditransmisikan oleh 
> seorang yang tidak berhak sehingga bisa mengakibatkan terhinanya 
> "seseorang" atau  tercemarnya nama baik "seseorang". (Saya sengaja 
> memberi tambahan kata seseorang  karena UU hanya menyebut: nama baik. 
> Entah nama baik apa dan siapa kita tak mengerti).
>
> Prita tidak menyebarkan sebuah dokumen yang menjadi hak orang lain. 
> Dia menyebarkan dokumennya sendiri (lebih tepatnya, tulisannya 
> sendiri) tentang kesannya terhadap pelayanan RS Omni Alam Sutra. 
> Karena itu saya sungguh tak mengerti, apa kesalahan Prita? Bahwa 
> gara-gara suratnya itu RS Omni Batavia jadi merasa bahwa nama baiknya 
> tercemar, itu adalah urusan lain, dan yang tidak diatur di dalam Pasal 
> 27 tersebut.
>
> Kemudian, seperti yang sudah saya singgung sebelumnya, yang lebih 
> mencengangkan lagi ialah perkataan "penghinaan" dan "pencemaran" nama 
> baik itu sendiri. Pasal 27 (dan penjelasannya) tidak memerinci nama 
> baik apa dan siapa yang tercemar itu.
>
> Kalau nama baik yang hendak dilindungi itu adalah nama baik seseorang  
> (sesuatu yang kerugiannya tak bisa diukur secara materi) maka saya 
> masih bisa menerima kalau ancaman hukumannya adalah pidana kurungan 
> dan denda. Tapi, tentu saja, UU yang harus dipakai bukanlah UU No. 11 
> Tahun 2009. Boleh jadi yang dipakai adalah UU KUHP.
>
> Tapi kalau yang hendak dilindungi itu adalah nama baik sebuah 
> perusahaan (yang tidak punya pikiran dan perasaan, dan yang 
> kerugiannya bisa diukur secara materi) maka saya sungguh tidak bisa 
> menerima kalau ancaman hukumannya adalah pidana kurungan dan denda. 
> Apalagi kalau ancamannya adalah pidana kurungan 5 atau 6 tahun. 
> Alangkah hebatnya perusahaan itu. Presiden saja, sebagai manusia, 
> kalau dihina maka ancaman hukumannya adalah 5 tahun kurungan. 
> Sebaiknya ganjaran atas pencemaran nama baik perusahaan dilakukan 
> dalam bentuk gugatan ganti rugi yang dimanifestasikan dalam rupiah.
>
> Oleh karena itu saya lebih setuju kalau hukuman terhadap pencemaran 
> nama baik perusahaan diatur dalam Hukum Perdata. Lagipula, saya pikir, 
> bahwa kalau yang tercemar itu adalah nama baik perusahaan, maka hal 
> itu samasekali tidak mengganggu tatanan masyarakat (falsafah  hukum 
> pidana). Yang terganggu hanyalah perusahaan itu sendiri.
>
> Tentang pengertian istilah "pencemaran nama baik" sendiri, saya rasa 
> kita juga perlu berhati-hati. Kalau kata "penghinaan", itu masih 
> jelas. Ada ukuran martabat manusia yang berlaku universal. Tapi nama 
> baik bagaimana pula ukurannya? Dan lebih cilaka lagi kalau yang hendak 
> diukur itu adalah "nama baik" sebuah perusahaan.
>
> Adalah suatu hal yang sangat lucu kalau sebuah perusahaan atau 
> korporasi mendapat perlakuan yang sama seperti manusia, berhak merasa 
> tersinggung, dan berhak pula mempidanakan manusia, kalau  dia 
> (perusahaan itu) merasa dirinya terhina atau nama baiknya tercemar.
>
> Dalam teorinya negara kita ini memang adalah negara yang berazaskan 
> Pancasila. Tapi dalam praktek kita sebenarnya adalah negara kapitalis 
> yang sangat sadis.
>
> Mula Harahap :-(
>
> .
>
> 


Kirim email ke