Bebas dan kini dibatalkan "putusan bebas"nya lantas bagaimana
nasibnya Prita ini?
Nampaknya terkatung-katung bagaikan sabut kelapa di ombak laut!
Sukarlah bagi dirinya dan keluarga buat mengatur hidup normal!
Bagaimana selanjutnya?

Buaanyak yang terkatung-katung, seperti kasus Munir, Lapindo,
masalah orang hilang, penulis surat pembaca, David di Singapore,
Mano dan sebagainya....
Apakah tak ada niat yang serius buat menyelesaikannya?
Ada yang tahu, please explain!

Salam
Las

--- On Fri, 31/7/09, Agus Hamonangan <[email protected]> wrote:


From: Agus Hamonangan <[email protected]>
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Putusan Bebas Dibatalkan, Prita Syok dan 
Menangis
To: [email protected]
Received: Friday, 31 July, 2009, 4:04 PM


  



http://megapolitan. kompas.com/ read/xml/ 2009/07/31/ 12143029/ Putusan.Bebas. 
Dibatalkan. .Prita.Syok. dan.Menangis.

TANGERANG, KOMPAS.com - Prita Mulyasari (32) mengaku sedih setelah Pengadilan 
Tinggi (PT) Banten kembali melanjutkan persidangan usai menerima berkas 
perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasusnya yang dihentikan Pengadilan 
Negeri (PN) Tangerang, pada 25 Juni.

"Setelah mendengar kabar itu, saya syok, saya tidak bisa tidur dan tadi malam 
saya menangis," ujar Prita di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Jum’at 
(31/7).

Prita berharap kasus yang sebelumnya dihentikan oleh PN Tangerang itu tidak 
dilanjutkan, mengingat sudah ada keputusan resmi dari PN Tangerang. "Setiap 
hari saya berdoa kasus ini tidak terjadi lagi. Ternyata Jaksa tidak puas dengan 
keputusan sela PN Tangerang. Saya minta hukuman kepada saya adalah hukuman 
manusia, bukan hukuman penjara," ungkap Prita.

Dia mengungkapkan, kasus perseteruan antara dirinya dengan Rumah Sakit Omni 
International menghambat harapan keluarganya untuk melanjutkan kehidupan.

"Kasus ini membuat masa depan saya dan keluarga terhambat, padahal saya bersama 
suami dan anak-anak sudah merencanakan dan melaksanakan masa depan yang lebih 
baik setelah dinyatakan bebas," ujar Prita.

Bahkan, sambung Prita, kelanjutan kasus yang menimpanya membuat dirinya sempat 
kebingungan karena belum ada laporan dari Pengadilan untuk melanjutkan kasus 
persidangan itu.

"Saya belum mendapatkan kabar dari pengadilan soal sidang lanjutan. Tetapi pada 
persidangan pertama saya sempat stres, setelah saya bebas saya ingin 
memperbaiki apa yang saya alami tetapi masalah ini kembali timbul," tandas 
Prita.

Prita mengaku sampai Jum’at (31/7) ia belum mendapatkan kabar kelanjutan 
sidang dari pengacaranya maupun dari PN Tangerang, adapun pasal-pasal baru yang 
kembali menjerat dirinya dalam persidangan nanti.

"Yang saya dengar dihentikannya sidang itu pada Juni lalu, karena keputusan PN 
Tangerang dinilai khilaf oleh PT Banten. Akhirnya Jaksa kembali melakukan 
perlawanan ke PT Banten," kata Prita.

Sementara itu, Andri Nugroho, suami Prita, mengatakan, kelanjutan kasus ini 
sebagai bentuk ketidakpuasan dari Jaksa atas persidangan yang dihentikan PN 
Tangerang.

"Jaksa merasa tidak puas Prita dibebaskan dari segala tuntutan pada sidang 
pertama, karena itu jaksa mengajukan perlawanan dengan pasal-pasal baru dalam 
UU Elektronik," ungkapnya.

Kasus Prita berkembang setelah Ia dituduh menyebarkan surat elektronik kepada 
sejumlah teman dekatnya terkait buruknya pelayanan RS Omni Alam Sutera, Kota 
Tangerang Selatan, Banten.

Tidak terima citra buruknya disebarluaskan, RS Omni mengajukan Prita ke PN 
Tangerang dengan jeratan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang 
Informasi dan Transaksi Elektronik.

















      
____________________________________________________________________________________
Access Yahoo!7 Mail on your mobile. Anytime. Anywhere.
Show me how: http://au.mobile.yahoo.com/mail

Kirim email ke