Sedih dan prihatin saya membaca artikel ini, 
Bisakah Komnas HAM, Komnas Anak, PAI, bersinergi segera membantu anak2 yang 
serba kekurangan tersebut?
Bila mereka dipenjara, apakah mereka nantinya tidak semakin nakal dan 
memberontak? Bukankah banyak info bahwa suasana penjara ibarat kehidupan di 
hutan? Siapa yg kuat, dialah yg menang?
Kenakalan anak selaiknya disikapi dgn bijak, tanpa perlu sanksi penjara, 
kecuali kenakalan kriminal seperti mencopet, menjambret, berkelahi yg merusak 
asset negara, membunuh, dll...

salam,
noVi






________________________________
Dari: Agus Hamonangan <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Rabu, 15 Juli, 2009 04:25:57
Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mereka Tak Seharusnya Dipenjara





Oleh Soelastri Soekirno

http://koran. kompas.com/ read/xml/ 2009/07/15/ 03244739/ .mereka.tak. 
seharusnya. dipenjara

Penjara menjadi tempat menakutkan bagi anak-anak yang sedang diadili di 
Pengadilan Negeri Tangerang. Para orangtua pun gelisah. Mereka saling bertanya 
bagaimana nasib anak mereka selanjutnya.

Tak pernah terlintas dalam benak Ny Romi (50) bahwa anaknya, Rj (12), dan 
sembilan temannya sesama penyemir sepatu di Bandara Internasional 
Soekarno-Hatta bakal ditangkap polisi karena main macan buram (permainan lempar 
koin).

Bahkan, akibat main tebak-tebakan sisi koin dengan taruhan uang Rp 1.000 
tersebut, 10 anak usia 12-16 tahun itu menjadi tahanan polisi karena disangka 
berjudi. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang selama 
hampir sebulan. Di sana anak-anak merasa ketakutan karena terpisah dari 
orangtuanya. Mereka kerap menangis, begitu pula para orangtua mereka.

Kejaksaan Negeri Tangerang memang menangguhkan penahanan mereka, tetapi petaka 
belum berakhir. Anak-anak tersebut masih harus menjalani peradilan di 
Pengadilan Negeri Tangerang sejak Senin (13/7).

"Apa anak saya nanti mau masuk penjara lagi? Katanya bisa kena hukuman 10 
tahun? Benar enggak itu?" ujar Ny Romi (50) pada Selasa di rumahnya di Desa 
Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Romi memang buta hukum. Kondisi hampir sama dialami orangtua terdakwa lain. Di 
benak para orangtua sudah terbayang bagaimana sulitnya mencari uang untuk 
ongkos ke pengadilan mengikuti sidang lanjutan pada Selasa mendatang. "Bawa Rp 
20.000 tidak cukup untuk ongkos angkot berdua," ujarnya.

Apalagi jika nanti Rj dihukum lalu masuk penjara lagi. "Ke mana saya harus cari 
uang buat ongkos nengok," keluh ibu lima anak itu sambil duduk di lantai tanah 
rumahnya.

Ny Bule (35) dan Ny Nuriyah (46), ibunda terdakwa lain, mengeluhkan hal serupa. 
"Saya sampai punya utang Rp 1 juta sejak dua anak saya ditangkap polisi dan 
ditahan," katanya.

Hidup terasa makin berat bagi keluarga-keluarga yang memiliki anak-anak itu. 
Persoalannya, mereka butuh uang tak sedikit untuk bolak-balik ke Polres Metro 
Bandara Soekarno-Hatta, Lapas Anak Pria Tangerang, dan mendampingi ke 
pengadilan.

Ironisnya, anak-anak yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi keluarga 
itu kini berstatus terdakwa dan tidak bisa lagi bekerja sebagai penyemir 
sepatu. Ayah anak-anak itu umumnya bekerja sebagai buruh tani, buruh pencuci 
plastik, buruh bangunan, atau penarik becak. Salim, suami Romi, misalnya, 
bekerja sebagai buruh tani dengan penghasilan Rp 15.000 per hari. Kontribusi 
anak-anak tidak kecil bagi keluarga. Mereka biasanya bisa membawa pulang uang 
Rp 25.000-Rp 50.000 per hari.

Reaksi keras

Petaka yang menimpa 10 anak itu juga mengundang reaksi keras dari sejumlah 
elemen masyarakat. Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist 
Merdeka Sirait menilai tindakan polisi dan jaksa mengada-ada dan berlebihan. 
"Mestinya anak-anak itu tidak diadili atau jika telanjur diadili, percepat 
pengadilannya agar mereka bisa sekolah lagi."

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Supeno berpendapat, tindakan 
polisi dan kejaksaan memerkarakan 10 anak yang sedang bermain mainan 
tradisional dengan taruhan uang itu sebagai tindakan arogan, berlebihan, dan 
tak manusiawi. Ia meminta proses pengadilan atas anak-anak itu segera 
dihentikan.

Namun, Kepala Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Guntur 
Setyanto berargumen, penangkapan anak-anak itu ada latar belakangnya. 
"Sebelumnya mereka pernah ditangkap dan dikirim ke Panti Sosial Kedoya, Jakarta 
Barat, tetapi tidak kapok. Lagi pula sudah menjadi tekad Polri untuk 
memberantas segala bentuk perjudian," ujar Guntur.

Tindakan polisi itu juga berkait dengan upaya pembersihan kawasan bandara dari 
gangguan ketertiban. "Kami dalam dilema, satu sisi bandara adalah cermin wajah 
negara, tetapi ada banyak gangguan ketertiban, misalnya penyemir sepatu dan 
calo," ujarnya.

Bahkan, jaksa Rizki Diniarti pun bersikukuh, apa yang dilakukan anak-anak itu 
adalah berjudi dan layak disidangkan karena mereka melanggar Pasal 303 KUHP 
tentang perjudian. Lagi pula terdakwa diadili dalam peradilan anak.

Menanggapi polemik itu, ahli hukum pidana Prof Dr Indriyanto Seno Aji 
mengingatkan, peradilan anak di Indonesia tetap dalam kerangka pengadilan biasa 
sehingga dampak psikologisnya kurang baik. Lebih baik tidak semua kasus yang 
dilakukan anak dibawa sampai pengadilan. Dalam kasus 10 anak itu semestinya 
jaksa melakukan diskresi.

"Jaksa cukup memanggil orangtua dan anaknya untuk menyelesaikan soal ini. Tak 
perlu disidangkan. Faktor psikologis dan lingkungan jauh lebih penting bagi 
perkembangan anak ke depan daripada menghukum mereka," kata Indriyanto. (PIN)


   


      
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke