Sketsa: Prita; Undang Undang Sengau dan Tembakau
  
Ketika Prita Mulyasari ditahan, tersangkut kasus pencemaran nama baik  pasal 27 
ayat 3 UU ITE - - UU belum ada PP-nya - -  partai-partai berlomba empati. 
Begitu juga Capres.  Rabu, 21 Oktober 2009 di Pengadilan Tangerang, Banten, UU 
yang  sengau (lema saya untuk suatu yang bermasalah) seakan membuat mulut 
mengingau. Hukuman menanti Prita,  6 tahun penjara denda maksimum Rp 1 miliar. 
Mengeluh sebagai konsumen, dipenjara? Di lain hal,  ‘penghilangan’ ayat 
tembakau di UU Kesehatan - - kendati diralat - - lalu ada pasal menghina rasa 
keadilan di UU  penggelapan pajak yang sudah diundangkan, menjadi tanda tanya. 
UU dibuat parlemen dan pemerintah dengan uang rakyat,  menyembilu  rakyat, 
men-trauma-kan rakyat? 
 
 
 
 
INGATAN SAYA kembali ke adegan pertama berkunjung ke penjara wanita, Tangerang, 
2 Juni 2009 di mana  Prita Mulyasari sudah ditahan 20 hari. Dengan cara 
‘mengelabui’ penjaga gerbang penjara, mangaku  bahwa kami adalah lawyer  
Prita,  jalan seakan terbuka masuk.  Saya melihat seorang ibu muda berjilbab 
berwajah tenang, menyimpan kepedihan dalam.  Sosoknya  tak pamit kepada anaknya 
yang masih disusui, langsung dijebloskan tahanan di hari terik, 13 mei 2009. 
 
Baru  2 Juni  itu kawan-kawan wartawan  bisa menerobos  mewawancarai Prita. 
Berita sosoknya dipenjara tampil di teve siang  itu juga. Komnasham memperkuat 
pemberitaan karena  pejabatnya  datang  pula siang itu..  Keesokan harinya 
berlomba-lomba politisi memanfaatkan momen di era  kampanye Pilpres kala itu.
 
Sebelumnya, sejak  Prita ditahan,  saya  masih berada di Singapura, untuk 
memverifikasi kasus pembunuhan David Hartanto Wijaya, mahasiswa Indonesia di 
NTU. Baru  dua hari setelah berada di Jakarta, sosoknya menjadi tujuan 
utama kunjungan. Beruntung,  kala pertama datang membawa gerbang bagi 
terkuaknya  liputan  Prita ke publik. Lalu pada  4 Juni 2009, atas jaminan  
Jusuf Kalla,  Prita, dapat bebas dengan status tahanan rumah. 
 
Namun entah mengapa, Pengadilan Tangerang tetap garang. UU belum punya 
Peraturan Pemerintah ini, tetap diganjarkan ke Prita. Dan RS Omni Batavia 
selaku pihak yang melaporkan  Prita, bergeming meneruskan kasus   pencemaran 
nama baik ini. Dan agak di luar logika, pihak pengadilan Tangerang, tetap 
menggelar terus  kasus ini.
 
Di kasus inilah saya melihat pejabat berbalas kata dengan lucu. Kejagung 
menyalahkan pengadilan di bawahnya tidak professional,  mengapa menahan Prita, 
mengingat  sosok Prita ibu menyusui, tanpa pamit ke anak dan keluarga, langsung 
dijebloskan  ke penjara. Memang, UU ITE pasal 27 ayat 3 ketentuan hukuman 6 
tahun pejara, membuat si tersangka langsung ditahan. 
 
Saya pribadi menjadi legal standing, menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi 
awal 2009 lalu,  dengan pertimbangan tak pas pasal pencemaran masuk ke UU ini. 
Namun saya dikalahkan. Dan kala persidangan di MK, media tak hirau. Sudah saya 
perkirakan bila UU itu tetap dijalankan akan terus bermasalah, karena di negara 
yang lebih beradab dan modern, UU demikian fokus ke urusan computer offensive; 
untuk cracking, carding, spamming, hacking. Jika pun harus ada dalam 
UU, pencemaran layaknya masuk ranah perdata. Eh, ini nangkring ke ranah pidana?
 
Maka  Depkominfo, melalui Menterinya, M. Nuh - - hari ini Mendiknas - - kala 
itu menghatakan, bahwa pihak pengadilan tidak profesional membaca UU.  Di 
sinilah kian lucunya kasus keluhan konsumen terhadap sebuah rumah sakit ini 
bergulir  hingga kini seakan tak  bertepi.
 
 
 
DI PENGADILAN  Negeri Tangerang, Banten, Rabu, 21 Oktober itu, sudah tampak 
pengacara OC Kaligis dan  timnya.  Ia mengenakan stelan jas hitam rapi, kendati 
ruangan terasa gerah. Ia  secara pro bono  turun langung  mendampingi Prita.  
Hari itu Kaligis menghadirkan 3 saksi ahli, Yasin Kara, sebagai anggota  tim 
yang ikut dalam penyusunan UU ITE  di DPR, Ruby Alamsyah, ahli digital forensik 
dan Chairul Huda, ahli hukum pidana. Sidang dimulai pukul 09.51.
 
"UU ITE, menurut saya tidak pas digunakan untuk menuntut Prita. Undang-undang 
ini 
hanya menyangkut soal bagaimana informasi dan transaksi yang dihasilkan oleh 
alat elektronik bisa jadi alat bukti," tutur  Yasin Kara, saksi ahli pertama.

