Mas Agus, makasih banyak atas kiriman berita ini - sedih sekali. Pak KK my brother, I know this is none of your business. But, how do we fix this, my brother? This is so sad, very sad.
salam, sensei deddy mansyur university of houston http://www.houstonshotokankarate.com/ http://www.uh.edu/shotokan/ ----- Original Message ----- From: "ajeg" <[email protected]> To: <[email protected]> Sent: Tuesday, July 14, 2009 10:13 PM Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mereka Tak Seharusnya Dipenjara > > > Sebodoh inikah petugas hukum kita mengartikan penegakkan hukum yang "tidak > pandang bulu"? > > Kalaupun anak-anak melakukan kejahatan dan harus menjalani sidang, > bukankah harusnya dilakukan dengan sidang tertutup? Atau, jangan-jangan, > 'sidang tertutup' juga diartikan menutup wajah terdakwa dengan topeng > seperti terlihat pada foto. > > ajeg= > > > --- From: Agus Hamonangan <agushamonan...@...> > >> Oleh Soelastri Soekirno >> >> http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/15/03244739/.mereka.tak.seharusnya.dipenjara >> >> Penjara menjadi tempat menakutkan bagi anak-anak yang sedang diadili di >> Pengadilan Negeri Tangerang. Para orangtua pun gelisah. Mereka saling >> bertanya bagaimana nasib anak mereka selanjutnya. >> >> Tak pernah terlintas dalam benak Ny Romi (50) bahwa anaknya, Rj (12), >> dan sembilan temannya sesama penyemir sepatu di Bandara Internasional >> Soekarno-Hatta bakal ditangkap polisi karena main macan buram (permainan >> lempar koin). >> >> Bahkan, akibat main tebak-tebakan sisi koin dengan taruhan uang Rp 1.000 >> tersebut, 10 anak usia 12-16 tahun itu menjadi tahanan polisi karena >> disangka berjudi. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria >> Tangerang selama hampir sebulan. Di sana anak-anak merasa ketakutan >> karena terpisah dari orangtuanya. Mereka kerap menangis, begitu pula >> para orangtua mereka. >> >> Kejaksaan Negeri Tangerang memang menangguhkan penahanan mereka, tetapi >> petaka belum berakhir. Anak-anak tersebut masih harus menjalani >> peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak Senin (13/7). >> >> "Apa anak saya nanti mau masuk penjara lagi? Katanya bisa kena hukuman >> 10 tahun? Benar enggak itu?" ujar Ny Romi (50) pada Selasa di rumahnya >> di Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. >> >> Romi memang buta hukum. Kondisi hampir sama dialami orangtua terdakwa >> lain. Di benak para orangtua sudah terbayang bagaimana sulitnya mencari >> uang untuk ongkos ke pengadilan mengikuti sidang lanjutan pada Selasa >> mendatang. "Bawa Rp 20.000 tidak cukup untuk ongkos angkot berdua," >> ujarnya. >> >> Apalagi jika nanti Rj dihukum lalu masuk penjara lagi. "Ke mana saya >> harus cari uang buat ongkos nengok," keluh ibu lima anak itu sambil >> duduk di lantai tanah rumahnya. >> >> Ny Bule (35) dan Ny Nuriyah (46), ibunda terdakwa lain, mengeluhkan hal >> serupa. "Saya sampai punya utang Rp 1 juta sejak dua anak saya ditangkap >> polisi dan ditahan," katanya. >> >> Hidup terasa makin berat bagi keluarga-keluarga yang memiliki anak-anak >> itu. Persoalannya, mereka butuh uang tak sedikit untuk bolak-balik ke >> Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Lapas Anak Pria Tangerang, dan >> mendampingi ke pengadilan. >> >> Ironisnya, anak-anak yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi >> keluarga itu kini berstatus terdakwa dan tidak bisa lagi bekerja sebagai >> penyemir sepatu. Ayah anak-anak itu umumnya bekerja sebagai buruh tani, >> buruh pencuci plastik, buruh bangunan, atau penarik becak. Salim, suami >> Romi, misalnya, bekerja sebagai buruh tani dengan penghasilan Rp 15.000 >> per hari. Kontribusi anak-anak tidak kecil bagi keluarga. Mereka >> biasanya bisa membawa pulang uang Rp 25.000-Rp 50.000 per hari. >> >> Reaksi keras >> >> Petaka yang menimpa 10 anak itu juga mengundang reaksi keras dari >> sejumlah elemen masyarakat. Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak >> Indonesia Arist Merdeka Sirait menilai tindakan polisi dan jaksa >> mengada-ada dan berlebihan. "Mestinya anak-anak itu tidak diadili atau >> jika telanjur diadili, percepat pengadilannya agar mereka bisa sekolah >> lagi." >> >> Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Supeno berpendapat, >> tindakan polisi dan kejaksaan memerkarakan 10 anak yang sedang bermain >> mainan tradisional dengan taruhan uang itu sebagai tindakan arogan, >> berlebihan, dan tak manusiawi. Ia meminta proses pengadilan atas >> anak-anak itu segera dihentikan. >> >> Namun, Kepala Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Guntur >> Setyanto berargumen, penangkapan anak-anak itu ada latar belakangnya. >> "Sebelumnya mereka pernah ditangkap dan dikirim ke Panti Sosial Kedoya, >> Jakarta Barat, tetapi tidak kapok. Lagi pula sudah menjadi tekad Polri >> untuk memberantas segala bentuk perjudian," ujar Guntur. >> >> Tindakan polisi itu juga berkait dengan upaya pembersihan kawasan >> bandara dari gangguan ketertiban. "Kami dalam dilema, satu sisi bandara >> adalah cermin wajah negara, tetapi ada banyak gangguan ketertiban, >> misalnya penyemir sepatu dan calo," ujarnya. >> >> Bahkan, jaksa Rizki Diniarti pun bersikukuh, apa yang dilakukan >> anak-anak itu adalah berjudi dan layak disidangkan karena mereka >> melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Lagi pula terdakwa diadili >> dalam peradilan anak. >> >> Menanggapi polemik itu, ahli hukum pidana Prof Dr Indriyanto Seno Aji >> mengingatkan, peradilan anak di Indonesia tetap dalam kerangka >> pengadilan biasa sehingga dampak psikologisnya kurang baik. Lebih baik >> tidak semua kasus yang dilakukan anak dibawa sampai pengadilan. Dalam >> kasus 10 anak itu semestinya jaksa melakukan diskresi. >> >> "Jaksa cukup memanggil orangtua dan anaknya untuk menyelesaikan soal >> ini. Tak perlu disidangkan. Faktor psikologis dan lingkungan jauh lebih >> penting bagi perkembangan anak ke depan daripada menghukum mereka," kata >> Indriyanto. (PIN)
