Dari Diskusi Konstitusi Hijau dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM dan SHI) Dani Setiawan-Ketua Koalisi Anti Utang Dalam putaran pemilu 2009, wacana ekonomi kerakyatan kembali muncul dalam tema kampanye yang diusung oleh partai politik maupun calon presiden. Tema ini sesungguhnya bukan hal baru dalam pentas politik nasional. Perjuangan untuk meletakkan dasar-dasar pembangunan ekonomi kerakyatan telah dimulai oleh para pendiri bangsa (founding leaders) untuk mengganti sistem ekonomi kolonial di bawah penjajahan. Bahkan, lebih jauh adalah memastikan pelaksanaan agenda-agenda ekonomi kerakyatan dalam kehidupan berbangsa pasca kemerdekaan. Hingga saat ini, keyakinan akan terwujudnya sistem ekonomi nasional, yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian tetap menjadi cita-cita dan tujuan jangka panjang dari penerapan demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan. Landasan konstitusional sistem ekonomi kerakyatan adalah pasal 33 UUD 1945. “dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.” Berdasarkankan kalimat penjelasan pasal 33 UUD 1945 tersebut (yang sudah dihapus oleh MPR melalui amandemen keempat tahun 2002) sangat jelas digambarkan substansi ekonomi kerakyatan. Yang dalam garis besarnya menyangkut tiga hal: Yaitu partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi, menikmati hasil-hasil produksi dan yang lebih penting adalah kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional tersebut harus berlangsung di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga inilah yang mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi nasional. Modal yang dimaksud adalah modal material (material capital), modal intelektual (intelectual capital), dan modal institusional (institutional capital). Selengkapnya http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2009/07/ekonomi-kerakyatan-dalam-pengelolaan.html terbaru dari lenteradiatasbukit : Gerakan Kebudayaan : Karya Grafis Sebagai Media Penyadaran dan Kampanye Dari Ruang Grafis Melawan Lupa : Pameran Media Kampanye Masyarakat Sipil Tentang Pelanggaran HAM Masa Lalu http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2009/07/gerakan-kebudayaan-karya-grafis-sebagai.html The Motorcycle Diary (Che Guevara) : Puitika Gerak, Kecepatan dan Perubahan http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2009/07/gallery-foto-lentera-motorcycle-diaries.html [Non-text portions of this message have been removed]
