Benar Pak Godlip (Kekasih Tuhan) Pasaribu, Jaksa Tangerang tertentu saya tak ingat pangkatnya apa tuh udah main golf, sah sah aja kalo ada yang nraktir atau tidak ketahuan yang nraktir. Contoh lain kasus saya, bila jaksa Tangerang tidak tambahkan pasal 160 sebagai kombinasi tambahan pasal 170 yang dituduhkan pada saya (dari Polsek BSD), tentu saya sudah bebas di PN Tangerang. Sekarang perkara masih proses di Mahkamah Agung, karena saya dituduh menghasut untuk perbuatan yang tidak saya lakukan, tapi PN Tangerang berkata lain dan menghukum saya 6 bulan dengan 10 bulan masa percobaan dan PT Banten tetap seirama tapi mengurangi hukuman menjadi denda Rp. 45.000 atau pidana kurungan dua bulan. Pertemuan saya dengan Prof. Dr. Barda Nawawi Arif, guru besar Hukum Pidana yang sangat disegani, tanggal 4.6.2009 menyatakan bahwa Integrated Criminal Justice System tidak cukup dengan memperbaiki peradilan saja, bila peradilan sudah baik tapi aparat penegak hukum yang lainnya yang masih "termasuk " dalam kekuasaan kehakiman tidak diperbaiki podo wae. Satu unsur lemah, yang lainnya akan terpengaruh. Pernah saya ke Bapepam di Lap. Banteng, bertemu ahli hukum pns yang bekerja disana, yang tidak etis namanya saya sebut, berkata, berseloroh tapi serius mengatakan : "di Kejaksaan Negeri Tangerang tidak ada orang". Hah kenapa? tanya saya, jawabnya, "yang disana semuanya hantu", orang yang ditakuti oleh rakyat kecil. Jadi menurut hemat saya di negara kita jaksa yang haus haus kekuasaan ini harus digeser, patut pula kita sitir kegundahan hakim tinggi Jerman yang mengatakan saya takut menjadi hakim, karena kekuasaannya begitu besar. Istilah MA the power tend to corrup dalam suatu penataran.
Tapi momentnya mencuatnya Prita tepat, lagi kampanye pilpres LSM bergerak, sehingga ada kemauan politik untuk membenahi ranah hukum dari bawah dan atas. Semoga kita warga negara Indonesia menjadi kekasih Tuhan semua. Amin. Semoga keadilan dan kebenaran selalu ditegakkan dibumi Indonesia Raya tercinta ini. Dengan Reformasi Era sudah berubah, tapi mindset jaksa tertentu, hakim tertentu belum berubah. Juga polisi, kalau pelapor Korporasi cepat ditindak lanjuti, kalau rakyat biasa seperti saya, sudah dua tahun tidak ditindak lanjuti. (Saya laporkan Direksi PT BSD yang merampas jalan hak servitut saya dengan cara kekerasan ke Kapolres Kab. Tangerang 3.10.2007, sampai sekarang tidak ada juntrungannya. Tapi PT BSD tanggal 10.10.2007 lapor ke Polsek BSD, langsung 10 orang ditahan, termasuk saya. Pada hal negara/pemerintah memerlukan tenaga saya dan saya membutuhkan negara bisa melindungi saya dan IMB saya. Tertarik kasus kami 8 KK yang diisolir oleh PT BSD, lebih jauh bisa dilihat di google, search engine : rizal sofyan gueci atau di Forum Keadilan No. 04, 17 Mei 2009 halaman 31 Salam Rizal ________________________________ From: Godlip Pasaribu <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thursday, June 4, 2009 3:45:49 PM Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Prita: Saya Pengin Pulang... Saya tidak yakin Jaksa mau merubah pasal2 yang dikenakan kepada Prita kalau tidak ada sesuatu." There is no free lunch!" Powered by Telkomsel BlackBerry®