Menurut Yasin, pembuatan  UU ITE bertujuan untuk menjerat pelaku kejahatan 
transaksi keuangan elektronik yang sulit terendus. Seperti  menjebol password, 
carding, dan hacking.

"Kalau pencemaran nama baik ya harus dibuktikan dulu lewat KUHAP. Jadi UU 
ITE bukan untuk menjerat orang dengan dalih pencamaran nama baik,"  tuturnya.

Yasin juga tidak sepakat dengan dijadikannya pakar IT Roy Suryo sebagai saksi 
terkait penyusunan UU ITE oleh jaksa. Yasin memastikan, bahwa Roy bukan bagian 
dari penyusun UU ITE. Sehingga tidak  pas jika disebut sebagai saksi yang 
mengerti UU ITE.

"Yang namanya alat dan barang bukti digital seharusnya berupa komputer yang 
digunakan Prita, copy hard disk, dan sidik jari digital yang dibuat terdakwa," 
ujar  Ruby Alamsyah di depan pengadilan. Ruby yang memeiliki sertifikat ahli 
digital forensik, jelas kredibel bicara disbanding Roy Suryo, yang terindikasi 
tajam, salah kaprah disebut pakar ICT.
 
Dalam sidang lanjutan perkara pidana dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan 
Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, 
Tangerang, itu  Ruby mengatakan alat dan barang bukti yang diajukan jaksa 
berupa fotokopi surat elektronik Prita diragukan validitasnya.
 
Ruby menjelaskan, seharusnya penyidik menyita komputer dan surat pribadi Prita 
yang asli untuk dijadikan sebagai alat dan barang rbukti untuk menjerat Prita. 
Bukan fotokopi surat yang telah disebarluaskan oleh orang lain.
 
Dalam dunia digital, kata Ruby, sebuah dokumen yang bukan aslinya gampang 
sekali diedit dan diubah bentuk ataupun isinya. Di depan forum persidangan 
tersebut, Ruby, yang menggunakan laptop dan proyektor dengan layar dinding 
ruang sidang, memperagakan  sebuah dokumen atau surat pribadi yang dikirim ke 
sejumlah alamat dapat diubah dengan memberikan satu titik saja. Satu titik itu 
akan mengubah digital signature, atau digital finger print data.
 
Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Riyadi mengatakan, semua keterangan 
ahli yang dihadirkan dalam persidangan akan terjawab dalam eksepsi yang 
disampaikan dalam agenda persidangan berikutnya setelah keterangan saksi habis. 
 
Riyadi tetap bersikukuh, fotokopi surat Prita yang diperlihatkan di persidangan 
adalah alat dan barang bukti yang sah. Tentunya kekukuhan yang layak 
dipertanyakan?
 
Dan seharunyalah Hakim  yang diketuai Arthur Hangewa, itu dapat menghentikan 
persidangan ini, mengingat alat bukti valid tidak tidak tersedia. 
 
Saksi ahli Chairul Huda mengemukakan, Prita tidak tepat dijerat UU Nomor 11 
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Prita mengirimkan surat eletronik kepada rekannya secara pribadi bukan 
disebarkan untuk umum. Makanya, tidak tepat jika dia disebut melanggar UU ITE," 
kata Chairul Huda.

“Menyebarkan email kepada rekan tentang keluhan sebuah pelayanan, tidak dapat 
dijerat pasal pencemaran nama baik karena disampaikan secara pribadi.”

"Jika Prita menempelkan selebaran atau membuat iklan pada surat kabar atau di 
media elektronik seperti radio atau televisi agar diketahui secara umum, maka 
dapat dijerat pasal pencemaran nama baik," tutur Chairul Huda

Pasal yang didakwakan terhadap Prita dianggap tidak tepat  dan harus dikaji 
kembali. Surat elektronik itu,  bersifat pribadi, menjadi  bagian dari 
kemerdekaan menyampaikan pendapat. Bukan untuk diketahui oleh publik.

Dalam keadaan demikian, kita juga melihat bagimana dugaan bermasalah setiap 
perundang-undangan. Simak saja kasus lenyapnya pasal Tembakau di UU Kesehatan 
yang hangat pekan lalu. 
 
Kendati sudah diralat, hal itu ada, namun logikanya ibarat orang belanja ke 
supermarket, lalu mendoronmg troli tanpa mebayar, ditegur Satpam, lalu bilang 
maaf.  Indikasi laku kriminil tajam sudah terjadi. Inilah waran  UU kita, macam 
kejahatan besar penggelapan jpajak, di UU bisa diselesaikan di luar pengadilan 
dengan denda maksimum 400% dari pajak yang digelapkan. Buat apa UU dibuat untuk 
tidak ada kepastian, dimungkinkan nego.
 
Begitulah ranah UU produk pemerintah bersama DPR. Menjadi memprihatinkan, bila 
disadari segenap UU dibuat  dibiayai dengan uang rakyat, hanya untuk menyembilu 
hati dan mentraumakan rakyat. Apakah selamanya trias politika terus  di 
awang-awang, dan rakyat di bawah dihimpit kepahitan? Nalar keadilan hakiki 
bersanubarikah begini? ***
 
Iwan Piliang, Literary Citizen Reporter, blog-presstalk.com, 23 Oktober 2009


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke