Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, ada satu lagi 
pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadikan target penyidikan 
Polri. Demikian terungkap dalam rapat kerja antara Kapolri berikut pejabat 
Polri dengan anggota Komisi III yang berlangsung dari Kamis (5/11) malam hingga 
Jumat dini hari.

"Di sini tentunya dapat kami sampaikan bahwa semua dana-dana yang diberikan 
melalui Ari Mulady - boleh dibilang markus (makelar kasus), silakan - ada 
pejabat KPK satu lagi yang menerima langsung, baru ke pejabat KPK lainnya," 
ujar Kapolri Bambang Hendarso Danuri.

Kapolri menambahkan pejabat KPK dimaksud sampai saat ini belum diposisikan 
dalam kasus Chandra dan Bibit karena azas praduga tak bersalah. Ia juga enggan 
menyebut nama maupun inisial pejabat tersebut.

Hal tersebut dikatakan Kapolri untuk menampik argumen Chandra dan Bibit yang 
mengatakan saat penerimaan dana keduanya sedang ada di Peru. Namun, saat 
didesak apakah penyidik Polri memiliki bukti bahwa kedia pimpinan KPK non aktif 
telah menerima dana tersebut, Kapolri tidak memastikan dalam rangkaian 
jawabannya.

Kapolri hanya menjelaskan bahwa rangkaian perbuatan yang diduga sebagai tindak 
pemerasan terhadap Anggoro Widjojo, telah dilakukan sejak tahun 2008. Upaya 
pemerasan tersebut, menurut kapolri, dilihat dari status pencekalan Anggoro 
yang dinilai tidak melalui proses penyidikan. Selain itu, sejak pencekalan 
dilakukan, kasus tersebut dibiarkan dan baru dimulai lagi 12 juni 2009 setelah 
diproses Kepolisian.

"Ari Mulady yang menerima dan kita bisa buktikan yang bersangkutan enam kali ke 
Gedung KPK dan kedekatan dengan pejabat itu," jelas Kapolri. Selain itu, 
penyidik Polri juga mengaku sudah memegang bukti-bukti tanggal dan jam 
mobil-mobil pejabat KPK saat masuk Bellagio Residence dan Pasar Festival yang 
diduga sebagai lokasi penyerahan dana sebagai bagian dari BAP.

Khusus untuk Bibit, Kapolri mengatakan bahwa kasusnya tidak hanya terkait 
Anggoro, namun juga kasus Joko S Tjandra. Kapolri mengatakan Bibit melakukan 
proses pencekalan dan pencabutan terhadap Joko S Tjandra tanpa melalui proses 
yang benar bahkan mengabaikan konsideran.

"Kaitan dana yang bersangkutan, Ari Mulady (memberikan) melalui pejabat yg 
tidak kami sebutkan dalam berita acara. Mohon kami tidak bisa menyebutkan ini, 
tapi Pak Jaksa Agung bilang nanti (dia) juga menjadi tersangka," ujar Kapolri.


http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/06/03022348/polri.incar.satu.lagi.pejabat.kpk

Kirim email ke