Tidak benar pajak rokok sebesar 51%. Limapuluh satu persen dari apa? Tidak ada barang konsumen yang dikenakan pajak sampai 51%. Pajak yang tinggi hanyalah pajak hadiah/undian. KM
----Original Message---- From: [email protected] Date: 21/10/2009 19:22 To: <[email protected]> Subj: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] BAT Indonesia dan Bentoel Bakal Merger Kalau pajak rokok yang dibayarkan ke Pemerintah Indonesia itu 51 %, artinya keuntungan yang 49 % akan dibawa keluar negri. Yang perlu dilihat adalah: berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dan Pemerintah untuk menanggulangi penyakit akibat merokok??? Katanya sih, biaya yang diperlukan untuk penanggulangannya jauh lebih besar dari pajak yang diterima oleh Pemerintah. Lha lantas siapa yang diuntungkan dengan banyaknya rokok yang beredar di Indonesia??? Menurut saya ya Pihak Asing yang bisa mendapatkan 49 % dari keuntungan penjualan rokok setelah dipotong pajak. Salam, Adyanto Aditomo --- Pada Sel, 20/10/09, mary silaban <[email protected]> menulis: Dari: mary silaban <[email protected]> Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] BAT Indonesia dan Bentoel Bakal Merger Kepada: [email protected] Tanggal: Selasa, 20 Oktober, 2009, 12:22 PM pajak yang harus dibayarkan perusahaan rokok ke pemerintah itu besarnya sekitar 51% salam Mary
