Mas Agus, makasih banyak atas kiriman berita ini - sedih sekali.

Pak KK my brother,
I know this is none of your business.
But, how do we fix this, my brother?
This is so sad, very sad.

salam,
sensei deddy mansyur
university of houston
http://www.houstonshotokankarate.com/
http://www.uh.edu/shotokan/


----- Original Message ----- 
From: "ajeg" <[email protected]>
To: <[email protected]>
Sent: Tuesday, July 14, 2009 10:13 PM
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mereka Tak Seharusnya Dipenjara


>
>
> Sebodoh inikah petugas hukum kita mengartikan penegakkan hukum yang "tidak 
> pandang bulu"?
>
> Kalaupun anak-anak melakukan kejahatan dan harus menjalani sidang, 
> bukankah harusnya dilakukan dengan sidang tertutup? Atau, jangan-jangan, 
> 'sidang tertutup' juga diartikan menutup wajah terdakwa dengan topeng 
> seperti terlihat pada foto.
>
> ajeg=
>
>
> --- From: Agus Hamonangan <agushamonan...@...>
>
>> Oleh Soelastri Soekirno
>>
>> http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/15/03244739/.mereka.tak.seharusnya.dipenjara
>>
>> Penjara menjadi tempat menakutkan bagi anak-anak yang sedang diadili di
>> Pengadilan Negeri Tangerang. Para orangtua pun gelisah. Mereka saling
>> bertanya bagaimana nasib anak mereka selanjutnya.
>>
>> Tak pernah terlintas dalam benak Ny Romi (50) bahwa anaknya, Rj (12),
>> dan sembilan temannya sesama penyemir sepatu di Bandara Internasional
>> Soekarno-Hatta bakal ditangkap polisi karena main macan buram (permainan
>> lempar koin).
>>
>> Bahkan, akibat main tebak-tebakan sisi koin dengan taruhan uang Rp 1.000
>> tersebut, 10 anak usia 12-16 tahun itu menjadi tahanan polisi karena
>> disangka berjudi. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria
>> Tangerang selama hampir sebulan. Di sana anak-anak merasa ketakutan
>> karena terpisah dari orangtuanya. Mereka kerap menangis, begitu pula
>> para orangtua mereka.
>>
>> Kejaksaan Negeri Tangerang memang menangguhkan penahanan mereka, tetapi
>> petaka belum berakhir. Anak-anak tersebut masih harus menjalani
>> peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak Senin (13/7).
>>
>> "Apa anak saya nanti mau masuk penjara lagi? Katanya bisa kena hukuman
>> 10 tahun? Benar enggak itu?" ujar Ny Romi (50) pada Selasa di rumahnya
>> di Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
>>
>> Romi memang buta hukum. Kondisi hampir sama dialami orangtua terdakwa
>> lain. Di benak para orangtua sudah terbayang bagaimana sulitnya mencari
>> uang untuk ongkos ke pengadilan mengikuti sidang lanjutan pada Selasa
>> mendatang. "Bawa Rp 20.000 tidak cukup untuk ongkos angkot berdua,"
>> ujarnya.
>>
>> Apalagi jika nanti Rj dihukum lalu masuk penjara lagi. "Ke mana saya
>> harus cari uang buat ongkos nengok," keluh ibu lima anak itu sambil
>> duduk di lantai tanah rumahnya.
>>
>> Ny Bule (35) dan Ny Nuriyah (46), ibunda terdakwa lain, mengeluhkan hal
>> serupa. "Saya sampai punya utang Rp 1 juta sejak dua anak saya ditangkap
>> polisi dan ditahan," katanya.
>>
>> Hidup terasa makin berat bagi keluarga-keluarga yang memiliki anak-anak
>> itu. Persoalannya, mereka butuh uang tak sedikit untuk bolak-balik ke
>> Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Lapas Anak Pria Tangerang, dan
>> mendampingi ke pengadilan.
>>
>> Ironisnya, anak-anak yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi
>> keluarga itu kini berstatus terdakwa dan tidak bisa lagi bekerja sebagai
>> penyemir sepatu. Ayah anak-anak itu umumnya bekerja sebagai buruh tani,
>> buruh pencuci plastik, buruh bangunan, atau penarik becak. Salim, suami
>> Romi, misalnya, bekerja sebagai buruh tani dengan penghasilan Rp 15.000
>> per hari. Kontribusi anak-anak tidak kecil bagi keluarga. Mereka
>> biasanya bisa membawa pulang uang Rp 25.000-Rp 50.000 per hari.
>>
>> Reaksi keras
>>
>> Petaka yang menimpa 10 anak itu juga mengundang reaksi keras dari
>> sejumlah elemen masyarakat. Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak
>> Indonesia Arist Merdeka Sirait menilai tindakan polisi dan jaksa
>> mengada-ada dan berlebihan. "Mestinya anak-anak itu tidak diadili atau
>> jika telanjur diadili, percepat pengadilannya agar mereka bisa sekolah
>> lagi."
>>
>> Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Supeno berpendapat,
>> tindakan polisi dan kejaksaan memerkarakan 10 anak yang sedang bermain
>> mainan tradisional dengan taruhan uang itu sebagai tindakan arogan,
>> berlebihan, dan tak manusiawi. Ia meminta proses pengadilan atas
>> anak-anak itu segera dihentikan.
>>
>> Namun, Kepala Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Guntur
>> Setyanto berargumen, penangkapan anak-anak itu ada latar belakangnya.
>> "Sebelumnya mereka pernah ditangkap dan dikirim ke Panti Sosial Kedoya,
>> Jakarta Barat, tetapi tidak kapok. Lagi pula sudah menjadi tekad Polri
>> untuk memberantas segala bentuk perjudian," ujar Guntur.
>>
>> Tindakan polisi itu juga berkait dengan upaya pembersihan kawasan
>> bandara dari gangguan ketertiban. "Kami dalam dilema, satu sisi bandara
>> adalah cermin wajah negara, tetapi ada banyak gangguan ketertiban,
>> misalnya penyemir sepatu dan calo," ujarnya.
>>
>> Bahkan, jaksa Rizki Diniarti pun bersikukuh, apa yang dilakukan
>> anak-anak itu adalah berjudi dan layak disidangkan karena mereka
>> melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Lagi pula terdakwa diadili
>> dalam peradilan anak.
>>
>> Menanggapi polemik itu, ahli hukum pidana Prof Dr Indriyanto Seno Aji
>> mengingatkan, peradilan anak di Indonesia tetap dalam kerangka
>> pengadilan biasa sehingga dampak psikologisnya kurang baik. Lebih baik
>> tidak semua kasus yang dilakukan anak dibawa sampai pengadilan. Dalam
>> kasus 10 anak itu semestinya jaksa melakukan diskresi.
>>
>> "Jaksa cukup memanggil orangtua dan anaknya untuk menyelesaikan soal
>> ini. Tak perlu disidangkan. Faktor psikologis dan lingkungan jauh lebih
>> penting bagi perkembangan anak ke depan daripada menghukum mereka," kata
>> Indriyanto. (PIN)

Kirim email ke