Dari Diskusi Konstitusi Hijau dan Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM dan SHI) 



Dani Setiawan-Ketua Koalisi Anti Utang

Dalam putaran pemilu 2009, wacana ekonomi kerakyatan kembali muncul dalam tema
kampanye yang diusung oleh partai politik maupun calon presiden. Tema ini 
sesungguhnya bukan hal baru dalam pentas
politik nasional. Perjuangan untuk meletakkan dasar-dasar pembangunan ekonomi
kerakyatan telah dimulai oleh para pendiri bangsa (founding leaders) untuk
mengganti sistem ekonomi kolonial di bawah penjajahan. Bahkan, lebih jauh
adalah memastikan pelaksanaan agenda-agenda ekonomi kerakyatan dalam kehidupan
berbangsa pasca kemerdekaan. Hingga saat ini, keyakinan akan terwujudnya sistem
ekonomi nasional, yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat
dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian tetap menjadi cita-cita dan
tujuan jangka panjang dari penerapan demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan.
Landasan konstitusional sistem ekonomi kerakyatan adalah pasal 33 UUD 1945.



“dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh
semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. 
Kemakmuran
masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu,
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekluargaan. 
Bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”



Berdasarkankan kalimat penjelasan pasal 33 UUD 1945 tersebut (yang sudah
dihapus oleh MPR melalui amandemen keempat tahun 2002) sangat jelas digambarkan
substansi ekonomi kerakyatan. Yang dalam garis besarnya menyangkut tiga hal:
Yaitu partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi, menikmati
hasil-hasil produksi dan yang lebih penting adalah kegiatan pembentukan
produksi dan pembagian hasil produksi nasional tersebut harus berlangsung di
bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Unsur ekonomi
kerakyatan yang ketiga inilah yang mendasari perlunya partisipasi seluruh
anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi
nasional. Modal yang dimaksud adalah modal material (material capital),
modal intelektual (intelectual capital), dan modal institusional (institutional
capital).

 

Selengkapnya

http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2009/07/ekonomi-kerakyatan-dalam-pengelolaan.html

 







terbaru dari
lenteradiatasbukit :

 

Gerakan Kebudayaan
: Karya Grafis Sebagai Media Penyadaran dan Kampanye

Dari Ruang Grafis
Melawan Lupa : Pameran Media Kampanye Masyarakat Sipil Tentang Pelanggaran HAM
Masa Lalu



 http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2009/07/gerakan-kebudayaan-karya-grafis-sebagai.html

 

The Motorcycle Diary (Che Guevara) : Puitika Gerak,
Kecepatan dan Perubahan



 http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2009/07/gallery-foto-lentera-motorcycle-diaries.html




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke