Sedih dan prihatin saya membaca artikel ini, Bisakah Komnas HAM, Komnas Anak, PAI, bersinergi segera membantu anak2 yang serba kekurangan tersebut? Bila mereka dipenjara, apakah mereka nantinya tidak semakin nakal dan memberontak? Bukankah banyak info bahwa suasana penjara ibarat kehidupan di hutan? Siapa yg kuat, dialah yg menang? Kenakalan anak selaiknya disikapi dgn bijak, tanpa perlu sanksi penjara, kecuali kenakalan kriminal seperti mencopet, menjambret, berkelahi yg merusak asset negara, membunuh, dll...
salam, noVi ________________________________ Dari: Agus Hamonangan <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Rabu, 15 Juli, 2009 04:25:57 Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mereka Tak Seharusnya Dipenjara Oleh Soelastri Soekirno http://koran. kompas.com/ read/xml/ 2009/07/15/ 03244739/ .mereka.tak. seharusnya. dipenjara Penjara menjadi tempat menakutkan bagi anak-anak yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. Para orangtua pun gelisah. Mereka saling bertanya bagaimana nasib anak mereka selanjutnya. Tak pernah terlintas dalam benak Ny Romi (50) bahwa anaknya, Rj (12), dan sembilan temannya sesama penyemir sepatu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta bakal ditangkap polisi karena main macan buram (permainan lempar koin). Bahkan, akibat main tebak-tebakan sisi koin dengan taruhan uang Rp 1.000 tersebut, 10 anak usia 12-16 tahun itu menjadi tahanan polisi karena disangka berjudi. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang selama hampir sebulan. Di sana anak-anak merasa ketakutan karena terpisah dari orangtuanya. Mereka kerap menangis, begitu pula para orangtua mereka. Kejaksaan Negeri Tangerang memang menangguhkan penahanan mereka, tetapi petaka belum berakhir. Anak-anak tersebut masih harus menjalani peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak Senin (13/7). "Apa anak saya nanti mau masuk penjara lagi? Katanya bisa kena hukuman 10 tahun? Benar enggak itu?" ujar Ny Romi (50) pada Selasa di rumahnya di Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Romi memang buta hukum. Kondisi hampir sama dialami orangtua terdakwa lain. Di benak para orangtua sudah terbayang bagaimana sulitnya mencari uang untuk ongkos ke pengadilan mengikuti sidang lanjutan pada Selasa mendatang. "Bawa Rp 20.000 tidak cukup untuk ongkos angkot berdua," ujarnya. Apalagi jika nanti Rj dihukum lalu masuk penjara lagi. "Ke mana saya harus cari uang buat ongkos nengok," keluh ibu lima anak itu sambil duduk di lantai tanah rumahnya. Ny Bule (35) dan Ny Nuriyah (46), ibunda terdakwa lain, mengeluhkan hal serupa. "Saya sampai punya utang Rp 1 juta sejak dua anak saya ditangkap polisi dan ditahan," katanya. Hidup terasa makin berat bagi keluarga-keluarga yang memiliki anak-anak itu. Persoalannya, mereka butuh uang tak sedikit untuk bolak-balik ke Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Lapas Anak Pria Tangerang, dan mendampingi ke pengadilan. Ironisnya, anak-anak yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi keluarga itu kini berstatus terdakwa dan tidak bisa lagi bekerja sebagai penyemir sepatu. Ayah anak-anak itu umumnya bekerja sebagai buruh tani, buruh pencuci plastik, buruh bangunan, atau penarik becak. Salim, suami Romi, misalnya, bekerja sebagai buruh tani dengan penghasilan Rp 15.000 per hari. Kontribusi anak-anak tidak kecil bagi keluarga. Mereka biasanya bisa membawa pulang uang Rp 25.000-Rp 50.000 per hari. Reaksi keras Petaka yang menimpa 10 anak itu juga mengundang reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat. Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait menilai tindakan polisi dan jaksa mengada-ada dan berlebihan. "Mestinya anak-anak itu tidak diadili atau jika telanjur diadili, percepat pengadilannya agar mereka bisa sekolah lagi." Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Supeno berpendapat, tindakan polisi dan kejaksaan memerkarakan 10 anak yang sedang bermain mainan tradisional dengan taruhan uang itu sebagai tindakan arogan, berlebihan, dan tak manusiawi. Ia meminta proses pengadilan atas anak-anak itu segera dihentikan. Namun, Kepala Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Guntur Setyanto berargumen, penangkapan anak-anak itu ada latar belakangnya. "Sebelumnya mereka pernah ditangkap dan dikirim ke Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat, tetapi tidak kapok. Lagi pula sudah menjadi tekad Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian," ujar Guntur. Tindakan polisi itu juga berkait dengan upaya pembersihan kawasan bandara dari gangguan ketertiban. "Kami dalam dilema, satu sisi bandara adalah cermin wajah negara, tetapi ada banyak gangguan ketertiban, misalnya penyemir sepatu dan calo," ujarnya. Bahkan, jaksa Rizki Diniarti pun bersikukuh, apa yang dilakukan anak-anak itu adalah berjudi dan layak disidangkan karena mereka melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Lagi pula terdakwa diadili dalam peradilan anak. Menanggapi polemik itu, ahli hukum pidana Prof Dr Indriyanto Seno Aji mengingatkan, peradilan anak di Indonesia tetap dalam kerangka pengadilan biasa sehingga dampak psikologisnya kurang baik. Lebih baik tidak semua kasus yang dilakukan anak dibawa sampai pengadilan. Dalam kasus 10 anak itu semestinya jaksa melakukan diskresi. "Jaksa cukup memanggil orangtua dan anaknya untuk menyelesaikan soal ini. Tak perlu disidangkan. Faktor psikologis dan lingkungan jauh lebih penting bagi perkembangan anak ke depan daripada menghukum mereka," kata Indriyanto. (PIN) ___________________________________________________________________________ Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed]
