Sketsa: Prita; Undang Undang Sengau dan Tembakau
Ketika Prita Mulyasari ditahan, tersangkut kasus pencemaran nama baik pasal 27
ayat 3 UU ITE - - UU belum ada PP-nya - - partai-partai berlomba empati.
Begitu juga Capres. Rabu, 21 Oktober 2009 di Pengadilan Tangerang, Banten, UU
yang sengau (lema saya untuk suatu yang bermasalah) seakan membuat mulut
mengingau. Hukuman menanti Prita, 6 tahun penjara denda maksimum Rp 1 miliar.
Mengeluh sebagai konsumen, dipenjara? Di lain hal, ‘penghilangan’ ayat
tembakau di UU Kesehatan - - kendati diralat - - lalu ada pasal menghina rasa
keadilan di UU penggelapan pajak yang sudah diundangkan, menjadi tanda tanya.
UU dibuat parlemen dan pemerintah dengan uang rakyat, menyembilu rakyat,
men-trauma-kan rakyat?
INGATAN SAYA kembali ke adegan pertama berkunjung ke penjara wanita, Tangerang,
2 Juni 2009 di mana Prita Mulyasari sudah ditahan 20 hari. Dengan cara
‘mengelabui’ penjaga gerbang penjara, mangaku bahwa kami adalah lawyer
Prita, jalan seakan terbuka masuk. Saya melihat seorang ibu muda berjilbab
berwajah tenang, menyimpan kepedihan dalam. Sosoknya tak pamit kepada anaknya
yang masih disusui, langsung dijebloskan tahanan di hari terik, 13 mei 2009.
Baru 2 Juni itu kawan-kawan wartawan bisa menerobos mewawancarai Prita.
Berita sosoknya dipenjara tampil di teve siang itu juga. Komnasham memperkuat
pemberitaan karena pejabatnya datang pula siang itu.. Keesokan harinya
berlomba-lomba politisi memanfaatkan momen di era kampanye Pilpres kala itu.
Sebelumnya, sejak Prita ditahan, saya masih berada di Singapura, untuk
memverifikasi kasus pembunuhan David Hartanto Wijaya, mahasiswa Indonesia di
NTU. Baru dua hari setelah berada di Jakarta, sosoknya menjadi tujuan
utama kunjungan. Beruntung, kala pertama datang membawa gerbang bagi
terkuaknya liputan Prita ke publik. Lalu pada 4 Juni 2009, atas jaminan
Jusuf Kalla, Prita, dapat bebas dengan status tahanan rumah.
Namun entah mengapa, Pengadilan Tangerang tetap garang. UU belum punya
Peraturan Pemerintah ini, tetap diganjarkan ke Prita. Dan RS Omni Batavia
selaku pihak yang melaporkan Prita, bergeming meneruskan kasus pencemaran
nama baik ini. Dan agak di luar logika, pihak pengadilan Tangerang, tetap
menggelar terus kasus ini.
Di kasus inilah saya melihat pejabat berbalas kata dengan lucu. Kejagung
menyalahkan pengadilan di bawahnya tidak professional, mengapa menahan Prita,
mengingat sosok Prita ibu menyusui, tanpa pamit ke anak dan keluarga, langsung
dijebloskan ke penjara. Memang, UU ITE pasal 27 ayat 3 ketentuan hukuman 6
tahun pejara, membuat si tersangka langsung ditahan.
Saya pribadi menjadi legal standing, menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi
awal 2009 lalu, dengan pertimbangan tak pas pasal pencemaran masuk ke UU ini.
Namun saya dikalahkan. Dan kala persidangan di MK, media tak hirau. Sudah saya
perkirakan bila UU itu tetap dijalankan akan terus bermasalah, karena di negara
yang lebih beradab dan modern, UU demikian fokus ke urusan computer offensive;
untuk cracking, carding, spamming, hacking. Jika pun harus ada dalam
UU, pencemaran layaknya masuk ranah perdata. Eh, ini nangkring ke ranah pidana?
Maka Depkominfo, melalui Menterinya, M. Nuh - - hari ini Mendiknas - - kala
itu menghatakan, bahwa pihak pengadilan tidak profesional membaca UU. Di
sinilah kian lucunya kasus keluhan konsumen terhadap sebuah rumah sakit ini
bergulir hingga kini seakan tak bertepi.
DI PENGADILAN Negeri Tangerang, Banten, Rabu, 21 Oktober itu, sudah tampak
pengacara OC Kaligis dan timnya. Ia mengenakan stelan jas hitam rapi, kendati
ruangan terasa gerah. Ia secara pro bono turun langung mendampingi Prita.
Hari itu Kaligis menghadirkan 3 saksi ahli, Yasin Kara, sebagai anggota tim
yang ikut dalam penyusunan UU ITE di DPR, Ruby Alamsyah, ahli digital forensik
dan Chairul Huda, ahli hukum pidana. Sidang dimulai pukul 09.51.
"UU ITE, menurut saya tidak pas digunakan untuk menuntut Prita. Undang-undang
ini
hanya menyangkut soal bagaimana informasi dan transaksi yang dihasilkan oleh
alat elektronik bisa jadi alat bukti," tutur Yasin Kara, saksi ahli pertama.
