Bung Harahap, horas !
1. Penjelasan Pasal 27, cuku jelas. Padahal Ps 27:1 mengenai
melanggar kesusilaan akan menjadi perdebatan, seperti halnya dulu
ketika UU Pornografi disosialisasikan.
2. Menurut Ketua LBHI Jkt, sesuai dengan hukum (yang dia sebut
sumbernya, termasuk UUD) ketika isi menyangkut publik maka itu
batal demi hukum. Bisa dibayangkan bagaimana jadinya kalau
pelayanan publik lalu bisa se-enaknya karena masyarakat takut
mengemukakan pendapat atau keluhan pelayanan yang menjadi haknya.
3. Negara kita ini memang seperti Bung katakan yaitu Kapitalis dan
itu sudah dibahas di Kompas pada jaman Orba. dengan istilah
Kapilas Semu. Mestinya reformasi mengembalikan arah sesuai dengan
cita-cita proklamasi yang tertuang di Pembukaan UUD 1945 serta
dituangkan ke batang tubuhnya. Namun, SBY pemerintahan pasca
reformasi menjawab soal tudingan ideologi, beliau menjawab bahwa
ideologi para kontestan sama yaitu Pancasila. Dalam hal ini, saya
pikir beliau terlalu gegabah kalau mengatakan bahwa Pancasila
adalah ideologi. Maka, beliau meelanjutkan bahwa itu sebuah
kemunduran. Benarkah demikian? Ketika jaman Orba, sudah banyak
tulisan di Kompas yang membahas itu ketika beberapa ormas
berkeberatan untuk menerima Pancasila sebagai satu-satunya azas.
Generasi muda 4 partai yang berkoalisi dengan PD tampaknya kurang
memperhatikan sejarah. Ichsan Noorsy cukjup bagus membahas
mengenai sejarah ideologi negera dan menjelaskan mengenai
pilihan politik dan ekonomi yang tidak bisa dipisahkan. Jadi, hulu
perbedaan kontestan sebenarnya disini. MW-Prabowo disatu continuum
dan SBY-Budiono di continuum yang lain. JK-Win berada ditengahnya
dan agak ke arah MW-Prabowo. Sangat jelas perbedaan itu tetapi
smoked screen dibuat oleh PD sehingga perbedaan itu tidak tampak
dan masyarakat menjadi bingung.. Jadi, Bung Harahap, kapitalis
adalah Ideologi, lawannya adalah Sosialis. Indonesia tidak
menganut salah satu sesuai dengan endowment bangsa. Apakah Ekonomi
Jalan tengah menurut SBY berkaitan dengan ideologi bangsa ?
Salam Indoensia !
[email protected] wrote:
>
>
>
> Inilah bunyi Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
> Transaksi Elektronik yang dipakai untuk mempidanakan Prita Mulyanasari:
>
> ---------------------------------------------
>
> PERBUATAN YANG DILARANG
>
> Pasal 27
>
> (1). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
> dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
> Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
> melanggar kesusilaan.
>
> (2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
> dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
> Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
>
> (3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
> dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
> Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
> dan/atau pencemaran nama baik.
>
> (4). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
> dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
> Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
> dan/atau pengancaman.
>
> Penjelasan atas Pasal 27
>
> Cukup jelas
>
> ---------------------------------------------
>
> Kalau kita membaca pasal ini dengan seksama maka yang hendak dijaganya
> adalah kemungkinan sebuah Informasi Elektronik ditransmisikan oleh
> seorang yang tidak berhak sehingga bisa mengakibatkan terhinanya
> "seseorang" atau tercemarnya nama baik "seseorang". (Saya sengaja
> memberi tambahan kata seseorang karena UU hanya menyebut: nama baik.
> Entah nama baik apa dan siapa kita tak mengerti).
>
> Prita tidak menyebarkan sebuah dokumen yang menjadi hak orang lain.
> Dia menyebarkan dokumennya sendiri (lebih tepatnya, tulisannya
> sendiri) tentang kesannya terhadap pelayanan RS Omni Alam Sutra.
> Karena itu saya sungguh tak mengerti, apa kesalahan Prita? Bahwa
> gara-gara suratnya itu RS Omni Batavia jadi merasa bahwa nama baiknya
> tercemar, itu adalah urusan lain, dan yang tidak diatur di dalam Pasal
> 27 tersebut.
>
> Kemudian, seperti yang sudah saya singgung sebelumnya, yang lebih
> mencengangkan lagi ialah perkataan "penghinaan" dan "pencemaran" nama
> baik itu sendiri. Pasal 27 (dan penjelasannya) tidak memerinci nama
> baik apa dan siapa yang tercemar itu.
>
> Kalau nama baik yang hendak dilindungi itu adalah nama baik seseorang
> (sesuatu yang kerugiannya tak bisa diukur secara materi) maka saya
> masih bisa menerima kalau ancaman hukumannya adalah pidana kurungan
> dan denda. Tapi, tentu saja, UU yang harus dipakai bukanlah UU No. 11
> Tahun 2009. Boleh jadi yang dipakai adalah UU KUHP.
>
> Tapi kalau yang hendak dilindungi itu adalah nama baik sebuah
> perusahaan (yang tidak punya pikiran dan perasaan, dan yang
> kerugiannya bisa diukur secara materi) maka saya sungguh tidak bisa
> menerima kalau ancaman hukumannya adalah pidana kurungan dan denda.
> Apalagi kalau ancamannya adalah pidana kurungan 5 atau 6 tahun.
> Alangkah hebatnya perusahaan itu. Presiden saja, sebagai manusia,
> kalau dihina maka ancaman hukumannya adalah 5 tahun kurungan.
> Sebaiknya ganjaran atas pencemaran nama baik perusahaan dilakukan
> dalam bentuk gugatan ganti rugi yang dimanifestasikan dalam rupiah.
>
> Oleh karena itu saya lebih setuju kalau hukuman terhadap pencemaran
> nama baik perusahaan diatur dalam Hukum Perdata. Lagipula, saya pikir,
> bahwa kalau yang tercemar itu adalah nama baik perusahaan, maka hal
> itu samasekali tidak mengganggu tatanan masyarakat (falsafah hukum
> pidana). Yang terganggu hanyalah perusahaan itu sendiri.
>
> Tentang pengertian istilah "pencemaran nama baik" sendiri, saya rasa
> kita juga perlu berhati-hati. Kalau kata "penghinaan", itu masih
> jelas. Ada ukuran martabat manusia yang berlaku universal. Tapi nama
> baik bagaimana pula ukurannya? Dan lebih cilaka lagi kalau yang hendak
> diukur itu adalah "nama baik" sebuah perusahaan.
>
> Adalah suatu hal yang sangat lucu kalau sebuah perusahaan atau
> korporasi mendapat perlakuan yang sama seperti manusia, berhak merasa
> tersinggung, dan berhak pula mempidanakan manusia, kalau dia
> (perusahaan itu) merasa dirinya terhina atau nama baiknya tercemar.
>
> Dalam teorinya negara kita ini memang adalah negara yang berazaskan
> Pancasila. Tapi dalam praktek kita sebenarnya adalah negara kapitalis
> yang sangat sadis.
>
> Mula Harahap :-(
>
> .
>
>