Menurut Yasin, pembuatan UU ITE bertujuan untuk menjerat pelaku kejahatan
transaksi keuangan elektronik yang sulit terendus. Seperti menjebol password,
carding, dan hacking.
"Kalau pencemaran nama baik ya harus dibuktikan dulu lewat KUHAP. Jadi UU
ITE bukan untuk menjerat orang dengan dalih pencamaran nama baik," tuturnya.
Yasin juga tidak sepakat dengan dijadikannya pakar IT Roy Suryo sebagai saksi
terkait penyusunan UU ITE oleh jaksa. Yasin memastikan, bahwa Roy bukan bagian
dari penyusun UU ITE. Sehingga tidak pas jika disebut sebagai saksi yang
mengerti UU ITE.
"Yang namanya alat dan barang bukti digital seharusnya berupa komputer yang
digunakan Prita, copy hard disk, dan sidik jari digital yang dibuat terdakwa,"
ujar Ruby Alamsyah di depan pengadilan. Ruby yang memeiliki sertifikat ahli
digital forensik, jelas kredibel bicara disbanding Roy Suryo, yang terindikasi
tajam, salah kaprah disebut pakar ICT.
Dalam sidang lanjutan perkara pidana dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan
Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong,
Tangerang, itu Ruby mengatakan alat dan barang bukti yang diajukan jaksa
berupa fotokopi surat elektronik Prita diragukan validitasnya.
Ruby menjelaskan, seharusnya penyidik menyita komputer dan surat pribadi Prita
yang asli untuk dijadikan sebagai alat dan barang rbukti untuk menjerat Prita.
Bukan fotokopi surat yang telah disebarluaskan oleh orang lain.
Dalam dunia digital, kata Ruby, sebuah dokumen yang bukan aslinya gampang
sekali diedit dan diubah bentuk ataupun isinya. Di depan forum persidangan
tersebut, Ruby, yang menggunakan laptop dan proyektor dengan layar dinding
ruang sidang, memperagakan sebuah dokumen atau surat pribadi yang dikirim ke
sejumlah alamat dapat diubah dengan memberikan satu titik saja. Satu titik itu
akan mengubah digital signature, atau digital finger print data.
Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Riyadi mengatakan, semua keterangan
ahli yang dihadirkan dalam persidangan akan terjawab dalam eksepsi yang
disampaikan dalam agenda persidangan berikutnya setelah keterangan saksi habis.
Riyadi tetap bersikukuh, fotokopi surat Prita yang diperlihatkan di persidangan
adalah alat dan barang bukti yang sah. Tentunya kekukuhan yang layak
dipertanyakan?
Dan seharunyalah Hakim yang diketuai Arthur Hangewa, itu dapat menghentikan
persidangan ini, mengingat alat bukti valid tidak tidak tersedia.
Saksi ahli Chairul Huda mengemukakan, Prita tidak tepat dijerat UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Prita mengirimkan surat eletronik kepada rekannya secara pribadi bukan
disebarkan untuk umum. Makanya, tidak tepat jika dia disebut melanggar UU ITE,"
kata Chairul Huda.
“Menyebarkan email kepada rekan tentang keluhan sebuah pelayanan, tidak dapat
dijerat pasal pencemaran nama baik karena disampaikan secara pribadi.”
"Jika Prita menempelkan selebaran atau membuat iklan pada surat kabar atau di
media elektronik seperti radio atau televisi agar diketahui secara umum, maka
dapat dijerat pasal pencemaran nama baik," tutur Chairul Huda
Pasal yang didakwakan terhadap Prita dianggap tidak tepat dan harus dikaji
kembali. Surat elektronik itu, bersifat pribadi, menjadi bagian dari
kemerdekaan menyampaikan pendapat. Bukan untuk diketahui oleh publik.
Dalam keadaan demikian, kita juga melihat bagimana dugaan bermasalah setiap
perundang-undangan. Simak saja kasus lenyapnya pasal Tembakau di UU Kesehatan
yang hangat pekan lalu.
Kendati sudah diralat, hal itu ada, namun logikanya ibarat orang belanja ke
supermarket, lalu mendoronmg troli tanpa mebayar, ditegur Satpam, lalu bilang
maaf. Indikasi laku kriminil tajam sudah terjadi. Inilah waran UU kita, macam
kejahatan besar penggelapan jpajak, di UU bisa diselesaikan di luar pengadilan
dengan denda maksimum 400% dari pajak yang digelapkan. Buat apa UU dibuat untuk
tidak ada kepastian, dimungkinkan nego.
Begitulah ranah UU produk pemerintah bersama DPR. Menjadi memprihatinkan, bila
disadari segenap UU dibuat dibiayai dengan uang rakyat, hanya untuk menyembilu
hati dan mentraumakan rakyat. Apakah selamanya trias politika terus di
awang-awang, dan rakyat di bawah dihimpit kepahitan? Nalar keadilan hakiki
bersanubarikah begini? ***
Iwan Piliang, Literary Citizen Reporter, blog-presstalk.com, 23 Oktober 2009
[Non-text portions of this message have been removed]